Pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, implementasi kebijakan ini juga menghadirkan tantangan, mulai dari kesiapan teknis mesin, pengendalian kualitas biodiesel, hingga pemenuhan pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan distribusinya.
Mandatori B50 merupakan kelanjutan dari kebijakan biodiesel B35 dan B40 melalui pencampuran 50 persen Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dan 50 persen bahan bakar solar murni. Tidak hanya perubahan komposisi bahan bakar, pemerintah juga menargetkan penghematan devisa hingga sekitar Rp170 triliun per tahun serta peningkatan serapan CPO mencapai 16,3–17 juta ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan biodiesel domestik. Peningkatan kebutuhan CPO diperkirakan akan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit serta mendorong perputaran ekonomi sektor tersebut. Sektor ini juga diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp20,9 triliun menjadi Rp23,49 triliun.
Selain memberikan manfaat ekonomi, implementasi B50 juga membawa dampak positif bagi lingkungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut penggunaan biodiesel B50 diperkirakan mampu meningkatkan penurunan emisi dari sekitar 39,66 juta ton setara CO2 menjadi sekitar 44 juta ton setara CO2, sehingga memperkuat komitmen Indonesia dalam mendukung transisi energi rendah karbon.
Untuk mendukung implementasi tersebut, pemerintah mulai menerapkan B50 secara bertahap di lima provinsi pada sektor pertambangan, pertanian, perkeretaapian, transportasi laut, dan industri. Implementasi tersebut diterapkan pada berbagai sektor yang menggunakan mesin diesel, termasuk kendaraan, alat berat, lokomotif, hingga pembangkit listrik. Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter sebagai acuan pelaksanaan program.
Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan CPO juga dipandang membuka peluang bagi industri sawit dan petani. GAPKI memperkirakan implementasi B50 akan mengalihkan sekitar 13 sampai 20 juta ton CPO dari pasar ekspor ke pasar domestik. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, mengatakan peningkatan permintaan tersebut dapat mendorong kenaikan harga CPO dan Tandan Buah Segar (TBS), sehingga berpeluang meningkatkan pendapatan petani, selama pemerintah tidak kembali menaikkan Pungutan Ekspor (PE) CPO.
Di balik berbagai peluang yang ada, implementasi B50 juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Guru Besar Departemen Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Bambang Sudarmanta, menilai implementasi B50 memerlukan kesiapan teknis karena karakteristik biodiesel berbeda dengan solar fosil. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi proses pembakaran, performa, hingga keandalan mesin apabila tidak diimbangi dengan pengendalian kualitas bahan bakar, kesiapan infrastruktur, dan perawatan mesin yang memadai. Di sisi lain, peningkatan kebutuhan CPO juga menuntut kecukupan pasokan, kapasitas produksi, dan kesiapan distribusi agar tidak menghambat distribusi biodiesel.
Senada dengan itu, Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Tulus Burhanuddin Sitorus, menjelaskan B50 telah memenuhi sekitar 80 sampai 90 persen parameter uji teknis sehingga secara umum dinilai layak digunakan. Meski demikian, sejumlah penelitian menunjukkan biodiesel dengan kandungan FAME yang lebih higroskopis atau mudah menyerap kandungan air, kestabilan oksidasi yang lebih rendah serta berpotensi membentuk deposit apabila kualitas penyimpanan dan distribusinya tidak terjaga. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penyumbatan filter, korosi, dan keausan komponen mesin.
Meski memiliki sifat lebih higroskopis dan kestabilan oksidasi yang lebih rendah, biodiesel juga memiliki kemampuan pelumasan (lubricity) yang lebih baik dibandingkan solar sehingga dapat mengurangi keausan beberapa komponen mesin. Karena itu, keamanan penggunaan B50 sangat bergantung pada mutu biodiesel, spesifikasi mesin, serta pemeliharaan yang dilakukan. Selain itu, penggunaan B50 diperkirakan meningkatkan konsumsi bahan bakar sekitar 1–3 persen dibandingkan B40.
Penerapan B50 menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya domestik. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh peningkatan serapan CPO atau penghematan devisa, tetapi juga oleh kesiapan teknologi, mutu biodiesel, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, industri, dan keberlanjutan sektor kelapa sawit.
Penulis: Fatiya Helcy Azzahra
Editor: Elsa Loenita Damayanti