Pemerintah Lalai, Pagar Laut di Tangerang Memicu Kontroversi

Kelalaian pemerintah dalam mengawasi pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat pesisir. Proyek yang tidak memiliki izin lingkungan dan melanggar aturan tata ruang ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan.

Sejak pertengahan Juli 2024, pembangunan pagar laut telah membuat nelayan setempat terancam, seperti Rody, seorang nelayan tradisional dari Desa Ketapang. Tanpa adanya sosialisasi, proyek besar ini tiba-tiba muncul dan membatasi ruang gerak mereka di laut. “Saya merasa seperti dikurung di laut sendiri,” keluh Rody (Dikutip  dari CNN Indonesia, Rabu 22 Januari 2025).

Pagar laut bukan hanya membatasi akses nelayan ke laut lepas, tetapi juga merusak ekosistem laut. Terumbu karang yang menjadi tempat ikan-ikan bertelur rusak akibat aktivitas pembangunan. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan semakin berkurang. Rody juga mengaku bahwa ia harus melaut lebih jauh dan menghabiskan lebih banyak bahan bakar. Kenaikan biaya operasional akibat jarak tempuh yang lebih jauh sangat membebani para nelayan.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan bahwa pagar laut dibangun sebagai upaya mitigasi bencana. Namun, menurut Anggota Komisi 4 DPR RI dari fraksi PKS, Johan Rosihan, menyatakan bahwa pagar laut di Tangerang tidak memiliki fungsi untuk mitigasi bencana, melainkan lebih kepada klaim wilayah dan pembatasan aktivitas masyarakat. Menurutnya, cara yang tepat untuk menangani abrasi adalah dengan menanam bakau dan membangun breakwater yang memanjang ke pesisir, bukan dengan membangun pagar laut yang menjorok ke laut sejauh 30 km.

Di sisi lain, Ancaman diterima nelayan Desa Ketapang setelah berani memprotes pembangunan pagar bambu setinggi 6 meter. Ancaman yang mereka terima menunjukkan adanya upaya untuk pembungkaman suara. Seorang nelayan mengungkapkan bahwa ia sering menerima ancaman intimidasi melalui telepon dari nomor tak dikenal, yang memperingatkan, “Tidak usah ikut campur urusan pagar laut, urusan tanah aguan nanti keluargamu kena masalah.”(Dikutip dari video wawancara YouTube BI TV 25 Januari 2025). Namun, saat ditelusuri, nomor tersebut tidak aktif.

Ketidakpedulian pemerintah, khususnya kepala desa, semakin memperparah situasi. Nelayan merasa ditinggalkan dan tidak memiliki perlindungan. Keterlambatan pemerintah dalam merespons masalah ini semakin terlihat jelas ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten baru menerima laporan pada 14 Agustus 2024. Tindakan nyata baru dilakukan DKP setelah beberapa bulan, dan ditemukan pagar laut telah membentang sepanjang 7 kilometer.

Pada 20 Januari 2025, Menteri ATR/BPN, Nusron, mengumumkan penerbitan 263 sertifikat di suatu lokasi, terdiri dari 234 bidang SHGB untuk PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB untuk PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang untuk perseorangan, dan 17 bidang SHM. Namun, pada 22 Januari 2025, Nusron membatalkan penerbitan sertifikat tersebut karena cacat prosedur dan material. Peninjauan menunjukkan bahwa batas di luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti pribadi, sehingga sertifikat yang diterbitkan dinyatakan tidak valid.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, melanggar ketentuan terkait pemanfaatan ruang laut. Law Firm, Septian Wicaksono and Partners, Septian, bahwa BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan SHGB dan SHM tidak melakukan pengukuran langsung ke lapangan, melainkan melalui pihak ketiga, yaitu kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), seperti yang disampaikan staf BPN, Rio, dalam audiensi dengan massa pendemo pada Kamis (23/1). Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Al Muzzammil Yusuf, mengungkapkan bahwa kasus pagar laut di Tangerang ini merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Melalui kajian ini, MPR ingin menegaskan komitmennya dalam mengawal agar kekayaan alam negara dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.