RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Perlindungan Hak Jadi Perhatian

 

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, AMPB mendorong DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menetapkan batas waktu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. 

RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat menjadi dasar perampasan aset, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Daftar tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan. 

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Lia Riesta Dewi, menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan tindakan hukum untuk mengambil alih aset yang terbukti atau berdasarkan mekanisme hukum tertentu memiliki hubungan dengan tindak pidana. 

“Tujuan utamanya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memutus manfaat ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian, dan mencegah hasil kejahatan kembali digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Lia saat diwawancarai secara online melalui WhatsApp oleh LPM Orange (09/09/2026).

Pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep follow the money, yakni menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Pendekatan ini menempatkan hasil kejahatan sebagai bagian dari objek penelusuran dalam proses penegakan hukum. 

Meski demikian, luasnya cakupan tindak pidana tidak berarti negara dapat mengambil aset masyarakat tanpa batas. Lia mengatakan perluasan kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh asas legalitas, due process of law, dan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, prinsip tersebut diperlukan agar setiap tindakan terhadap aset memiliki dasar hukum, dapat diuji melalui proses hukum, dan dilakukan secara proporsional. 

“Semakin luas cakupan tindak pidana, semakin jelas pula harus dirumuskan hubungan antara tindak pidana, aset, bukti, kewenangan aparat dan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut Lia, perluasan kewenangan perampasan aset perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Risiko tersebut dapat terjadi apabila aset seseorang dibekukan hanya berdasarkan dugaan yang belum diuji, aparat memiliki ruang diskresi yang terlalu luas, atau pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah ikut terdampak. Dalam konteks tersebut, diskresi merujuk pada ruang bagi aparat untuk mengambil keputusan dalam menjalankan kewenangannya. 

Lia menilai risiko penyalahgunaan dapat meningkat apabila kewenangan penyitaan atau perampasan dirumuskan terlalu luas dan tidak diikuti kontrol peradilan yang memadai. 

“Potensinya nyata dan signifikan, terutama apabila kewenangan penyitaan atau perampasan diberikan dengan rumusan yang luas dan kontrol peradilan lemah,” katanya.

Kekhawatiran mengenai batas kewenangan tersebut juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan perampasan aset perlu disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 

Selain pengawasan, mekanisme perampasan aset juga perlu diperhatikan.Salah satu mekanisme yang masih menjadi pembahasan adalah non conviction based asset forfeiture atau NCB, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasainya. 

Menurut Lia, jika mekanisme NCB diterapkan, harus terdapat standar pembuktian yang jelas, pemeriksaan hakim, serta kesempatan bagi pihak yang asetnya dikenai tindakan untuk memberikan pembelaan.

“Aset tidak boleh dirampas hanya karena aparat meyakini aset tersebut harus dirampas. Harus ada bukti dan mekanisme hukum yang dapat diuji oleh hakim,” ujar Lia. 

Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana. Menurut Lia, pihak tersebut perlu memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang jelas. 

Selain mekanisme perampasan, pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas juga perlu diperhatikan. Menurut Lia, pengelolaan tersebut harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan sejumlah isu yang masih didalami, termasuk mekanisme NCB, perlindungan pihak ketiga, pengawasan kewenangan, serta pengelolaan aset hasil perampasan. DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Penulis : Siti Santinah 
Editor : Alma Shafuramah