Pemira Untirta 2026 Berubah, Apa Saja yang Berbeda? 

Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi Kemahasiswaan mengubah mekanisme pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma). Jika Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 mengatur pemilihan keduanya secara langsung melalui Pemilihan Raya (Pemira), aturan baru menetapkan bahwa Presma dan Wapresma dipilih melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (SUM MPM). Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

Pasal 6 ayat (3) Peraturan Rektor Untirta Nomor 5 Tahun 2024 mengatur bahwa Presma dan Wapresma dipilih secara langsung oleh mahasiswa Untirta melalui Pemira. Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur penyelenggaraan Pemira oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk memilih pasangan calon Presma dan Wapresma.

Dalam Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2026, Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) mengatur mekanisme pemilihan langsung melalui Pemira dan pemilihan tidak langsung melalui SUM MPM. Secara khusus, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) menetapkan bahwa Presma dan Wapresma dipilih melalui SUM MPM. Sementara itu, Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa pasangan calon Presma dan Wapresma berasal dari gabungan mahasiswa dua fakultas.

Perubahan mekanisme tersebut mendapat tanggapan dari Revaldy Putra Razwa, Ketua Umum DPM FISIP Untirta. Ia menilai sistem baru berpotensi memperluas kesempatan fakultas untuk terlibat dalam kepemimpinan mahasiswa tingkat universitas. Namun, mekanisme perwakilan melalui SUM MPM juga membuat mahasiswa tidak lagi memberikan suara secara langsung untuk menentukan Presma dan Wapresma.

“Hal ini memberikan sinyal positif untuk menghentikan dominasi, artinya fakultas yang belum merasakan presma dan wapresma bisa merasakan, tetapi partisipasi mahasiswa jadi berkurang,” ujar Revaldy dalam wawancara via WhatsApp bersama LPM Orange (27/10/2026)

Selain mengatur mekanisme pemilihan, Pertor Nomor 9 Tahun 2026 juga menetapkan tata cara menentukan pasangan calon terpilih. Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa pemilihan oleh anggota MPM mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan melalui pemungutan suara dengan mengutamakan suara terbanyak dari anggota MPM yang hadir, sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Apabila pemungutan suara menghasilkan jumlah suara yang sama, pemilihan dilanjutkan melalui dua putaran sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Jika hasil pemungutan suara tetap imbang setelah dua putaran, Wakil Rektor III memberikan satu suara penentu untuk menetapkan pasangan Presma dan Wapresma terpilih.

Revaldy mengatakan, DPM se-Untirta telah menyampaikan aspirasi melalui Brief Kajian KBM Untirta sebagai respons terhadap rancangan aturan baru. Menurutnya, sejumlah aspirasi belum terakomodasi dalam peraturan yang ditetapkan. Ia menilai mahasiswa tetap perlu memperoleh akses terhadap informasi kandidat, termasuk proses pencalonan serta penyampaian visi dan misi.

“Transparansi, akuntabilitas delegasi, dan akses mahasiswa terhadap proses pencalonan serta penyampaian visi dan misi kandidat harus menjadi perhatian utama,” ujar Revaldy.

Dalam aksi mahasiswa di depan Gedung Rektorat Untirta pada 26 Oktober 2026, Dosen Hukum Tata Negara Untirta, Lia Riesta Dewi, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan Presma dan Wapresma berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan Pemira pada 2024 dan 2025. Menurut Lia, pemilihan pada kedua tahun tersebut hanya diikuti calon tunggal yang kemudian terpilih melalui aklamasi.

“Dalam konsep demokrasi one man one vote, tidak ada istilah aklamasi. Walaupun calon tunggal, tetap harus ada Pemira melawan kotak kosong,” ujar Lia dalam aksi tersebut (26/10/2026).

Lia menambahkan bahwa perubahan mekanisme tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan mahasiswa dari berbagai fakultas dalam kepemimpinan tingkat universitas.

“Demokrasi itu adalah asas keadilan, asas kesamaan, transparansi, dan punya akses yang sama. Tidak ada mahasiswa yang terisolasi. Semuanya harus punya akses yang sama,” kata Lia.

Perubahan mekanisme pemilihan Presma dan Wapresma melalui Pertor Nomor 9 Tahun 2026 memunculkan dua hal yang perlu diperhatikan, yakni pemerataan kesempatan bagi mahasiswa lintas fakultas dan keterlibatan mahasiswa dalam menentukan pemimpin di tingkat universitas. Di satu sisi, mekanisme baru diharapkan membuka kesempatan yang lebih merata bagi fakultas untuk mengusung pasangan calon. Di sisi lain, peralihan dari pemilihan langsung ke mekanisme perwakilan menimbulkan pertanyaan mengenai akses mahasiswa terhadap proses pencalonan dan penentuan hasil Pemira.

Penulis: Siti Santinah

Editor: Angeli Ramadhani