Beberapa Ormawa FISIP Langgar Aturan Kepengurusan, DPM: BEM dan HIMA Sudah Berkomitmen

Doc: cr DPM

Pelantikan ORMAWA FISIP telah dilaksanakan pada Sabtu, 23 Maret 2024 di Gedung B Untirta Pakupatan. Meskipun terdapat persyaratan resmi untuk bergabung dengan Ormawa yang tertuang dalam Peraturan Mahasiswa (Permawa), tetapi masih ada beberapa anggota dari himpunan mahasiswa (HIMA) bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ditemui melanggar aturan kepengurusan yakni Latihan Kepemimpinan (LK) 1 dan 2. Hal tersebut karena alasan regenerasi pengurus untuk terus melanjutkan estafet organisasi yang sepertinya sudah terjadi dari tahun ke tahun. Walaupun begitu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) selaku badan legislatif tertinggi, tetap menyetujui alasan tersebut tetapi dengan syarat dan ketentuan khusus.

Organisasi Mahasiswa atau yang biasa disingkat ORMAWA merupakan suatu perkumpulan dari beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama. ORMAWA dibentuk oleh Mahasiswa perguruan tinggi sebagai wadah aspirasi, kegiatan kemahasiswaan, dan kepentingan bersama. ORMAWA biasanya mencakup beberapa organisasi, seperti Himpunan Mahasiswa (HIMA), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan lain-lain.

Sebelum seseorang dilantik menjadi anggota atau pengurus suatu ORMAWA, mereka harus mengikuti beberapa persyaratan dan tahapan administrasi. Akan tetapi, apakah persyaratan tersebut benar-benar dilakukan oleh para pendaftar ORMAWA? Apakah persyaratan tersebut benar-benar diperhatikan oleh pengurus ORMAWA dalam merekrut anggota mereka?

Di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, kami memberi perhatian penuh terhadap dua ORMAWA, yakni HIMA dan BEM. Kedua ORMAWA tersebut memiliki beberapa persyaratan dalam merekrut anggota, yang paling utama adalah para pendaftar haruslah mengikuti kegiatan Latihan Kepemimpinan (LK) untuk persiapan awal mereka sebelum mendaftar ORMAWA. Berbanding terbalik dengan persyaratan tertulis kedua ORMAWA, ada beberapa anggota HIMA dan BEM yang aktif dalam organisasi, tetapi mereka tidak mengikuti kegiatan LK. Hal tersebut tentu menjadi perhatian karena LK merupakan salah satu syarat terpenting dalam perekrutan anggota ORMAWA. Lalu, kenapa penanggung jawab ORMAWA tetap menerima anggota atau pengurus yang cacat administrasi dalam ORMAWA mereka? Adakah alasan yang menjadi urgensi dibalik ketidak konsistenan penerapan syarat masuk ORMAWA? Mari kita simak tanggapan dan jawaban dari beberapa pihak.

Pertama, Rifki Shihabudin selaku Ketua HIMA program studi Ilmu Pemerintahan, ia menjawab bahwa ORMAWA yang menerima anggota tanpa mengikuti LK dikarenakan hal tersebut sudah disesuaikan dengan urgensi kebutuhan tiap ORMAWA. Syarat yang ‘dilanggar’ sebenarnya sudah ada persetujuan dari DPM KBM FISIP Untirta yang bertanggung jawab atas setiap ORMAWA di FISIP. Keputusan menerima anggota tanpa mengikuti LK sudah didiskusikan dengan DPM, mereka memilih cara yang bertujuan untuk tetap mempertahankan ORMAWA di FISIP.

“Hal ini kami sudah bicarakan dengan DPM FISIP UNTIRTA. Tentunya dengan persetujuan DPM FISIP, kami baru bisa merekrut staf non-LK,” katanya (20/03/2024).

Rifki juga menyatakan bahwa minat Mahasiswa Ilmu Pemerintahan terhadap kegiatan LK juga bagus, mereka mempunyai antusias yang tinggi.

