Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Perkara Korupsi

Sumber: detik.com

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penetapan tersebut jadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sekaligus memunculkan polemik mengenai mekanisme pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan.

Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengumpulkan alat bukti.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan laporan Channel News Asia (CNA), barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 5,8 juta dollar AS, serta 17,2 juta dollar Singapura.

Sementara itu, South China Morning Post (SCMP) melaporkan bahwa total nilai emas dan uang tunai yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Dalam laporan yang sama, Febrie mengakui rumah di Bogor yang digeledah merupakan kediaman pribadinya, tetapi membantah aset yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortastipidkor Polri sebelum melakukan gelar perkara bersama.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita lakukan gelar perkara bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi, dikutip dari detikNews, 11 Juli 2026.

Penanganan perkara tersebut turut menuai perhatian dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Keputusan ini tidak memiliki dasar hukum karena pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK. Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara pada tahap penyidikan,” ujar Zaenur, dikutip dari Kompas.id, 12 Juli 2026.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Rudi, dikutip dari detikNews, 11 Juli 2026.

Hingga berita ini ditulis, Febrie Adriansyah belum ditahan dan proses pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung masih berlangsung. Penanganan kasus tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum. 

Penulis: Siti Safirotun Najwa
Editor: Angeli Ramadhani