Comeback biasanya identik dengan idol K-Pop. Namun kali ini, istilah tersebut justru menggambarkan kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI yang menuai sorotan publik.
Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI bidang hukum, HAM, dan keamanan bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi juga mengingatkan kembali pada polemik yang sempat mereda. Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik usai pernyataan yang dianggap tidak pantas dalam aksi 25 Agustus 2025, terkait desakan pembubaran DPR yang kemudian berujung pada sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupa penonaktifan selama 6 bulan.
Dikutip dari Tempo.com, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa pengangkatan tersebut merupakan masalah. Jika merujuk pada waktu penonaktifan yang ditetapkan, status Sahroni seharusnya masih berlaku sehingga secara etika maupun administratif, kembalinya ke posisi pimpinan dinilai belum sepenuhnya tepat.
Menanggapi hal tersebut, dosen komunikasi politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Idi Dimyati, menilai bahwa kembalinya Ahmad Sahroni akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap instansi DPR.
“Kepercayaan masyarakat yang sudah tipis dan krisis terhadap DPR semakin terkonfirmasi dengan mengaktifkan kembali Ahmad Sahroni, karena langkah ini dianggap hanya sekedar menonaktifkan sementara, bukan mencabutnya dari keanggotaan DPR, “ ujarnya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp (26/03/2026).
Ia juga menilai Fraksi Partai NasDem hanya menjalankan exit plan dengan menonaktifkan sementara, seolah responsif terhadap aspirasi publik. Padahal, itu sekadar trik untuk memanipulasi opini publik. Penonaktifan Sahroni dianggap tidak cukup konsisten dan transparan dalam menjaga kredibilitas lembaga karena tuntutan publik saat itu ialah mencopot keanggotaan Sahroni dari kursi DPR.
Menurutnya, masyarakat harus sadar bahwa kejadian dikembalikannya Sahroni adalah bentuk konfirmasi kalau DPR memang tidak responsif dan tidak aspiratif terhadap keinginan masyarakat agar DPR dibersihkan dari para legislator yang dianggap tidak sensitif terhadap keinginan publik.
Lebih lanjut, ia mengatakan DPR semestinya bersikap transparan dan aspiratif terhadap keinginan masyarakat supaya bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Namun, kembalinya Sahroni semakin mengonfirmasi tuduhan publik bahwa DPR hanya mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya. Pada intinya, mereka tetap bertindak untuk kepentingan sendiri, bukan kepentingan publik yang seharusnya mereka wakili.
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indah Amelia Putri, turut memberikan tanggapan bahwa dengan pengaktifan kembali Sahroni membuat DPR sebagai lembaga perwakilan gagal merepresentasikan suara rakyat.
“Ia diminta turun bukan karena tanpa sebab, tetapi tindakan dan sikapnya yang tidak menghargai rakyat dan kurang kompeten, padahal masih banyak yang jauh lebih layak untuk duduk di komisi III. Dengan demikian, peristiwa ini memperlihatkan bahwa DPR tidak memiliki sistem yang baik,” ujarnya saat diwawancarai oleh LPM Orange melalui WhatsApp (29/03/2026).
Menurutnya, agar DPR bisa merepresentasikan rakyat, sistem pemerintahan perlu berbasis meritokrasi, yaitu menempatkan individu sesuai kemampuan, bukan sekadar politik balas budi, sehingga lahir wakil rakyat yang kompeten dan cerdas. Selain itu, lembaga lainnya, seperti eksekutif dan yudikatif juga perlu berkontribusi secara profesional, tidak menciptakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) terutama yudikatif harus bersifat independen tanpa intervensi dari pihak lain.
Pandangan dari kalangan dosen dan mahasiswa menunjukkan bahwa kembalinya Ahmad Sahroni berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap DPR yang sebelumnya sudah rendah, sekaligus mencerminkan adanya kesenjangan antara keputusan elit politik dan harapan masyarakat dalam hal akuntabilitas dan representasi.
Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menegaskan pentingnya pembenahan sistem di tubuh DPR terutama dalam penegakan etika, transparansi, dan penerapan meritokrasi agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat dipulihkan.
Penulis: Ikrom Nur Salsabila
Editor: Elsa Leonita Damayanti
Antrean panjang kendaraan terjadi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Fenomena […]
Peningkatan penggunaan kendaraan listrik di berbagai daerah mulai membawa tantangan baru bagi keuangan daerah, khususnya terkait potensi penurunan Pendapatan Asli […]
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kasus kekerasan seksual berupa perekaman di lingkungan kampus. […]
Kasus dugaan kekerasan seksual berupa perekaman terhadap seorang dosen di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kini memasuki tahap lanjutan dalam […]
Bagi banyak mahasiswa UNTIRTA, logo kampus hanyalah simbol yang akrab dilihat setiap hari dan seolah menjadi bagian dari rutinitas yang […]
Seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan seksual berupa perekaman oleh seorang mahasiswa di kamar mandi Gedung B lantai 2 Kampus […]