Cincau Berformalin Buat Heboh Warga Serang, BBPOM Musnahkan 12 Ton Cincau

Sumber: Radar Banten

Sebanyak 12 ton cincau berformalin ditemukan dan dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam penggeledahan sebuah pabrik di kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (26/03/2025). Pabrik tersebut ditemukan memproduksi olahan cincau berbahaya yang disinyalir mengandung formalin dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Kasus ini berhasil terungkap ketika BBPOM Serang melakukan inspeksi di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir, Kabupaten Serang, Senin (10/03/2025). Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan bahwa terdapat cincau yang positif mengandung formalin.

Setelah sampel keluar, pihak BBPOM langsung mengambil langkah tegas, yaitu menelusuri asal produk cincau yang mengandung formalin. Hasil penelusuran tersebut mengarah ke pabrik produksi yang berada di Kampung Kadugenep. Pabrik tersebut pun langsung disegel dan dihentikan operasionalnya.

Dikutip dari BantenNews, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tanggungjawab pemilik pabrik produksi cincau, bernama Markum (61). Walaupun pemusnahan sudah dilakukan, Kepala BBPOM Serang menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum juga harus tetap dilakukan. 

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari BantenNews, pemilik pabrik menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila bahan pengawet yang ia gunakan untuk produksi cincau merupakan formalin atau pengawet jenazah. Markum sendiri berjanji untuk memperbaiki cara produksi dan akan menggunakan bahan khusus pangan yang aman serta higienis.

Pabrik produksi cincau milik Markum belum memiliki sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dikeluarkan oleh BBPOM. Pabrik tersebut hanya memiliki izin usaha kecil mikro yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.

Pihak BBPOM juga berjanji akan melakukan pembimbingan kepada pemilik pabrik dan memberikan sertifikat CPPOB dengan syarat. Hal tersebut dilakukan agar pemilik pabrik dapat memproduksi olahan pangan yang baik dan menjadi sumber pendapatan.

Di samping itu, hasil temuan 12 ton cincau yang mengandung formalin membuat warga heboh dan menuai amarah dari berbagai masyarakat.

Melalui akun Instagram @pastiberita memberikan komentar terkait izin produksi pabrik cincau tersebut, “TUTUP!!! JANGAN KASIH IZIN PRODUKSI LAGI… AGAR JADI PELAJARAN BAGI SETIAP PENGUSAHA,” ungkapnya pada Jumat (28/03/2025).

Pengguna akun Instagram dengan username @pedulismk juga turut berkomentar mengenai kelalaian pabrik cincau, “Punya usaha penting tapi jika membuat cedera orang lain sangat berbahaya dengan konsumsi produknya ngerusak ginjal dan penyebab kanker,” ungkapnya pada Jumat (28/03/2025).

Maka dari itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan bahan berbahaya dalam produk pangan sebab satu kesalahan bisa berujung pada hilangnya kepercayaan dan nyawa seseorang. 

Penulis : Habibi Maulana Al-Fatin

Editor : Laras Damasaty