Pelaku Kasus Kekerasan Seksual di Untirta Resmi Di DO Melalui SK Rektor

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kasus kekerasan seksual berupa perekaman di lingkungan kampus. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.

Dalam keputusan tersebut, mahasiswa Program Studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Moch Zidan, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dalam bentuk kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Penetapan ini sekaligus menandai bahwa pelanggaran yang dilakukan telah melalui proses pemeriksaan internal kampus dan dinilai memenuhi unsur pelanggaran berat.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemutusan studi atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Selain itu, yang bersangkutan juga dilepaskan dari seluruh hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Penetapan sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Untirta melalui surat bernomor SRK/02/UN43/SATGAS-PPK/IV/2026, serta hasil rapat tindak lanjut pembahasan kasus yang tertuang dalam berita acara bernomor B/662/UN43/KM.00/07/2026. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam mengambil keputusan administratif.

Keputusan ini juga memperlihatkan respons institusi terhadap tekanan publik yang sebelumnya muncul, terutama dari kalangan mahasiswa yang secara konsisten mengawal kasus sejak awal mencuat. Desakan tersebut berfokus pada pemberian sanksi tegas serta jaminan keamanan bagi korban di lingkungan kampus.

Di sisi lain, SK rektor turut menegaskan jaminan perlindungan terhadap korban. Dalam diktum keputusan, korban dipastikan tetap dapat menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sebagai dosen dengan aman serta memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitasnya. Aspek ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di luar sanksi akademik. Penanganan oleh kepolisian disebut tengah berada pada tahap lanjutan menuju penyidikan, dengan gelar perkara menjadi langkah krusial untuk menentukan peningkatan status kasus dan penetapan tersangka.

Penanganan kasus ini kini berjalan di dua ranah, yakni melalui sanksi administratif yang telah ditetapkan kampus dan proses pidana yang masih berlangsung di kepolisian. Perkembangan di tingkat institusi menjadi salah satu tahap dalam rangkaian penanganan yang lebih luas.

Di sisi lain, pengawalan terhadap kasus ini belum berakhir. Meskipun sanksi akademik telah dijatuhkan, proses hukum masih berjalan dan menjadi perhatian lanjutan, terutama dalam mendorong penetapan tersangka serta memastikan penyelesaian perkara secara menyeluruh.