Sumber: ©Dokumen draft Rancangan Aturan Rektor Tentang Ormawa
Agenda bertema “Diskusi Jaring Aspirasi Peraturan Rektor tentang Ormawa” telah dilaksanakan pada hari Selasa (28/5/2024). Menekan penetapan aturan untuk Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Untirta, rapat yang diadakan pihak rektor ini dihadiri berbagai perwakilan Ormawa dan menuai berbagai tanggapan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan Alumni Untirta, Agus Sjafari, mengungkapkan alasan dibalik penetapan aturan ini. Pertama, secara yuridis formal, aturan ini dapat memayungi atau mengatur Ormawa terutama dalam pembentukan dan aktivitasnya. Hal ini dikarenakan belum ada payung hukum untuk ormawa baik dari universitas sampai jurusan.
Selanjutnya dalam konteks urgensi, pelantikan Ormawa sudah dilakukan tetapi belum ada aturan yang mengikat sehingga secara pragmatis aturannya harus segera dikeluarkan. Tetapi karena masa transisi, Agus menyatakan aturan ini baru akan efektif pada tahun 2025 mendatang.
Adapun tujuan dari aturan ini agar Ormawa mampu tertib administrasi sehingga semua kegiatan memiliki pelaporan yang baik, terutama mengenai anggaran.
“Belajar organisasi harus ngerti tentang administrasi, sehingga semua kegiatan itu ada perencanaannya, ada pelaksanaannya, ada pelaporannya. Terutama yang penting terkait anggaran, bagaimana pertanggung jawaban itu ke siapa harus jelas. Jadi peraturan ini ingin mengatur itu sebenarnya,” ucap Agus saat diwawancarai langsung oleh Orange (28/05/2024).
Menanggapi laporan pertanggungjawaban di FISIP yang dilakukan 3 bulan sekali dalam satu periode, Agus menilai hal tersebut baik agar pengawasan lebih terkontrol. Selain itu, ia menegaskan kalau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dilakukan kepada pihak yang membentuk Ormawa. Jika sebelumnya HMJ dan UKM melakukan LPJ kepada DPM Fakultas, kini untuk UKM beralih kepada Dekan.
“Nah sekarang UKM yang membentuk siapa? DPM bukan? Bukan. Kalau UKM itu yang membentuk siapa? Dekan? ya berarti (laporan pertanggungjawabannya) ke Dekan,” tegas Agus.
Terdapat beberapa perubahan draft aturan yang beredar, salah satu yang disorot adalah perubahan syarat-syarat Ketua Umum Ormawa dan Presma. Akan tetapi, ia memastikan bahwa aturan baru ini tidak akan mempengaruhi aturan sebelumnya.
“Ngga masalah, hukum kita itu tidak berlaku surut. Jadi kalau di aturannya yang lama sudah berjalan ya ngga masalah,” jelas Agus.
Dalam wawancara dengan Ketua Umum BEM FISIP Untirta, Aji Sahyudi, memiliki pandangan kritis mengenai aturan baru untuk Ormawa yang dikeluarkan oleh rektor. Aji mengungkapkan kekagetan dan kekhawatiran terhadap aturan yang muncul tiba-tiba, terlebih sosialisasi hanya sebatas mendengarkan perubahan atau revisi yang diperlukan, sementara keterlibatan Ormawa dalam penyusunan sangat minim.
“Saya rasa itu kurang etis, karena keterlibatan kita seharusnya ada sejak awal penyusunan, mengingat kita yang menjalankan teknis di lapangan,” tutur Aji saat diwawancarai online oleh Orange via WhatsApp (30/05/2024) .
Aji menyatakan bahwa BEM FISIP sebenarnya mengharapkan adanya aturan untuk Ormawa agar memiliki landasan yang jelas. Namun, ia menekankan pentingnya proses penyusunan yang melibatkan Ormawa dan UKM secara menyeluruh. Aji menegaskan bahwa peraturan tidak seharusnya dibuat secara singkat tanpa melalui tahapan-tahapan yang melibatkan masukan dari Ormawa.
Salah satu keberatan Aji adalah terkait Pasal 14 Ayat 5 dan sebagainya, yang mengatur tentang pembinaan dan pelatih. Ia menilai pasal ini terlalu umum dan tidak menjelaskan secara rinci pelaksanaannya. Hal ini menjadi kekhawatiran karena ketidakjelasan teknis pelaksanaan dapat menghambat kinerja Ormawa.
