Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) 2026 menjadi sorotan setelah akun Instagram @untirtamenfess_ mengunggah kritik anonim terkait penugasan mahasiswa baru pada 8 Agustus 2026. Unggahan tersebut menyoroti kewajiban mahasiswa baru mengunggah video melalui akun media sosial pribadi serta mempertanyakan relevansinya dengan tujuan PKKMB sebagai kegiatan pengenalan kehidupan kampus.
Dalam unggahan tersebut, pengirim menilai penugasan video tidak berkaitan langsung dengan tujuan PKKMB. Pengirim juga menyoroti penggunaan akun media sosial pribadi sebagai bagian dari penugasan karena tidak semua mahasiswa baru nyaman membagikan konten dirinya ke ruang publik.
Sorotan tersebut kemudian dikaitkan dengan Panduan PKKMB 2026 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Dalam Bab H tentang Larangan, poin 4, panduan tersebut secara tegas mencantumkan larangan bagi penyelenggara untuk “memaksa mahasiswa baru untuk mengunggah konten ke media sosial”.
Menanggapi penugasan tersebut, R, mahasiswa baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi Perbankan, menilai rangkaian PKKMB secara umum telah sesuai dengan tujuan pengenalan kehidupan kampus karena mahasiswa mendapatkan materi mengenai dunia perkuliahan. Namun, ia mengaku kurang nyaman dengan penugasan video yang harus diunggah melalui akun pribadi.
“Menurut saya agak kurang mengenakan ya soalnya harus di akun pribadi, karena ada aja loh maba-maba yang gak mau kalau akun media sosialnya tersebar,” ujar R saat diwawancarai LPM Orange via WhatsApp, Senin (17/08/2026).
R mengaku kurang nyaman dengan penugasan tersebut karena harus membuat video perkenalan sekaligus menampilkan dirinya di dalam video. Menurutnya, penugasan tersebut dapat menjadi beban bagi mahasiswa yang tidak terbiasa tampil di depan kamera.
Sementara itu, Muhammad Alvin Al Qashash, mahasiswa baru Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Pendidikan Kimia, melihat penugasan video dari sisi yang berbeda. Ia menilai tugas tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kreativitas dan kepercayaan diri mahasiswa baru. Namun, ia juga menyoroti potensi penggunaan ulang konten pribadi setelah video diunggah.
“Sebenernya 50:50 sih.. Sisi positifnya aku bisa melihat kreativitas dari maba-maba Untirta dan aku juga bisa belajar meningkatkan kepercayaan diri sendiri dengan mengunggah video PKKMB di akun Instagram pribadi,” ujar Alvin saat diwawancarai LPM Orange via WhatsApp, Selasa (18/08/2026).
“Kalau untuk sisi negatifnya itu di sisi di mana banyak teman-teman atau orang lain yang menjadikan foto kita di editan video yang kita unggah di akun Instagram pribadi menjadi stiker WhatsApp. Jadi menurut aku kurang efisien,” lanjutnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua BEM KBM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, M. Ridam Nur Aryadi, mengatakan penugasan PKKMB perlu disesuaikan dengan tujuan pengenalan kehidupan kampus. Menurutnya, penggunaan media sosial dapat menjadi sarana kreativitas mahasiswa baru, tetapi kewajiban mengunggah melalui akun pribadi perlu dievaluasi.
“Saya kira perlu dikaji kembali. PKKMB seharusnya berorientasi pada pengenalan lingkungan kampus, kehidupan akademik, organisasi kemahasiswaan, budaya kampus, serta pembentukan karakter mahasiswa baru,” ujar Ridam saat diwawancarai LPM Orange via WhatsApp, Senin (24/08/2026).
Ridam mengatakan unsur BEM, DPM, rektorat, dan pihak terkait lainnya dilibatkan dalam proses serta pembahasan teknis PKKMB. Ia menilai setiap penugasan perlu memiliki nilai bagi mahasiswa baru dan tidak menimbulkan rasa terbebani. Jika tugas video tetap digunakan, menurutnya, format dan mekanismenya perlu disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa baru serta tetap menghormati ruang personal mereka.
Ridam mendorong evaluasi terhadap mekanisme penugasan video PKKMB, khususnya kewajiban mengunggah melalui akun media sosial pribadi. Evaluasi tersebut diperlukan agar penugasan tetap mendukung tujuan PKKMB sekaligus menghormati ruang personal mahasiswa baru dan mengikuti ketentuan Kemdiktisaintek.
Penulis : Siti Santinah
Editor : Alma Shafuramah