Belakangan ini masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibuat kaget oleh pengumuman adanya penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berubah drastis mencapai 250%. Hal ini sontak membuat heboh warga Pati dan memicu adanya aksi demonstrasi yang dihadiri oleh ribuan orang.
Penyesuaian Pajak tersebut berdasarkan peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai dasar pengenaan PBB-P2, turunan dari Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Mengutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI (Paguyuban Solidaritas Pengurus dan Perangkat Desa) untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar 250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.
Adanya kenaikan pajak PBB-P2, membuat sebagian masyarakat Pati merasa keberatan. Sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi pertama pada Rabu (13/08/2025). Pada aksi pertama, massa membawa sejumlah tuntutan, seperti meminta PBB-P2 diturunkan sesuai dengan besaran sebelumnya, serta menolak pajak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Respon Bupati Pati
Walaupun masyarakat Pati telah melakukan demonstrasi. Bupati Pati, Sudewo, tidak gentar dan bersikeras untuk mempertahankan penyesuaian PBB-P2, dirinya mempersilahkan masyarakat Pati untuk melakukan demonstrasi.
“Siapa yang akan melakukan penolakan, Yayak Gundul? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” ucap Sudewo dalam video singkat yang beredar di media sosial.
Pernyataan dalam video singkat tersebut membuat masyarakat semakin kesal. Sejumlah masyarakat menafsirkan pernyataan itu sebagai tantangan bagi warga Pati untuk melakukan demonstrasi.
Sebelumnya, massa aksi hanya diperkirakan sebanyak 5.000 orang, namun adanya tantangan yang diberikan oleh Bupati Pati justru membuat kenaikan drastis jumlah massa aksi yang dihadiri oleh 75.000 massa aksi.
Aksi demonstrasi mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan bantuan logistik, seperti air minum, beras, mie instan, makanan ringan, dan minyak goreng.
Pada saat aksi berjalan, muncul kericuhan yang bermula sebab sejumlah satpol PP Pati menyita donasi dari posko aliansi masyarakat Pati Bersatu di depan Kantor Bupati Pati untuk aksi unjuk rasa, sehingga timbul ketegangan antara massa aksi dengan Satpol PP.
Setelah diadakannya aksi, Bupati Pati, Sudewo meminta maaf terkait perkataannya. Sebab dari pernyataannya, memicu kericuhan antara masyarakat dengan Satpol PP.
Bupati Pati memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menantang masyarakat Pati.
“Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat. Mosok rakyat saya tantang,” tutup Sudewo.
Pandangan Akademik
Menanggapi kasus ini, Ayu Noorida Soerono, selaku dosen Administrasi Pajak Untirta, turut memberikan penjelasan serta pendapatnya mengenai kenaikan pajak PBB-P2 di Pati. Ia menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan tanggung jawab oleh pemerintah daerah karena masuk sebagai penerimaan pajak daerah.
“Sepengetahuan saya PBB-P2, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, dalam pengenaannya memang sebagai penerimaan pajak daerah. Jadi kalo dulu PBB-P2 dikelola sebagai pajak pusat yang penerimaannya ke APBN, sekarang masuknya ke APBD. Makannya diaturnya juga melalui peraturan Bupati atau Walikota,” jelas Ayu saat diwawancarai via Zoom oleh LPM Orange Pada Rabu (20/08/2025).
Ayu juga menjelaskan alasan dari suatu daerah memutuskan untuk menaikkan pajak, biasanya dikarenakan adanya tujuan dari pemerintah daerah tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk menaikkan pajak daerah.
Selanjutnya, Ayu menjelaskan bahwa keputusan suatu daerah untuk menaikkan pajak umumnya didasari oleh tujuan pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian fiskal melalui pertumbuhan ekonomi dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal inilah yang kemudian mendorong diterapkannya kebijakan seperti kenaikan pajak.
“Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian fiskal. Supaya pemerintahan daerah tidak bergantung pada dana dari pusat, dengan meningkatkatkan efektifitas pelayanan publik, kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, itu tujuannya,” tuturnya.
Selain itu, Ayu juga menjelaskan alasan dinaikkannya PBB. Menurutnya, hal ini didasari karena hampir semua orang memiliki tanah atau rumah, sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintahan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain melalui pajak, yaitu PBB. Karena hampir semua orang punya tanah atau rumah, sehingga ini bisa digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” jelasnya.
Dalam menanggapi komunikasi yang dibangun oleh Pemerintahan Daerah Pati dengan masyarakat, Ayu merasa bahwa masyarakat bukan merasa keberatan dengan adanya kenaikan PBB-P2, melainkan kaget karena naiknya sangat signifikan. Ia mendorong pemerintah terus melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam sosialisasi pajak.
“Sebenarnya gini, ada beberapa komentar dari masyarakat sendiri, yang mereka bukan keberatan dengan biaya tersebut, tapi kaget aja kok naiknya berkali-kali lipat seperti itu. Mungkin cara penyampaiannya, walaupun memang tidak semua masyarakat sadar pajak, tetapi dengan adanya sosialisasi pajak yang terus menerus, baik dari Direktorat Jenderal Pajak, pemerintahan daerah, maupun akademisi, sehingga kesadaran itu dapat tumbuh,” ucapnya.
Ayu menjelaskan dalam peningkatan pajak sendiri, berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan No.85 tahun 2024 khususnya tentang PBB, disebutkan bahwa paling tidak 3 (tiga) tahun sekali, atau jika memang dibutuhkan 1 (satu) tahun sekali untuk ditinjau, sehingga nantinya kenaikan pajak tersebut tidak signifikan dan naik secara perlahan.
Selain itu dirinya juga menyayangkan ucapan dari Bupati Pati yang terkesan menantang masyarakat.
“Kayanya sih, kemarin masyarakat Pati marah karena ada yang bilang ‘mau massa demo 5.000 atau 10.000’. Masyarakat lebih marah karena itu, sebenernya balik ke pribadi masing-masing pimpinan ya. Cara penyampaiannya juga tidak seperti itu, malahan mendorong masyarakat untuk marah,” pungkasnya.
Kenaikan PBB-P2 hingga 250% di Pati yang bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal justru memicu protes besar. Akademisi menilai masalah utamanya bukan sekadar besaran pajak, melainkan komunikasi yang minim sehingga masyarakat kaget dengan lonjakan drastis tersebut.
Polemik ini pun meninggalkan pertanyaan, akankah pemerintah Pati mampu memperbaiki dialog dengan rakyatnya agar tujuan pembangunan tetap berjalan tanpa harus mengorbankan rasa keadilan sosial?
Penulis : Habibi Maulana Al-Fathin
Editor : Laras Damasaty
REFERENSI