Revisi UU Kilat hingga RUU Polri, Demokrasi Dipertanyakan

Sumber: Voi.id

Gelombang kritik terhadap berbagai kebijakan politik pemerintah kembali menguat sejak pembahasan revisi sejumlah undang-undang pada Mei hingga Juli 2026, termasuk RUU Polri, yang dinilai berlangsung cepat dan minim partisipasi publik. Kondisi tersebut menuai protes dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang mempertanyakan arah demokrasi Indonesia, hingga memunculkan kembali seruan Reformasi Jilid II sebagai tuntutan agar proses pembentukan kebijakan lebih demokratis dan akuntabel.    

 Sorotan publik tidak hanya tertuju pada isi berbagai kebijakan tersebut, tetapi juga proses pembentukannya. Revisi undang-undang yang berlangsung cepat, perluasan kewenangan dalam RUU Polri, hingga penempatan figur yang dianggap dekat dengan elit politik pada sejumlah jabatan strategis memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Sejumlah kalangan menilai bahwa meskipun proses pembentukan kebijakan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum, substansi demokrasi, seperti partisipasi publik, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan, dinilai semakin menghadapi tantangan.

Sumber: Suara.com

Menanggapi berbagai perkembangan tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Muh Farhan Arfandy, menilai situasi politik saat ini menunjukkan gejala autocratic legalism. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika pemerintah tetap menggunakan mekanisme hukum yang sah secara formal, tetapi substansi demokrasi, seperti partisipasi publik dan pengawasan terhadap kekuasaan, justru semakin melemah.

“Secara umum, saya melihat situasi saat ini menunjukkan gejala yang dalam Hukum Tata Negara disebut sebagai autocratic legalism. Artinya, hukum dan prosedur formal tetap dipakai, revisi undang-undang tetap melalui DPR, tetapi esensi dan ruh demokrasinya ditinggalkan,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp oleh LPM Orange (22/06/2026).

Farhan menjelaskan bahwa proses revisi undang-undang yang berlangsung dalam waktu singkat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya meaningful participation, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, serta memperoleh penjelasan dalam proses pembentukan undang-undang.

“Kalau sebuah RUU dibahas hanya dalam hitungan hari, jangankan dipertimbangkan, didengarkan saja masyarakat tidak sempat. Akibatnya, hukum yang lahir hanya menjadi instrumen kekuasaan elit, bukan cerminan kehendak rakyat,” katanya.

Menurut Farhan, persoalan tersebut tidak berhenti pada proses legislasi. Ia juga menyoroti penempatan individu yang memiliki kedekatan dengan elit politik pada sejumlah jabatan strategis negara. Menurutnya, jabatan strategis negara seharusnya diisi berdasarkan prinsip meritokrasi. Penempatan pejabat karena kedekatan politik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan antarlembaga negara. 

“Lembaga negara harus berjalan di atas prinsip meritokrasi. Ketika posisi diisi oleh orang dekat, maka benturan kepentingan akan merajalela. Fungsi pengawasan antar lembaga juga akan melemah karena yang mengawasi dan diawasi berada dalam kepentingan yang sama,” jelasnya.

Farhan menilai pembahasan RUU Polri menjadi salah satu isu yang paling memunculkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Menurutnya, perhatian publik bukan hanya tertuju pada perubahan usia pensiun anggota Polri, tetapi juga pada perluasan kewenangan kepolisian di bidang siber, intelijen keamanan, hingga penyadapan.

“Dalam logika ketatanegaraan, kewenangan yang besar harus diimbangi pengawasan yang besar pula. Jika kewenangan diperluas tanpa batasan yang jelas, instrumen koersif negara dapat berubah menjadi alat represi politik atau alat membungkam kritik,” tuturnya.

Sumber: Nasional.kompas.com

Menurut Farhan, menguatnya kembali seruan Reformasi Jilid II menunjukkan adanya kekecewaan masyarakat terhadap kualitas demokrasi saat ini. Ia menilai masyarakat mulai merasa saluran formal demokrasi tidak lagi mampu mengakomodasi aspirasi publik.

“Tuntutan Reformasi Jilid II sebenarnya merupakan teriakan frustasi publik karena cita-cita Reformasi 1998 dianggap belum sepenuhnya terwujud. Saat ini kita memang tidak menghadapi krisis ekonomi seperti tahun 1998, tetapi sedang menghadapi pelemahan fungsi lembaga-lembaga negara yang membuat pengawasan terhadap kekuasaan semakin berkurang,” ujarnya.

Menurut Farhan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi keberlangsungan demokrasi secara prosedural, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi Indonesia memang masih berjalan melalui pemilu dan lembaga-lembaga negara. Namun, dari sisi substansi, ruang kebebasan sipil, partisipasi masyarakat, serta kontrol publik terhadap kekuasaan dinilai mengalami penyempitan.

Pandangan serupa disampaikan mahasiswa Ilmu Komunikasi, Muhamad Raffy Firdaus. Menurutnya, kembali menguatnya seruan Reformasi Jilid II dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi demokrasi yang dinilai semakin menjauh dari semangat reformasi.

“Tuntutan Reformasi Jilid II muncul karena banyak masyarakat merasa ada kemunduran dalam demokrasi. Beberapa kebijakan dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, ditambah adanya revisi sejumlah undang-undang yang dianggap berpotensi mengurangi fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Karena itu, muncul tuntutan agar semangat reformasi dijalankan kembali,” ujarnya saat diwawancarai melalui WhatsApp oleh LPM Orange (01/07/2026).

Menurut Raffy, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada RUU Polri, tetapi juga pada bagaimana pemerintah menjamin keterbukaan dalam penyusunan kebijakan serta melindungi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik. Ia menilai perluasan kewenangan aparat harus selalu diiringi dengan pengawasan yang kuat agar tidak mengurangi hak-hak warga negara.

“Karena ada kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan dalam RUU tersebut dapat memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Masyarakat sipil menilai perlu ada keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Farhan menilai pemerintah perlu membangun stabilitas politik yang bertumpu pada kepercayaan publik, bukan pada pembatasan kritik.

“Stabilitas demokratis lahir dari konsensus dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, maupun mahasiswa yang menyampaikan kritik, serta mengedepankan etika bernegara. Demokrasi membutuhkan oposisi dan kritik agar pemerintahan tetap berjalan sesuai rel konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: https://jdih.sukoharjokab.go.id

Berbagai dinamika politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan publik tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang melatarbelakanginya. Perdebatan mengenai revisi sejumlah undang undang, RUU Polri, hingga seruan Reformasi Jilid II menjadi bagian dari diskursus yang penting dan terus berkembang mengenai arah demokrasi Indonesia. 

Penulis: Siti Santinah

Editor: Redaksi LPM Orange