16 Warga Padarincang “Dihilangkan”, Gabungan Elemen Masyarakat Melawan

Sumber: LPM Orange

Berbagai massa dari Aliansi Padarincang Melawan menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Daerah (POLDA), Provinsi Banten, pada Kamis (6/3/2025), menuntut keadilan bagi 16 warga Cibetus, Padarincang, yang ditangkap secara brutal dan ilegal oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini berkaitan dengan protes warga terhadap limbah peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera yang telah merugikan masyarakat setempat sejak 2013. Meski sudah bertahun-tahun mengeluh akibat dampak lingkungan, suara mereka tak kunjung didengar.

Terdapat 4 tuntutan utama yang diserukan pada aksi Padarincang Melawan, yaitu bebaskan seluruh warga Cibetus yang ditahan tanpa syarat dan pulihkan nama baik mereka yang ditangkap secara brutal. Kemudian, tuntutan perihal cabut soal izin PT. Sinar Ternak Sejahtera. Adapun, tuntutan stop kriminalisasi dan represifitas yang dilakukan aparat polisi terhadap pergerakan rakyat. Tuntunan terakhir, perihal copot dan adili polisi pelanggar hak asasi manusia.

Tuntutan tersebut merupakan hasil tuntutan yang disuarakan pada aksi Padarincang Melawan yang telah dilaksanakan kedua kalinya. Tuntunan ini dipertegas oleh Koordinator Lapangan, Lukman, yang secara lantang menegaskan keempat tuntutan tersebut.

“Pokoknya itu, bebaskan seluruh masyarakat Cibetus, Padarincang yang ditahan, bebaskan tanpa syarat, pulihkan nama baik mereka, karena selain diintimidasi dan ditahan, nama baik mereka juga dicemarkan,” tegas Lukman saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (6/3/2025).

Tuntutan tersebut lancar disuarakan saat aksi berlangsung, tetapi pada kenyataannya, aksi Padarincang Melawan semakin kacau dengan adanya aparat kepolisian yang mengganggu keberlangsungan aksi. 

“Saat aksi ini dimulai, lagi-lagi ada penangkapan yang dilakukan di luar prosedur dan semena-mena,” papar Lukman saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (6/3/2025).

Teror yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentunya menghadirkan rasa takut di kalangan warga Cibetus. Salah satu anggota keluarga yang ditangkap, Muniroh, mengungkapkan bahwa warga mengalami trauma, suasana di kampung pun berubah menjadi mencekam usai penangkapan. Selain itu, ia juga memaparkan beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan ayam tersebut.

“Dulu Bapak saya kena paru-paru sampai meninggal. Sekarang, Orang tua saya kena gatal-gatal sampai sekarang,” ujar Muniroh saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (6/3/2025). 

Muniroh melanjutkan, selain berdampak kepada kesehatan, hal tersebut juga berdampak terhadap lingkungan, seperti air yang kotor dan bau, serta lalat yang berterbangan di mana-mana. Hal ini menjadi alasan warga Cibetus, Padarincang, untuk mencabut izin PT. Sinar Ternak Sejahtera demi mempunyai kehidupan yang normal dan sehat.

“Ya kami harus memperjuangkan keluarga kami karena itu hak kami. Kita kan sebagai masyarakat Indonesia berhak sehat karena menurut saya, semua orang itu berhak sehat. Kami tidak minta apa-apa, kami cuma ingin sehat,” tegas Muniroh saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (6/3/2025)

Muniroh menutup wawancara dengan memberikan pesan kepada publik, “Khususnya masyarakat Indonesia, kami warga Cibetus, sedang merasa tertindas oleh penangkapan yang tidak sesuai, keluarga kami dibawa dan kami harus merasakan dampak lagi selain dari kandang ayam,” ucapnya.

Melalui aksi ini, masyarakat berharap agar izin PT. Sinar Ternak Sejahtera segera dicabut dan menuntut pembebasan tanpa syarat bagi 16 warga yang ditangkap, karena perjuangan mereka bukan sebuah kejahatan, melainkan hak dan harapan untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. 

Namun, di tengah gelombang solidaritas, pertanyaan besar masih menggantung. 

Akankah keadilan berpihak kepada rakyat atau kembali dibungkam oleh kepentingan?

Nama Penulis : Najma Jacindaliya