Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai hadir di sejumlah desa dan menambah aktor baru dalam aktivitas ekonomi di tingkat desa. Kehadiran KDMP berlangsung di tengah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dahulu menjalankan berbagai unit usaha sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai pembagian peran dan ruang usaha antara KDMP dan BUMDes.
BUMDes yang telah lebih dahulu berkembang di desa memiliki unit usaha yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, KDMP hadir dengan layanan dan kegiatan ekonomi yang beragam. Perbedaan latar belakang tersebut membuat pembagian peran antara keduanya menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi desa.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hady Sutjipto, menilai KDMP seharusnya hadir sebagai pelengkap BUMDes, bukan menggantikan lembaga yang telah lebih dahulu menjalankan usaha di desa.
“Harapannya, KDMP ini bukan menjadi substitusi atau pengganti BUMDes, tetapi justru didesain sebagai pelengkap,” tuturnya saat diwawancarai oleh LPM Orange via WhatsApp (22/06/2026).
Menurutnya, kedua lembaga memang memiliki karakter dan fungsi yang berbeda. Perbedaan tersebut perlu dipahami agar kehadiran KDMP dapat melengkapi peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi desa, bukan justru mengambil ruang usaha yang selama ini telah dijalankan oleh BUMDes. Hady menjelaskan, BUMDes lahir dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya diatur pada Pasal 87 dan Pasal 88 dengan semangat kemandirian desa untuk mengelola aset dan potensi yang dimiliki. Sementara KDMP merupakan kebijakan yang relatif baru dan hadir sebagai program nasional.
Menurut Hady, BUMDes dibentuk untuk memberi ruang bagi desa mengelola aset dan potensi ekonominya sekaligus menjadi sumber pendapatan desa. Sejumlah BUMDes telah mengembangkan usaha seperti wisata desa, air bersih, perdagangan, hingga pasar desa, meski belum semuanya berjalan optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks munculnya KDMP sebagai program nasional.
Ia melihat pembagian peran dapat dilakukan dengan menempatkan BUMDes sebagai pengelola aset dan potensi strategis desa, sementara KDMP memperkuat sisi distribusi. Misalnya, ketika BUMDes mengelola produksi ikan sekaligus fasilitas penyimpanannya, KDMP dapat mengambil peran dalam mendistribusikan dan memasarkan hasil produksi tersebut. Dengan pola tersebut, KDMP dapat mengambil peran pada tahap distribusi dan pemasaran yang belum dijalankan BUMDes.
Di sisi lain, Mika, salah satu pengurus BUMDes Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, menilai BUMDes dan KDMP dapat menjalankan fungsi masing-masing tanpa harus bersaing. BUMDes memiliki keleluasaan mengembangkan usaha sesuai potensi desa, sementara KDMP memiliki fokus usaha yang telah ditentukan pemerintah.
“BUMDes itu memiliki keleluasaan dalam menentukan bidang usaha. Kalau potensinya sembako, bisa dijalankan atau bidang lain, juga bisa dikembangkan. Jadi, BUMDes dan KDMP tidak perlu bersaing, tetapi bisa berkolaborasi sesuai fungsi masing-masing,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (23/06/2026).
Persoalan lain muncul ketika kegiatan usaha KDMP bersentuhan langsung dengan warung dan UMKM yang telah lebih dahulu berjualan di desa. Mika menilai keberadaan KDMP perlu memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha lokal. Apabila KDMP menjual kebutuhan pokok secara langsung kepada masyarakat dengan harga yang lebih rendah, warung dan UMKM di sekitar desa berpotensi kesulitan mempertahankan usahanya. Kondisi tersebut menurut Mika dapat membuat manfaat ekonomi dari kehadiran KDMP tidak tersebar secara merata di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia menilai KDMP dapat mengambil peran dalam rantai pasok warung dan UMKM setempat, termasuk sebagai pemasok kebutuhan usaha. Dengan begitu, KDMP dapat memperkuat pelaku usaha yang telah berkembang di desa sekaligus memperluas manfaat ekonomi koperasi bagi masyarakat.
Hadirnya KDMP menambah aktor dalam aktivitas ekonomi desa yang sebelumnya telah diisi oleh BUMDes dan pelaku usaha lokal. Perbedaan fungsi dan bidang usaha antara BUMDes dan KDMP turut menjadi perhatian dalam melihat pembagian ruang usaha di desa. Di sisi lain, keberadaan warung dan UMKM yang telah lebih dahulu menjalankan usaha juga menjadi bagian dari dinamika aktivitas ekonomi setelah hadirnya KDMP.
Penulis: Ikrom Nur Salsabila
Editor: Elsa Loenita Damayanti