RUU TNI Disahkan! Kebebasan Sipil Terancam, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sumber: Kompas.com

Resmi Disahkan! Ketua DPR, Puan Maharani, resmi mengetuk palu untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), meski menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, memicu kekhawatiran akan dampak regulasi baru terhadap peran dan kewenangan militer di Indonesia.

RUU TNI telah mengantongi suara seluruh fraksi partai di Komisi I DPR serta pemerintah. Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan, mengingat masyarakat menolak RUU TNI dan meminta agar pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru, serta revisi tersebut seharusnya dikaji lebih mendalam sebelum disahkan.

Proses Tidak Sesuai Rangkaian Standar Pembentukan RUU

Pembentukan RUU TNI sendiri sebelumnya tidak ada di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029. DPR sendiri perlu menentukan prioritas pembahasan Undang-Undang yang nantinya akan tertuang di dalam Prolegnas. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan sebagai tahapan awal dalam pembentukan Undang-Undang. Lalu mengapa RUU TNI dapat dibahas oleh DPR?

Hal ini dikarenakan pihak DPR menerima surat Presiden (Supres) Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 pada tanggal 13 Februari 2025. Surat tersebut berisikan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang RUU TNI. Setelah menerima Supres tersebut, dilakukan rapat untuk menanyakan pendapat para anggota, mengenai dimasukkannya ke dalam Prolegnas tahun 2025 dan seluruh anggota yang hadir menyetujui hal tersebut.

Selain itu, dalam proses pembahasan RUU TNI terdapat banyak kejanggalan yang mana RUU TNI digarap secara maraton, dengan rapat pembahasan yang berlangsung tertutup selama 3 hari di hotel mewah di Jakarta, tanpa adanya partisipasi masyarakat sipil. Fakta ini memicu kemarahan publik. Bagaimana mungkin sebuah Undang-Undang yang akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat justru disusun tanpa transparansi dan partisipasi mereka?

Apa saja poin-poin perubahan dalam RUU TNI? Kenapa kita sebagai warga Indonesia harus khawatir?

Revisi Pasal 47

Pada UU TNI, terdapat pasal 47 terkait jabatan TNI aktif dalam kementerian maupun lembaga sipil. Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU TNI sebelumnya, mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Akan tetapi, pada RUU TNI, pasal tersebut mengalami perubahan yang mana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian atau lembaga.

Tentunya perubahan isi pasal UU tersebut membuat masyarakat khawatir akan peran TNI kedepannya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, melainkan karena masyarakat takut akan kembalinya Dwifungsi TNI dalam kehidupan sipil. 

Apa, sih, Dwifungsi Itu?

Dwifungsi TNI sendiri memiliki sejarah yang buruk. Dalam implementasi gaya kerja, terdapat banyak intimidasi serta intervensi yang diberikan oleh TNI kepada masyarakat melalui Dwifungsi TNI. Pada masa Orde Baru (1965-1998) Dwifungsi ABRI (Sekarang TNI) merupakan alat rezim untuk dapat memastikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dwifungsi ABRI juga digunakan oleh pihak Orde Baru sebagai instrumen politik yang mana terdapat program lain seperti ABRI Masuk Desa, pada program tersebut ABRI memiliki tugas untuk dapat memastikan warga desa tersebut tidak terpapar ajaran ideologi yang menurut pemerintah berbahaya dan ABRI harus memastikan bahwa setiap masyarakat harus selalu memilih partai Golkar dalam pemilu.

Dengan sejarah mengerikan yang dimiliki oleh Dwifungsi TNI membuat ketakutan masyarakat tumbuh dan bayang-bayang keseraman Orde Baru muncul kembali.

Revisi Pasal 53

Sebelum direvisi, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI mengatur bahwa batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi adalah 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun, perwira tinggi Bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi Bintang 3 adalah 62 tahun.

Penyalahgunaan Kekuasaan 

Panjangnya usia pensiun yang dimiliki oleh TNI, melebihi batasan usia pensiun yang dimiliki oleh ASN dan PPPK yang mana berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun.

Dengan begitu, apabila TNI sudah dapat aktif untuk masuk ke dalam kementerian/kelembagaan, mereka memiliki usia pensiun yang lebih lama daripada para ASN dan PPPK. Ketika kementerian/kelembagaan tersebut diisi oleh orang-orang TNI, dikhawatirkan mereka akan memiliki masa jabatan yang panjang dan regenerasi pada kementerian/kelembagaan tersebut akan menjadi buruk.

Revisi Pasal 7

Pada pasal 7 terdapat penambahan poin dalam UU TNI yang mana tertuang dalam ayat 15 dan 16 terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 di mengatur mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pasal tersebut terdapat penambahan tugas bagi TNI, yaitu mereka bertugas untuk dapat menanggulangi ancaman pertahanan siber, membantu melindungi, dan menyelamatkan warga negara di luar negeri.

Pasal ini dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital yang dimiliki oleh masyarakat. Di dalam pasal tersebut tidak mengatur batasan atau minimal sebuah ancaman pertahanan siber.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan bahwa pasal ini dapat menimbulkan kebijakan militeristik yang dapat membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. SAFEnet sendiri merupakan organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital dan hak bebas berekspresi. 

Pengendalian Media

Menurut Direktur eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengatakan bahwa OMSP ini dapat digunakan sebagai pengetatan regulasi media sosial, pembatasan informasi, bahkan pemblokiran situs web dengan alasan ancaman siber yang tidak jelas. Ia juga mengatakan bahwa RUU TNI ini berpotensi untuk memperluasnya standar dari ancaman siber. Hal ini bisa membahayakan ruang digital untuk kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi pada saat ini pun sudah terancam, orang-orang yang memberikan kritik terhadap pemerintah, akan mendapatkan intervensi, ancaman, bahkan teror. 

Seperti yang sudah terjadi pada Rabu, 20 Maret 2025, di kantor Tempo, Salah satu jurnalis Tempo, yaitu Francisca Rosana (Cica), mendapat teror dari orang tak dikenal berupa kiriman paket kepala babi tanpa telinga. Kepala babi sendiri dapat diartikan sebagai ancaman serta pesan intimidasi yang dilayangkan untuk jurnalis Tempo dan host Podcast Bocor Alus.

Dengan adanya kejadian seperti ini, membuktikan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia akan terus terancam. Jika RUU TNI mulai berfungsi, ruang digital bisa semakin dikekang. Apakah kita menuju demokrasi, atau justru kembali ke era di mana kritik dibungkam?

Penulis : Habibi Maulana

Editor : Laras Damasaty