Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menetapkan pemberhentian Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKOM) periode 2026, Rajendra Nabhan Arkananta Aria, melalui Musyawarah Mahasiswa Istimewa (MUSMAIS) yang digelar pada Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIB secara daring. Keputusan tersebut diambil setelah forum menyatakan Rajendra tidak memenuhi kewajiban organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPM FISIP Untirta, Revaldy Putra Razwa, menjelaskan MUSMAIS merupakan forum tertinggi dalam DPM FISIP Untirta yang diselenggarakan ketika terjadi permasalahan dalam organisasi kemahasiswaan, seperti kekosongan jabatan atau dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Mahasiswa (PERMAWA). Dalam kasus HIMAKOM, forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut proses evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Umum HIMAKOM setelah mekanisme organisasi ditempuh secara bertahap.
“MUSMAIS merupakan forum tertinggi dalam DPM FISIP. Forum ini dapat dilaksanakan ketika terdapat kekosongan jabatan atau terbukti melanggar PERMAWA oleh Ketua atau Wakil Ketua DPM, BEM, HIMAPRODI, maupun UKM Fakultas,” ujar Revaldy saat diwawancarai via WhatsApp oleh LPM Orange (27/7/2026).
Revaldy menguraikan sebelum MUSMAIS dilaksanakan, DPM terlebih dahulu menjalankan mekanisme peneguran melalui Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III sesuai ketentuan organisasi. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dan batas waktu yang diberikan berakhir tanpa terpenuhinya kewajiban organisasi, forum MUSMAIS kemudian digelar sebagai mekanisme pengambilan keputusan.
Pimpinan sidang menjelaskan MUSMAIS merupakan tindak lanjut Surat Peringatan III Nomor 011/UN.43.6/6/2026 yang diterbitkan pada 26 Juni 2026. Sesuai Peraturan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) FISIP Untirta Pasal 38 ayat (7) huruf c, forum digelar untuk menentukan tindak lanjut terhadap kepemimpinan HIMAKOM setelah batas waktu pelaksanaan SP III berakhir.
“Surat pengunduran diri itu dikirimkan dalam masa 30 hari terhitung sejak SP 3 dikirimkan yaitu pada tanggal 26 Juni dan berakhir pada 26 Juli 2026. Dalam rentang waktu tersebut saudara belum mengirimkan surat pengunduran diri tersebut, maka mohon maaf surat pengunduran diri jika dikirimkan akan kami tolak karena sudah melewati batas waktu yang diberikan,” ujar pimpinan sidang dalam forum MUSMAIS (27/7/2026).
Sebelum keputusan diambil, Rajendra menyampaikan alasan belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagaimana telah disepakati pada audiensi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua HIMAKOM.
“Saya menyatakan untuk mengundurkan diri dari posisi dan jabatan saya sekarang. Tidak ada unsur untuk membuat kebimbangan atau keraguan untuk kembali lagi ke HIMAKOM. Kondisi saya sendiri yang membuat saya tidak bisa membuat surat pengunduran diri tersebut,” kata Rajendra.
Dalam pandangan khusus, seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pemberhentian Rajendra demi keberlangsungan organisasi. Fraksi Ilmu Pemerintahan menilai perubahan struktur kepemimpinan diperlukan agar roda organisasi tetap berjalan, sementara Fraksi Administrasi Publik juga menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut agar program kerja HIMAKOM tidak terhambat.
Berdasarkan hasil musyawarah, pimpinan sidang menyatakan seluruh fraksi menyetujui pemberhentian Rajendra.
“Berdasarkan suara fraksi, 3 banding 0, semua fraksi setuju saudara Rajendra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum HIMAKOM. Pada hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 15.45 WIB, saudara Rajendra Nabhan Arkananta Aria dinyatakan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum HIMAKOM FISIP Untirta periode 2026 sejak putusan ini dibacakan,” ujar pimpinan sidang.
Menanggapi keputusan tersebut, Rajendra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa dan pengurus HIMAKOM. Ia juga menegaskan bahwa keputusan melepas jabatan bukan disebabkan adanya tekanan dari pihak manapun.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada paksaan ataupun unsur dari luar yang meminta saya melepas tanggung jawab ini. Dasarnya adalah keadaan dan kondisi yang saya sendiri tidak pernah membayangkan akan terjadi. Saya berharap HIMAKOM dapat terus melangkah, terus berjaya, dan tidak terganggu atas adanya permasalahan ini,” ungkapnya.
Usai penetapan pemberhentian, forum melanjutkan agenda pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum HIMAKOM. Berdasarkan hasil MUSMAIS, forum menetapkan Wakil Ketua HIMAKOM, Rafi, sebagai Ketua Umum untuk melanjutkan kepemimpinan organisasi. Posisi Wakil Ketua kemudian diusulkan diisi oleh Faiz yang sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) HIMAKOM.
Dalam penyampaian komitmennya, Rafi menegaskan akan melanjutkan kepemimpinan serta memulihkan citra organisasi di tengah dinamika yang terjadi.
“Saya berkomitmen untuk melanjutkan kepemimpinan di HIMAKOM. Jika muncul kritik, kami harus melakukan perbaikan dan membangun kembali citra HIMAKOM. Program-program kerja yang sudah direncanakan juga akan tetap kami jalankan,” ujar Rafi.
Pembina HIMAKOM, Husnan, mengajak seluruh mahasiswa untuk menjadikan dinamika tersebut sebagai pembelajaran bagi organisasi ke depan. Menurutnya, forum perlu berfokus pada solusi agar keberlangsungan organisasi tetap terjamin.
“Tujuannya adalah menjamin keberlangsungan organisasi dan menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar siapa pun yang mencalonkan diri sebagai ketua memiliki komitmen yang lebih kuat,” tuturnya.
Pelaksanaan MUSMAIS sekaligus menandai berakhirnya kepemimpinan Rajendra sebagai Ketua Umum HIMAKOM periode 2026 dan menjadi dasar penetapan kepemimpinan baru. DPM berharap pergantian tersebut dapat menjaga keberlangsungan organisasi serta memastikan program kerja HIMAKOM tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penulis: Siti Santinah
Editor: Angeli Ramadhani
Desain: Zahra Ainu Rizka