Warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, mengajukan gugatan hukum untuk pencabutan izin operasional PT. Sinar Ternak Sejahtera yang dinilai telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Dalam press release yang dirilis Senin, 8 September 2025, didapati bahwa warga telah mengalami berbagai dampak negatif akibat aktivitas peternakan ayam yang dioperasikan perusahaan sejak tahun 2013.
Sejak beroperasi dari 2013–2025, PT. Sinar Ternak Sejahtera diduga telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti pencemaran limbah peternakan, bau menyengat, pencemaran air, serta meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat seperti pernapasan, kulit, kuku terkelupas dan masalah kesehatan lainnya.
“Keluhan mereka (masyarakat) yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, tidak kunjung mendapatkan solusi konkret,” demikian pernyataan dalam press release pada Senin (8/9/2025).
Warga juga mengeluhkan intimidasi dan teror yang dialami sejak berani menyuarakan protes terhadap dampak buruk operasional PT. Sinar Ternak Sejahtera, hingga 17 orang ditangkap dengan nirprosedural.
Adapun gugatan yang diajukan warga mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 22 yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mewajibkan transparansi informasi dan sosialisasi sebelum kegiatan dilaksanakan.
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pasal 2 ayat (2) yang mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan kemakmuran dan keberlanjutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 65 yang mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga juga mendalilkan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik, khususnya terkait persyaratan lokasi yang harus terpisah minimal 500 meter dari pemukiman dan pagar terluarnya. Namun, faktanya lokasi kegiatan usaha peternakan ayam ras pedaging PT. Sinar Ternak Sejahtera tidak memenuhi jarak minimal tersebut.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor 666 1/56/Penceg/DLH/2020 perihal Persetujuan DLH, PT. Sinar Ternak Sejahtera memiliki kapasitas produksi peternakan ayam ras pedaging sebesar 120.000 ekor per periode atau 20.000 ekor per kandang. Akan tetapi, pada kenyataannya perusahaan diduga memiliki 3 unit kandang dengan kapasitas mencapai 180.000 ekor per periode atau 20.000 ekor per kandang dikalikan 9 kandang yang melebihi kapasitas yang diizinkan.
Hal yang lebih mengkhawatirkan lainnya, warga menilai Pemerintah Daerah (Pemda) lalai dalam penegakan hukum lingkungan meski telah terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera.
“Meskipun objek gugatan bertentangan dengan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor 666 1/56/Penceg/DLH/2020, tetapi Tergugat tidak pernah memberikan sanksi kepada PT. Sinar Ternak Sejahtera atau membekukan atau mencabut objek gugatan sebagaimana mandat dalam Pasal 505 ayat (1) Jo. pasal 506 ayat (3) Jo. Pasal 507 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” isi dari pernyataan press release pada Senin (8/9/2025).
Maka, didapati gugatan dalam press release, warga menuntut beberapa hal:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruh aspirasinya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang No.658/013/SK.LING/DPMPTSP/2020 terkait pemberian izin lingkungan PT. Sinar Ternak Sejahtera
- Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Serang No.658/013/SK.LING/DPMPTSP/2020
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan
- Mendesak kepada pihak terkait (bupati dan poldabanten) agar menindaklanjuti persoalan DPO
Penulis: Laras Damasaty
Editor: Nadya Bella Arthamevira