Tolak RUU Penyiaran, Kekang Kreaktivitas Dan Berekspresi!

Sumber: LPM Orange

Koalisi Pers Mahasiswa Banten menggelar aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Banten pada Senin (3/6/2024).

Aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pasal UU Penyiaran yang dinilai kontroversial karena mengancam kebebasan pers dan mempersempit ruang demokrasi. Salah satu pasal yang dinilai kontroversial yaitu pasal 50B Ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Koordinator lapangan, Rasyid mengatakan bahwa investigasi merupakan hal krusial dan esensial bagi seorang jurnalis untuk mengetahui segala kejahatan besar di Indonesia.

“Dengan adanya investigasi, kita bisa membongkar dan mendobrak segala kejahatan besar di Indonesia ini. Jika investigasi dihilangkan maka senjata dan kekuatan kita dalam membongkar kejahatan akan hilang, bahkan akan timbul kasus-kasus besar lagi tanpa ada penyelesaian,” ucap Rasyid (3/6/2024).

Lebih lanjut, Koordinator aksi, Ahmad Chudori mengatakan bahwa larangan terkait penayangan eksklusif jurnalistik investigasi bertentangan dengan Undang-Undang Pers dalam Pasal 4.

“Dalam Pasal 4 disebutkan bagaimana pers nasional tidak boleh melarang penyiaran terkait dengan kerja-kerja jurnalistik, tetapi dalam undang-undang penyiaran tersebut dimuat bagaimana terdapat larangan jurnalistik investigasi,” ucap Ahmad (3/6/2024).

Larangan penyiaran yang terdapat di beberapa pasal RUU Penyiaran dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi seorang jurnalis. Ahmad menyampaikan bahwa terdapat kewenangan-kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diperluas sehingga dinilai tumpang tindih secara hukum. Hal tersebut dipertegas oleh Rasyid bahwa keterlibatan KPI akan membatasi gerak jurnalis untuk berekspresi dan eksklusif jurnalisme akan sepenuhnya diserahkan kepada KPI.

Menurut Rasyid, RUU Penyiaran ini tidak hanya merugikan pers, content creator, sineas, dan penulis, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia karena peran jurnalis dalam menyampaikan berita secara akurat, detail, dan konkret berdasarkan kebenaran sumber kebenaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari larangan ini, yang dirugikan adalah masyarakat luas karena akan kesulitan mendapatkan suatu informasi yang benar, akurat, dan tepat,” ucap Rasyid (3/6/2024).

Selain pihak yang dirugikan, terdapat pihak yang diuntungkan dari RUU Penyiaran ini. Ahmad mengatakan bahwa RUU Penyiaran sebagai kepentingan suatu lembaga yang ingin mewujudkan UU Penyiaran tersebut. Rasyid memperjelas bahwa salah satu pihak yang diuntungkan adalah pemerintah. Rasyid menilai bahwa lingkungan pemerintah tidak semua bersih dan jahat. Namun, dengan adanya larangan tersebut dapat menjadi celah bagi oknum-oknum untuk melakukan kejahatan yang lebih besar.

Dengan adanya aksi penolakan RUU Penyiaran, Koalisi Pers Mahasiswa Banten berharap kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Banten untuk bersuara dan membuka ruang-ruang partisipasi terhadap masyarakat dan organisasi yang menyampaikan aspirasi.

Penulis: Aidah
Editor: Ira