Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah berbagai kebijakan yang mendorong investasi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), memberikan kemudahan hak atas tanah bagi investor dalam jangka panjang. Di tengah menguatnya sentimen Sell Indonesia yang berkembang pada Juni 2026 akibat kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan ekonomi nasional, kebijakan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menyeimbangkan kepastian investasi dengan pemenuhan hak masyarakat atas tanah dan hunian yang layak.
Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengacu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia masih menghadapi backlog kepemilikan rumah sekitar 9,9 juta rumah tangga, yaitu kondisi ketika jumlah keluarga yang membutuhkan rumah masih lebih besar dibandingkan jumlah rumah yang dimiliki. Selain itu, sekitar 26,9 juta rumah tangga masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH). Di sisi lain, harga tanah dan properti terus meningkat sehingga kepemilikan rumah semakin sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda.
Dosen Ekonomi Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Wahyu Kartiko Utami, menilai investasi memang masih menjadi kebutuhan Indonesia karena keterbatasan modal, teknologi, dan sumber daya manusia dalam mengelola potensi sumber daya alam.
“Kita membutuhkan investasi karena memang masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi anggaran, teknologi, maupun sumber daya manusia. Padahal kita memiliki sumber daya alam yang besar dan membutuhkan pengelolaan yang maksimal,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange, (03/07/2026).
Menurutnya, investasi berperan penting dalam meningkatkan kapasitas produksi, mendorong industrialisasi, serta membuka lapangan kerja di tengah tingginya angka kemiskinan, bertambahnya angkatan kerja setiap tahun, dan menurunnya daya serap sektor pertanian.
“Kalau investor masuk, harapannya tidak hanya membawa modal, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Itu yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Namun, kebutuhan terhadap investasi tidak berarti kepentingan masyarakat dapat dikesampingkan. Dalam perspektif ekonomi politik, semakin besar investasi yang masuk, semakin besar pula kebutuhan terhadap lahan. Pada titik inilah kepentingan negara, investor, dan masyarakat bertemu sekaligus berpotensi berbenturan. Tanah bagi masyarakat bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup dan sumber penghidupan.
“Kalau investasi masuk, tentu akan ada kepentingan-kepentingan yang saling bertemu. Masyarakat kecil sering kali hanya memiliki tenaga, sementara investor memiliki modal, jaringan, bahkan akses terhadap sumber daya lain. Dalam banyak kasus, posisi masyarakat memang lebih lemah,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen perlindungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan lingkungan, dan konsultasi publik. Namun, persoalan utama masih terletak pada implementasi dan pengawasan sehingga perlindungan terhadap masyarakat belum selalu berjalan optimal.
Di sisi lain, tekanan ekonomi, seperti inflasi, meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan melemahnya daya beli, membuat sebagian masyarakat terpaksa menjual aset produktif, termasuk tanah, demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut justru membuka peluang bagi kelompok bermodal untuk mengakumulasi kepemilikan lahan. Menurut Kartiko, kondisi tersebut bukan berarti masyarakat kehilangan tanah karena dipaksa, melainkan karena tekanan ekonomi membuat mereka tidak memiliki banyak pilihan.
“Bukan berarti masyarakat dipaksa menjual lahannya. Namun, ketika kondisi ekonomi sedang sulit, orang membutuhkan uang untuk bertahan hidup. Situasi seperti ini tentu menjadi kesempatan bagi mereka yang memiliki kapital untuk membeli aset-aset tersebut,” jelasnya.
Kondisi tersebut turut memperumit persoalan perumahan karena harga rumah terus meningkat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
“Harga rumah memang naik, tetapi kenaikannya jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan pendapatan masyarakat. Di situlah letak persoalannya,” tuturnya.
Baginya, rumah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari hak dasar warga negara. Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan masyarakat memperoleh pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan hunian yang layak.
Investasi tetap menjadi kebutuhan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebutuhan tersebut tidak seharusnya dibayar dengan semakin sempitnya akses masyarakat terhadap tanah dan hunian yang layak. Ketika negara memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian yang sama juga perlu dirasakan masyarakat atas ruang hidup, pekerjaan, dan masa depannya. Keberhasilan pembangunan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi oleh sejauh mana pertumbuhan ekonomi benar benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Penulis: Kalina Aulia
Editor: Redaksi LPM Orange