Tim Mawar dan Penculikan Aktivis 1998: Siapa di Balik Keputusan Kelam Ini?

Sumber: Detikcom

Dalam perjalanannya, Indonesia memiliki tentara yang cukup kuat dengan menduduki peringkat 15 besar di dunia menurut Indeks Global Firepower (GFP). Namun, pencapaian ini tentunya tidak lepas dari masa kelam yang menjadi bayang-bayang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada tahun 1998, Indonesia dilanda krisis ekonomi dan politik yang hebat. Kejatuhan nilai tukar rupiah, inflasi yang meroket, dan korupsi yang merajalela memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Demonstrasi besar-besaran terjadi, dipimpin oleh Mahasiswa yang menuntut reformasi. Peristiwa seperti penjarahan, kekerasan seksual, kerusuhan, dan perusakan fasilitas umum menjadi pemandangan sehari-hari. Salah satu tragedi yang terkenal adalah penembakan Mahasiswa Trisakti, yang semakin menyulut kemarahan publik dan mempercepat lengsernya Presiden Soeharto.

Mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia menjadi tameng dan pejuang dalam masa krisis ini, mereka melawan banyak sekali peraturan pemerintah yang merugikan rakyat, berusaha menyuarakan suara yang dulunya dipaksa bungkam, dan saling melindungi melalui keberanian yang tidak pernah redup. Di tengah situasi ini, pemerintah menganggap kegiatan para aktivis sebagai ancaman radikal dan kontra demokrasi. Sebagai respons, dibentuklah Tim Mawar, sebuah tim kecil dari Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus), TNI Angkatan Darat, pada tahun 1998. Tim ini beroperasi di bawah pimpinan Mayor Jenderal Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Terbentuknya Tim Mawar ini dilatarbelakangi oleh kerusuhan yang terjadi pada masa krisis yang dialami Indonesia, salah satunya adalah peristiwa perampasan dan penyerangan terhadap pendukung Megawati yang dilakukan oleh preman di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996.

Selanjutnya, pada Januari 1998, sebuah ledakan terjadi di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, mendorong Tim Mawar untuk lebih mengintensifkan kinerja mereka. Penculikan aktivis pun terjadi. Terdapat 9 aktivis yang diculik, mereka dicurigai menjadi dalang dari ledakan tersebut. Aktivis ini diantaranya, Haryanto Taslam, Raharja Waluyo Jati, Desmond J Mahesa, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, Nezar Patria, dan Andi Arief.

Kendati demikian, dalam rentan waktu 1997-1998 jumlah aktivis yang diculik adalah 23 orang, 9 dari mereka dipulangkan, 1 orang ditemukan meninggal dan sisanya masih hilang sampai sekarang. Dalam penculikannya, mereka mendapatkan siksaan fisik seperti, sundutan rokok, digantung dengan posisi kepala di bawah, dan dipaksa terlentang di atas balok es. Begitu pernyataan dari Faisol Reza, salah satu aktivis yang mengalami penculikan.

Dilansir dari BBC Indonesia, dokumen rahasia Amerika Serikat menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat langsung dalam operasi penculikan ini. Arsip tertanggal 7 Mei 1998 milik staf Kedutaan Besar AS di Jakarta menyebutkan bahwa penghilangan paksa dilakukan oleh Grup IV Kopassus atas perintah Prabowo.

Prof Moh Mahfud MD, seorang akademikus, hakim, dan politikus menanggapi terkait peristiwa 1998 ini. Beliau mengatakan bahwa pada 1998 terjadi pelanggaran HAM berat yang sampai sekarang masih berlangsung proses pembuktiannya. Sebab, Mahkamah Agung bergerak sesuai dengan bukti yang ada. Bukanlah peristiwa nya yang tidak ada, hanya saja bukti nya yang tidak ada. Ia menyatakan pembuktian adalah hal yang penting di mata hukum, tetapi kini, hal tersebut menjadi sulit diungkap karena peristiwa 1998 sudah lama sekali terlewat.

Peristiwa penculikan 1998 tentu saja berdampak besar pada citra TNI dan proses reformasi militer di Indonesia. Banyak pihak, termasuk organisasi HAM internasional, mengecam tindakan Tim Mawar. Tanggal 22 November 1998, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/98, Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari dinas ABRI dan berhak menerima pensiun.

Para ahli sejarah, aktivis HAM, dan pakar politik menyatakan bahwa peran Tim Mawar dalam penculikan aktivis adalah salah satu noda hitam dalam sejarah TNI. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Penulis: Nadya Bella Arthamevira

Editor: Nawal Najiya

Source: Kompas, BBC News Indonesia, Detik News