Mengenal Pertor Untirta Nomor 9 Tahun 2026, dari Mekanisme Pemilihan Presma hingga Aturan Kaderisasi

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi Kemahasiswaan pada 8 Oktober 2026. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 dengan membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola organisasi mahasiswa, mulai dari mekanisme pemilihan presiden mahasiswa (presma) hingga persyaratan pencalonan pimpinan organisasi.

Dalam dokumen jawaban terhadap brief kajian Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta, rektorat menjelaskan bahwa perubahan regulasi berangkat dari hasil evaluasi internal Bidang III. Perubahan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis dan berkeadilan, membuka kesempatan yang setara bagi mahasiswa, serta mencegah dominasi kelompok atau fakultas tertentu dalam organisasi kemahasiswaan.

Rektorat juga menyebutkan bahwa rancangan peraturan baru telah disosialisasikan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas maupun fakultas. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menampung masukan dari perwakilan mahasiswa sebelum regulasi ditetapkan.

Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam Pertor Nomor 9 Tahun 2026 menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi partisipasi mahasiswa dalam demokrasi kampus, proses kaderisasi, hingga ruang gerak organisasi.

Salah satu perubahan utama terdapat dalam Pasal 7 yang mengatur pemilihan presma dan wakil presma melalui Sidang Umum Mahasiswa (SUM) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Mekanisme ini berbeda dari pemilihan langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Raya (Pemira).

Dalam aturan baru, MPM menjadi lembaga yang memilih presma dan wapresma. Adapun MPM terdiri atas DPM Universitas dan Mahasiswa Perwakilan Fakultas (MPF).

Dalam jawaban atas brief kajian KBM Untirta, rektorat menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada mahasiswa dari setiap fakultas tanpa bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Rektorat menilai sistem perwakilan dapat mencegah dominasi kelompok tertentu dan menciptakan demokrasi kampus yang lebih berkeadilan.

Namun, mekanisme tersebut juga memunculkan persoalan mengenai keterlibatan langsung mahasiswa dalam menentukan pimpinan organisasi tingkat universitas. Dalam brief kajiannya, KBM Untirta menolak pemilihan presma dan wapresma melalui SUM MPM serta merekomendasikan agar pemilihan dikembalikan kepada seluruh mahasiswa melalui Pemira.

Selain mekanisme pemilihan, regulasi baru juga mengatur keterlibatan pimpinan universitas atau fakultas apabila terjadi kebuntuan suara. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (4) mengatur keterlibatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Warek III) dalam penentuan hasil pemilihan presma dan wapresma ketika terjadi kebuntuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dalam dokumen jawabannya, rektorat menjelaskan bahwa keterlibatan pimpinan diperlukan untuk menyelesaikan kebuntuan setelah proses pemungutan suara dilakukan berulang kali. Penjelasan tersebut menempatkan keterlibatan pimpinan sebagai mekanisme penyelesaian ketika pemilihan tidak menghasilkan keputusan.

Persyaratan pencalonan pimpinan organisasi mahasiswa juga menjadi salah satu sorotan dalam Pertor Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 42 ayat (3) mengatur persyaratan calon ketua dan wakil ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), termasuk ketentuan minimal semester V, maksimal semester VII, serta telah mengikuti minimal Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) Dasar.

Persyaratan semester tersebut menjadi perhatian Barisan FISIP Untirta karena dinilai menyeragamkan batas semester pencalonan dari tingkat himpunan hingga presiden mahasiswa. Penyeragaman ini dipersoalkan karena kondisi kaderisasi dan regenerasi setiap organisasi di tingkat fakultas maupun jurusan tidak selalu sama.

Barisan FISIP Untirta mempertanyakan dampak ketentuan tersebut terhadap keberlangsungan regenerasi himpunan. Mereka menyoroti kemungkinan terhambatnya kaderisasi apabila mahasiswa yang memenuhi kriteria pengalaman dan kesiapan organisasi belum memenuhi batas semester yang ditentukan.

Sementara itu, dalam dokumen jawaban atas brief kajian KBM Untirta, rektorat menjelaskan bahwa persyaratan minimal semester V diberlakukan karena mahasiswa semester awal dinilai belum memiliki pengalaman organisasi yang memadai. Rektorat juga menyebut mahasiswa pada semester III belum tentu mengikuti LKMM tingkat dasar.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu diperhatikan dalam penerapan persyaratan pencalonan, yakni bagaimana standar kesiapan calon pimpinan dapat diterapkan tanpa menghambat proses kaderisasi di tingkat himpunan.

Persoalan lain terdapat dalam Pasal 59 huruf b yang melarang pengurus organisasi melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau mencederai reputasi Untirta.

Frasa tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila tidak disertai batasan yang jelas. Dalam konteks pers mahasiswa, misalnya, pemberitaan mengenai persoalan fasilitas kampus, kebijakan universitas, atau dugaan pelanggaran dapat memuat kritik yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan institusi.

Tanpa kriteria yang terukur, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan reputasi berisiko menimbulkan kekhawatiran terhadap ruang kritik yang dijalankan organisasi mahasiswa, termasuk lembaga pers mahasiswa.

Persoalan serupa berkaitan dengan ketentuan pembekuan dan pembubaran organisasi. Pasal 62 mengatur sejumlah alasan pembekuan, termasuk persoalan keterwakilan anggota serta kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi atau mencemarkan nama baik Untirta. Sementara itu, Pasal 63 mengatur ketentuan pembubaran organisasi.

Penilaian terhadap kesesuaian kegiatan dengan visi dan misi serta ketentuan mengenai pencemaran reputasi Untirta perlu didukung indikator yang jelas dan mekanisme penilaian yang transparan. Hal ini berkaitan dengan penerapan aturan terhadap organisasi kemahasiswaan, termasuk organisasi yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan, agar pelaksanaan ketentuan maupun pemberian sanksi memiliki batasan dan prosedur yang terukur.

Bagi mahasiswa, Pertor Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya mengubah tata kelola organisasi, tetapi juga menentukan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan pimpinan, mencalonkan diri sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan. Ketentuan mengenai persyaratan pencalonan, perizinan kegiatan, hingga pembekuan dan pembubaran organisasi turut memengaruhi proses kaderisasi serta ruang gerak mahasiswa dalam menjalankan aktivitas organisasi di lingkungan kampus.

Penulis: Angeli Ramadhani

Editor: Zahra Ainu Rizka