Langkah Untirta Menuju PTN-BH Disambut Kekhawatiran Mahasiswa 

Rencana transformasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) kembali memunculkan berbagai tanggapan dari mahasiswa. Di tengah berbagai langkah persiapan yang dilakukan kampus sepanjang 2024 hingga 2025, sejumlah mahasiswa mempertanyakan kesiapan Untirta menjalankan sistem PTN-BH serta dampaknya terhadap biaya pendidikan, kualitas layanan, dan pemerataan fasilitas kampus.

Persiapan menuju PTN-BH telah dilakukan Untirta dalam beberapa tahun terakhir. Pada Februari 2024, kampus menggelar diskusi bersama jurnalis Banten terkait rencana transformasi tersebut. Langkah tersebut kemudian berlanjut pada 2025 melalui pembentukan Badan Pengelola Usaha (BPU), pelantikan 16 pejabat baru, serta revitalisasi Laboratorium Terpadu yang diarahkan untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan dunia industri. 

Transformasi tersebut sejalan dengan arah tujuan PTN-BH mengenai perguruan tinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTN-BH diberikan kewenangan yang lebih luas dalam bidang akademik dan nonakademik untuk meningkatkan mutu pendidikan, daya saing, serta kemandirian Perguruan Tinggi. Melalui status tersebut, perguruan tinggi memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengembangkan kerja sama, mengelola sumber daya, serta memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Meskipun demikian, langkah Untirta menuju PTN-BH tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa. Sejumlah kelompok mahasiswa menilai masih terdapat persoalan internal kampus yang perlu menjadi perhatian sebelum Untirta beralih status. Penolakan terhadap PTN-BH bahkan telah beberapa kali disuarakan melalui diskusi maupun aksi yang dilakukan mahasiswa. Salah satu kekhawatiran yang kerap muncul berkaitan dengan potensi meningkatnya orientasi bisnis dalam pengelolaan perguruan tinggi. 

Anggota BEM FISIP Untirta, Daus, menyatakan bahwa organisasinya menolak mekanisme PTN-BH karena khawatir kebijakan tersebut mengarah pada liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

“Kita jelas-jelas menolak mekanisme PTN-BH tersebut. Karena sebetulnya tidak hanya mekanisme PTN-BH, tapi kita juga menolak liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan, ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp oleh LPM Orange (3/6/2026).

Menurutnya, kondisi kemandirian finansial Untirta saat ini juga perlu menjadi bahan evaluasi sebelum transformasi dilakukan. Ia menilai kampus masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap pendanaan pemerintah sehingga aspek kemandirian finansial perlu menjadi perhatian sebelum perubahan status dilakukan. 

Pandangan lain juga datang dari Dafinsyah, mahasiswa Ilmu Pemerintahan angkatan 2024. Menurutnya, konsep PTN-BH pada dasarnya dapat memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan institusi dan membangun sumber pendapatan secara mandiri. Ia melihat sejumlah unit usaha dan layanan yang mulai dikembangkan kampus seperti layanan parkir, klinik, dan Language Center, sebagai bagian dari persiapan menuju PTN-BH. 

Walaupun demikian, ia juga mempertanyakan kesiapan finansial Untirta untuk menjalankan sistem tersebut. “PTN-BH memang bertujuan membuat kampus lebih mandiri. Namun, kalau unit usaha Untirta belum matang dan kampus masih mengalami defisit, saya khawatir mahasiswa yang akan terdampak. Jangan sampai otonomi yang diberikan justru mengarah pada komersialisasi pendidikan,”  ujarnya saat diwawancarai via Gmeet oleh LPM Orange (9/6/2026).

Sejumlah mahasiswa berharap proses transisi menuju PTN-BH dilakukan secara transparan dan melibatkan mahasiswa dalam setiap tahapannya. Keterlibatan mahasiswa diperlukan agar berbagai kekhawatiran yang muncul, termasuk terkait potensi kenaikan biaya pendidikan dan kualitas layanan kampus, dapat dijawab secara terbuka oleh pihak universitas.

Pertemuan antara mahasiswa dan pihak universitas menjadi forum yang dinantikan. Bagi sebagian mahasiswa, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga kesempatan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesiapan Untirta menuju PTN-BH serta dampaknya terhadap kehidupan akademik mahasiswa.

Penulis: Elviana Elita Rahmah & Yolanda Zenia

Editor: Angeli Ramadhani

Sumber:

Islami, J. M. M., Kirom, F. A., & Habibi, M. A. M. (2024). Analisis Kebijakan PTNBH dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Kemandirian Kampus pada Kampus Eks LPTK. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12  Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (2024, 6 Februari). Jurnalis Banten bicara soal rencana Untirta jadi PTNBH. https://untirta.ac.id/2025/02/27/untirta-resmikan-alat-revitalisasi-menuju-ptnbh-di-laboratorium-terpadu-ajak-kolaborasi-pemda-dan-industri/

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (2025, 3 Januari). Untirta resmi lantik 16 pejabat baru, langkah strategis menuju transformasi PTNBH. https://untirta.ac.id/2025/01/03/untirta-resmi-lantik-16-pejabat-baru-langkah-strategis-menuju-transformasi-ptnbh/

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (2025, 27 Februari). Untirta resmikan alat revitalisasi menuju PTNBH di Laboratorium Terpadu, ajak kolaborasi pemda dan industri. https://untirta.ac.id/2025/02/27/untirta-resmikan-alat-revitalisasi-menuju-ptnbh-di-laboratorium-terpadu-ajak-kolaborasi-pemda-dan-industri/