Aliansi jurnalis serta mahasiswa menggelar aksi di daerah Ciceri, Kota Serang, Senin (10/11/2025), mengecam gugatan senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo. Aksi ini juga menjadi momentum untuk menolak upaya pembungkaman kritik dan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Massa mulai berdatangan sejak pukul 14.00 WIB dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Jurnalis” dan “Pers Bukan Humas”. Dalam aksinya, massa menilai gugatan Mentan terhadap Tempo bukan sekadar perkara hukum antara pejabat dan media, melainkan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang terus berulang di Indonesia.
Secara substansial, kasus gugatan Mentan terhadap Tempo dinilai jauh lebih berbahaya dari sekadar sengketa hukum. Gugatan bernilai fantastis dikhawatirkan menciptakan efek gentar di kalangan media, membuat jurnalis berpikir dua kali sebelum menulis berita kritis tentang pejabat publik.
Dalam agitasi seruan aksi, menyatakan bahwa situasi ini bisa membuat media kehilangan fungsi kontrol sosialnya dan justru berubah menjadi corong kekuasaan. Tanpa media independen, publik akan kehilangan hak untuk tahu, sementara negara perlahan tergelincir menuju otoritarianisme gaya baru yang mana informasi hanya satu arah dan kebenaran ditentukan oleh mereka yang berkuasa.
“Apa yang mungkin belum terjadi sama kita saat ini, bukan berarti tidak akan mengancam kita di masa depan. Mungkin sekarang Tempo yang dibredel, tapi besok-besok bisa saja media sosial kita yang dibredel hanya karena menyampaikan kritik,” tegas Anggota AJI Jakarta Biro Banten, Audindra Kusuma, saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange, Senin (10/11/2025).
“Gugatan sebesar itu jelas punya efek gentar. Media lain bisa berpikir dua kali untuk menulis hal-hal yang kritis. Kalau jurnalis takut, siapa yang akan mengawasi kekuasaan?” tambah koordinator aksi Jurnalis Muda Banten, Raden Audindra, dikutip dari Siaran Pers Aliansi Jurnalis Muda Banten, Senin (10/11/2025).
Menurut Raden, langkah pejabat publik dalam membungkam kritik lewat jalur hukum akan mengikis peran media sebagai pengawas publik (watchdog) di Indonesia.
“Kalau media berubah jadi corong kekuasaan, rakyat hanya akan mendengar versi pemerintah. Itulah jalan menuju otoritarianisme,” tambahnya.
Selain isu kebebasan pers, massa juga mengecam pemerintah yang memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mereka menilai langkah tersebut sebagai pembalikan sejarah dan bentuk ketidakpekaan negara terhadap korban rezim Orde Baru.
“Bayangkan, orang yang berkuasa 32 tahun dengan tangan besi, yang kekuasaannya berdiri di atas darah dan ketakutan, tiba-tiba mau disebut pahlawan? Itu penghinaan bagi korban rezimnya,” ucap Raden.
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh Koordinator Lapangan Aksi, Ali, ia menilai pemberian gelar pahlawan itu merupakan bentuk pengaburan sejarah.
“Ini adalah bentuk pengaburan terhadap fakta-fakta sejarah yang sesungguhnya terjadi. Ini cara negara menutupi dosa-dosa Orde Baru,” tegas Ali dalam orasinya saat diliput langsung oleh LPM Orange, Senin (10/11/2025).
Ali juga menegaskan bahwa langkah pemerintah menjadikan Soeharto sebagai pahlawan merupakan tamparan semangat reformasi dan korban yang pernah mengalami represi di masa tersebut.
“Soeharto seharusnya diadili, bukan dijadikan pahlawan. Ketika dijadikan pahlawan, artinya gerakan ’98 dianggap pengkhianatan terhadap negara. Gerakan ‘98 secara tidak langsung ditafsirkan oleh pemerintah sebagai kesalahan, padahal gerakan ‘98 lahir dari keresahan masyarakat itu sendiri,” paparnya.
Aksi ditutup dengan digaungkannya 9 tuntutan utama oleh orator lapangan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Banten:
- Cabut Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo.
- Hentikan Kriminalisasi dan Tekanan terhadap Jurnalis!
- Tegakkan Undang-Undang Pers, Hormati Mekanisme Dewan Pers.
- Pemerintah dan Pejabat Publik Harus Tunduk pada Kritik!
- Jamin Keamanan dan Independensi Media di Indonesia!
- Stop Budaya Anti-Kritik dan Otoritarianisme Gaya Baru!
- Kembalikan Fungsi Media sebagai Penjaga Demokrasi, Bukan Corong Kekuasaan.
- Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Cikande.
- Bebaskan Mahasiswa Untirta yang Dijadikan Kambing Hitam dalam Kasus Pos Polisi Ciceri saat Demo 30 Agustus 2025.
Melalui aksi ini, Aliansi Jurnalis Muda Banten, Aliansi Masyarakat Banten, dan para mahasiswa di Banten menyerukan solidaritas jurnalis di seluruh Indonesia untuk menolak kriminalisasi terhadap media dan melawan upaya kekuasaan yang tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan.
REFERENSI
Siaran Pers Aliansi Jurnalis Muda Banten
Aliansi Solidaritas Tempo Digugat
Penulis: Laras Damasaty
Editor: Nadya Bella Arthamevira