Aji juga mengkritik ketidakjelasan dalam beberapa pasal lain, termasuk pasal mengenai pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan, kini diubah menjadi hanya di akhir periode melalui musyawarah besar DPM. Menurutnya, perubahan ini tidak cukup mempertimbangkan kondisi lapangan. Aji juga menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai UKM Fakultas dan mekanisme pemilihan HMJ yang tidak diatur dalam aturan baru tersebut.
“Peraturan ini tidak menjelaskan rincian mengenai UKM, terutama UKM Fakultas, seperti kepada siapa mereka melaporkan, apakah ke Wadek atau DPM. Selain itu, BEM di tingkat Universitas dan Fakultas dipilih melalui pemira, namun tidak ada aturan tentang HMJ dan DPM terkait pemira. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah HMJ yang mengikuti pemira akan menyalahi aturan,” kritik Aji.
Ketika ditanya tentang proses jaring aspirasi, Aji menilai proses ini sangat kurang memadai dikarenakan Ormawa hanya dilibatkan jaring aspirasi saat hari itu saja. Ia pun mengatakan tidak sesingkat itu untuk membuat kebijakan yang akan dijalankan Ormawa secara sustainable.
“Harapan kami dengan aturan ini adalah jangan terburu-buru, lah. Kalaupun memang terburu-buru, ya dijelaskan dasarnya apa biar kita juga sama-sama mengkajinya,” kata Aji saat ditanya mengenai harapannya terkait aturan rektor.
Ia menekankan sekali lagi pentingnya keterlibatan Ormawa secara menyeluruh agar aturan yang dibuat bisa diterima dan dijalankan dengan baik. “Kita sangat welcome karena demi kebaikan bersama. Kita tidak ingin adanya ketimpangan, baik itu dari segi aturan, budaya, atau cara main,” tutupnya.
Wakil Ketua Umum 1 DPM FISIP UNTIRTA, Farrel Martha, memberikan pandangannya terkait aturan baru untuk Ormawa. “Tentunya saya menyambut baik apabila aturan ini disahkan dan mampu menaikan kualitas dari kinerja Ormawa-Ormawa, dan perihal pasal-pasal yang dirasa kurang, maka pihak kampus harus lebih banyak mendengar aspirasi dan berkomunikasi dengan mahasiswa atau ormawa,” ujar Farrel saat diwawancarai online oleh Orange via WhatsApp.
Ketika ditanya apakah DPM FISIP sangat mengharapkan aturan ini, Farrel menjelaskan bahwa meskipun FISIP telah memiliki peraturan rinci yang dikenal sebagai “Permawa” untuk mengatur mekanisme keorganisasian, DPM FISIP tidak secara khusus sangat mengharapkan aturan baru tersebut. Hal ini dikarenakan peraturan yang ada sudah cukup memadai dalam mengatur organisasi mereka.
Farrel juga menyampaikan keberatannya terkait Pasal 6 Ayat 4 dalam aturan baru tersebut.
“Menurut saya kurang relevan dan sejalan dengan realita yang ada di lapangan mengenai keanggotaan DPM yang hanya terdiri dari perwakilan angkatan saja, dan tidak mengakomodir konsep keanggotaan fisip yang selama ini diatur dalam bentuk “fraksi” dari masing-masing jurusan, serta pandangan juga potensi angkatan seperti 2018 dan 2019 akan kurang aktif dalam menjalankan roda organisasi dikarenakan sibuk dengan skripsi,” jelas Farrel.
Pasal 6 Ayat 4 ini yang menjadi sorotan utama Farrel ini berbunyi: “DPM-F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri dari mahasiswa perwakilan dari setiap angkatan yang ada di Fakultas dan dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih oleh anggota DPM-F.” Ia merasa pasal ini akan berdampak signifikan pada DPM FISIP.
Mengenai proses penjaringan aspirasi yang dilakukan oleh Wakil Rektor 3, Farrel menilai proses ini kurang memadai karena draf Peraturan Rektor diberikan berdekatan dengan waktu penjaringan aspirasi yang hanya dilakukan sekali sebelum pengesahan. Menurutnya, ini tidak cukup untuk memahami dan menampung seluruh aspirasi mahasiswa.
Farrel berharap aturan baru ini dapat membawa kebaikan dan hal-hal positif yang dapat membantu Ormawa dan mahasiswa dalam beraktivitas di kampus. Ia juga berharap agar poin-poin yang dianggap kurang dapat diperbaiki dan ditambahkan dalam peraturan rektor ini.
Penulis: Salma, Nadia
Editor: Ira