Kebebasan Pers Terancam, Masih Adakah Ruang Aman bagi Jurnalis?

Sumber: GlobalPlanet.News

Pers digambarkan sebagai bentuk representasi dari suara rakyat, keberadaannya dituntut untuk relevan dengan keadaan lapangan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV.2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, wartawan berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Namun, hal ini tidak selaras dengan keadaan lapangan, para jurnalis dan wartawan justru mendapat kecaman dari aparat ketika sedang menjalankan tugasnya.

Dilansir dari artikel Tempo, 4 orang jurnalis mendapatkan intimidasi mulai Jumat malam (03/10/2025), hingga Minggu dini hari (04/10/2025). Diduga para jurnalis diteror untuk men-takedown berita mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal perjalanan dinas fiktif di tahun 2024 pada situs Papuanewsonline.com. Intimidasi pihak aparat tentu tidak dibenarkan karena dianggap melanggar Peraturan Dewan Pers yang sebelumnya sudah disebutkan. 

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dori, mengungkapkan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh aparat umumnya bertujuan untuk menutupi informasi demi kepentingan aktor-aktor politik. 

“Dari berbagai kasus yang terpantau di media, biasanya mereka yang melakukan intimidasi terlibat sebuah kasus, dan bertujuan untuk menutup informasi. Aktornya cukup beragam yah kalau dilihat secara data AJI dan LBH pers di sepanjang oktober 2025 ini. Termasuk jurnalis-jurnalis yang mendapatkan kekerasan saat di lapangan meliput aksi,” ujar Dori saat diwawancara secara online oleh LPM Orange (15/10/2025).

Seorang jurnalis CNN pada Sabtu, (27/10/2025) dilaporkan mengalami pencabutan Kartu Identitas (ID) karena memberikan pertanyaan seputar keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo. Pencabutan ini dilakukan oleh salah satu staf Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden karena dianggap tidak sesuai dengan situasi lapangan saat itu.  

Dori menambahkan bahwa pencabutan kartu identitas sudah  beberapa kali dialami oleh para jurnalis. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat menghargai kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bukan kali pertama sebenarnya kejadian ini dilakukan lembaga pemerintah mencabut identitas jurnalis, yang tidak sejalan dengan kemauan pemerintah, yang jelas ini menunjukan arah pemerintah yang tidak menghargai kebebasan pers. Bahwa pers harus independen dalam melakukan kerja jurnalistiknya, dan tidak boleh dihalang-halangi secara kerjanya,” tuturnya.

Di tengah represifitas dan campur tangan pihak luar, pers dituntut untuk tetap menyajikan berita yang akurat sesuai dengan norma-norma yang tercatat dalam UU Pers. Dengan banyaknya tekanan dari luar, independensi pers juga turut dipertanyakan. Dori menyebutkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan percaya bahwasanya jurnalistik dilindungi oleh UU pers.

“Semua pihak harus memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi UU Pers. Agar semua kejadian kekerasan dan intimidasi atau pencabutan kartu pers khusus tidak berulang lagi di kemudian hari. Karena ini jadi simbol indeks kebebasan pers naik atau turun,” ucapnya.

Sebagai penutup, Dori menyampaikan harapannya agar kedepannya publik tetap menyediakan ruang aman bagi pers untuk tetap menghargai kebebasan pers sebab kita hidup di negara demokrasi.

“Yang jelas harapan saya sebagai jurnalis, kita merasa aman saat bertugas di lapangan, termasuk jauh dari bentuk kekerasan karena kita sama-sama hidup di negara demokrasi yang sama-sama menghargai pendapat dan kerja jurnalistik,” tutupnya.

Penulis : Najma Jacindaliya 

Editor : Laras Damasaty