Raja Ampat, kawasan kepulauan di Papua Barat Daya yang terkenal akan keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya, kini menghadapi ancaman serius dari ekspansi industri tambang nikel. Meski wilayah ini telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada tahun 2023, sejumlah pulau kecil di dalamnya justru menjadi sasaran eksploitasi perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun menjadi lokasi aktivitas tambang yang paling intensif. PT Gag Nikel diketahui menguasai 13.136 hektare lahan tambang di Pulau Gag. Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining mengantongi IUP sejak 2013 untuk 5.922 hektare di Pulau Kawe. Di Pulau Manuran, PT Anugerah Surya Pratama aktif melakukan eksplorasi, dan PT Mulia Raymond Perkasa mulai mengambil sampel batuan di Pulau Manyaifun sejak akhir 2024.
Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memicu protes luas dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Mereka menilai keberadaan tambang mengancam keberlanjutan ekosistem, merusak ruang hidup komunitas, dan berpotensi menodai status geopark dunia yang telah diperoleh dengan susah payah.
Pada Maret 2025, ratusan masyarakat adat Raja Ampat turun ke jalan dalam aksi damai di Waisai, ibu kota kabupaten. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Save Raja Ampat: Stop Nickel” dan menyuarakan tuntutan pencabutan IUP yang telah diberikan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat lokal. Aksi ini didukung oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi Papua, Greenpeace Indonesia, serta jaringan aktivis lingkungan lainnya.
Kemarahan warga semakin memuncak setelah terungkapnya dugaan bahwa izin-izin pertambangan di Raja Ampat diberikan secara mudah dan serampangan. Johan Rumkorem dari Koalisi Advokasi Tambang (Kampak) Papua menyatakan bahwa banyak IUP diterbitkan tanpa kelengkapan dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan jaminan reklamasi. Ia bahkan menyebut adanya “mafia IUP” yang berada di lingkaran kekuasaan, termasuk di Istana dan parlemen.
Kritik tajam juga datang dari sejumlah ahli hukum dan pegiat anti-korupsi yang menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas dalam proses perizinan tambang. Tumpang tindih izin, dugaan praktik suap, dan pengabaian terhadap regulasi konservasi menjadi cerminan bobroknya tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Padahal, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti yang terjadi di Raja Ampat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini secara tegas membatasi kegiatan industri ekstraktif di wilayah rawan seperti pulau kecil dan terluar. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir korporasi.
Tidak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark menekankan bahwa kawasan geopark harus dikelola berdasarkan prinsip konservasi, edukasi, dan pembangunan berkelanjutan. Eksistensi tambang di dalam kawasan ini bertentangan langsung dengan semangat perlindungan lingkungan hidup dan nilai warisan geologis yang dijunjung UNESCO.
Dalam merespons tekanan publik yang semakin besar, pemerintah pusat mulai bergerak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan mengirim tim inspeksi untuk memverifikasi kerusakan lingkungan yang terjadi. Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, berjanji akan memanggil pemegang IUP di Raja Ampat untuk evaluasi dan peninjauan ulang izin yang telah diberikan.
Di tengah upaya tersebut, masyarakat adat tetap waspada dan menuntut langkah konkret, bukan sekadar wacana. Mereka berharap agar pemerintah tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga mencabut izin-izin tambang yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak tatanan sosial-ekologis. Mereka percaya bahwa pelestarian alam Raja Ampat bukan hanya tentang menjaga keindahan lanskap, tetapi juga tentang mempertahankan warisan leluhur, identitas budaya, dan sumber kehidupan generasi mendatang.
Raja Ampat hari ini berdiri di persimpangan sempit, antara jatuh ke ujung jurang atau bertahan di tepi harapan, antara mafia izin dan keadilan lingkungan. Masa depan kawasan geopark dunia ini akan sangat ditentukan oleh keberanian negara untuk berpihak kepada rakyat dan alamnya.
Nama Penulis: Angeli Ramadhani
Nama Editor: Nadya Bella Arthamevira