Pada masa awal kemerdekaan, radio menjadi salah satu sarana penting untuk menyebarkan kabar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Salah satunya adalah Hoso Kyoku, jaringan radio yang sebelumnya dimanfaatkan pemerintah Jepang sebagai sarana propaganda, kemudian digunakan para pemuda untuk menyiarkan kabar kemerdekaan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Hoso Kyoku merupakan jaringan radio yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1942, ketika Jepang menduduki Indonesia. Jaringan radio ini dimanfaatkan pemerintah Jepang sebagai sarana penyiaran sekaligus propaganda untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan kepentingan pendudukan. Hoso Kyoku beroperasi di berbagai kota, antara lain Batavia (Jakarta), Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Malang. Siarannya dikendalikan dan disensor oleh pemerintah Jepang sehingga setiap informasi yang disampaikan diarahkan untuk mendukung kepentingan pihak penjajah.
Namun, pengoperasian Hoso Kyoku berubah sejak 14 Agustus 1945, ketika Jepang mulai menyerah kepada Sekutu. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, para pemuda, di antaranya Sakti Alamsjah, Sam Amir, dan Darja, memanfaatkan radio ini untuk menyebarkan kabar kemerdekaan. Penyiaran tersebut sempat mendapat penolakan dan tekanan dari pihak Jepang, tetapi para pemuda tetap berupaya menyampaikan berita kemerdekaan, bahkan secara berulang agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Siaran tersebut bahkan menjangkau pendengar di luar Indonesia dan turut membantu memperluas penyebaran kabar kemerdekaan Indonesia.
Siaran Hoso Kyoku dihentikan pada 19 Agustus 1945. Penghentian tersebut menyebabkan masyarakat mengalami kekosongan informasi pada masa awal kemerdekaan. Sementara itu, radio-radio luar negeri menyiarkan kabar mengenai rencana kedatangan pasukan Inggris yang mengatasnamakan Sekutu ke wilayah Jawa dan Sumatera. Situasi ini mendorong orang-orang yang sebelumnya aktif di radio pada masa pendudukan Jepang menyadari pentingnya radio sebagai sarana komunikasi antara pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat.
Kesadaran tersebut kemudian mendorong delapan perwakilan bekas Hoso Kyoku untuk bertemu dengan pemerintah pada 11 September 1945 pukul 17.00 di bekas Gedung Raad van Indje, Pejambon, Jakarta. Kedelapan perwakilan tersebut adalah Abdulrahman Saleh, Adang Kadarusman, Soehardi, Soetarji Hardjolukita, Soemarmadi, Sudomomarto, Harto, dan Maladi. Dalam pertemuan tersebut, Abdulrahman Saleh sebagai ketua delegasi mengusulkan agar radio kembali digunakan sebagai alat komunikasi antara pemerintah dan rakyat, terutama di tengah situasi keamanan yang belum stabil serta rencana kedatangan pasukan Sekutu.
Usulan tersebut sempat mengalami kendala karena peralatan radio Hoso Kyoku telah tercatat sebagai inventaris sekutu. Meski demikian, para perwakilan tetap mendorong pembentukan radio nasional. Dalam rapat lanjutan di rumah Adang Kadarusman, mereka kemudian menyepakati pembentukan Persatuan Radio Republik Indonesia (RRI) yang meneruskan penyiaran dari delapan stasiun bekas Hoso Kyoku di Jawa sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan rakyat.
Pembentukan RRI menandai perubahan fungsi radio dari media yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah pendudukan Jepang menjadi sarana komunikasi pemerintah Republik Indonesia dengan masyarakat.
Dari alat propaganda hingga menjadi suara Republik, perjalanan Hoso Kyoku memperlihatkan bagaimana radio memiliki peran penting dalam masa awal kemerdekaan Indonesia. Dari alat propaganda hingga menjadi bagian dari suara Republik, perjalanan Hoso Kyoku menunjukkan perubahan fungsi radio di tengah pergolakan awal kemerdekaan Indonesia. Jaringan yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah Jepang kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan kabar Proklamasi sebelum perkembangan radio nasional melahirkan RRI.
Penulis: Fatiya Helcy Azzahra
Editor: Elsa Leonita Damayanti