Kemudian, Khairy Ramadhan, Ketua HIMA program studi Ilmu Komunikasi mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan LK masih menjadi PR yang harus ditinjau lebih dalam lagi oleh ORMAWA, hal ini bertujuan agar daya jual kegiatan LK lebih menarik perhatian Mahasiswa. Ia berpendapat bahwa sekarang daya jual kegiatan LK masih belum kuat untuk menarik minat Mahasiswa, pendapatnya diperkuat dengan sistem pelaksanaan LK yang belum efektif, sehingga menyebabkan minat Mahasiswa menjadi turun, padahal HIMA membutuhkan regenerasi Mahasiswa untuk terus melanjutkan organisasi. Dengan alasan tersebut, HIMA Ilmu Komunikasi memperbolehkan Mahasiswa non-LK untuk mendaftar sebagai anggota HIMA, lagi-lagi keputusan tersebut sudah disetujui oleh DPM. Khairy juga mengatakan anggota HIMA yang tidak mengikuti LK akan tetap mengikuti LK di tahun selanjutnya, dengan penegasan mereka mengikuti LK atau keluar dari organisasi.

Selanjutnya, ada beberapa tanggapan dari Mahasiswa Administrasi Publik mengenai permasalahan anggota ORMAWA non-LK. Mahasiswa pertama mengaku bahwa ia tahu jika persyaratan masuk ORMAWA (HIMA) adalah mengikuti LK, tetapi ia pun tahu jika HIMA menerima anggota non-LK. Lalu, ia berpendapat bahwa pengurus HIMA tidak konsisten terhadap persyaratan yang ada, ia tidak setuju dengan keputusan Mahasiswa non-LK tetap bisa masuk HIMA karena menurutnya melalui LK calon anggota akan diajarkan bagaimana kerja tim dan public speaking yang baik. Ia mempertanyakan integritas para pengurus, bagaimana bisa Mahasiswa yang tidak mengikuti latihan kepemimpinan tetap diperbolehkan masuk ke dalam organisasi kepemimpinan? Apakah pengurus HIMA hanya memerlukan uang pendaftaran LK? Begitupun dengan Dila, Mahasiswa Administrasi Publik, ia tidak setuju jika anggota ORMAWA masuk tanpa LK. Dila mengatakan, melalui LK calon anggota akan mendapatkan pembekalan sebelum memasuki organisasi

“Agak kurang setuju sih karena menurut aku LK itu sangat penting buat pembekalan kita biar ga kaget pas udah masuk organisasinya.” ucap Dila (23/03/24).

BEM FISIP memberikan tanggapannya melalui Ketua mereka, yakni Aji Sahyudi. Ia mengatakan bahwa staf muda harus mengikuti LK 2 pada awal periode masa jabatannya. Staf muda terdiri dari Mahasiswa yang tidak mengikuti LK 2 dan Mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan PERMAWA DPM pasal 26 ayat 5 yang menyatakan pengurus BEM FISIP Untirta minimal harus semester 3. Aji Sahyudi mengatakan bahwa diadakannya staf muda ini dikarenakan penurunan minat Mahasiswa FISIP untuk berkontribusi dalam kepengurusan BEM FISIP Untirta karena Mahasiswa menganggap kegiatan eksternal lebih menguntungkan dan masih banyak opsi organisasi lain untuk diikuti. Diadakannya staf muda ini telah didiskusikan dengan DPM.

“Tentu langkah tersebut hasil diskusi dengan pimpinan DPM bukan plak ketiplek tanpa komunikasi dengan DPM FISIP” ujar Aji. Dan sebagai gantinya, staf muda ini harus mengikuti LK 2 pada awal periode kepengurusannya. “Kita ingin regenerasi tetap berjalan di BEM FISIP” tutup Aji (22/03/24).

Lalu, Iqbal selaku Ketua DPM beranggapan bahwa anggota non-LK bisa mengikuti ORMAWA karena HIMA dan BEM sudah berkomitmen kepada DPM jika anggota mereka yang belum mengikuti LK 1 ataupun LK 2 nantinya tetap mengikuti LK untuk menjadi anggota atau pengurus tetap. Keputusan tersebut juga diambil untuk menyesuaikan kondisi ORMAWA pada saat ini.

 “Melihat kondisi karena BEM peminatnya sedikit sehingga mengambil pengurus yang di bawah semester 3 dan pengurus tidak lk dan BEM FISIP telah berkomitmen dengan DPM bahwa nanti pada LK 2, staf muda akan memenuhi syarat untuk menjadi pengurus BEM FISIP”, ucap Iqbal (23/03/24).

Ia juga mengatakan bahwa “Untuk himpunan sama seperti BEM, telah berkomitmen dengan DPM sehingga pada saat LK 1 nanti akan dipenuhi persyaratannya. Apabila ada pengurus yang tidak melengkapi persyaratannya, pengurus tersebut akan dikeluarkan dari kepengurusan”, tuturnya (23/03/24).