Kasus Perekaman di Untirta Masuki Tahap Gelar Perkara, Kuasa Hukum Dorong Penetapan Tersangka

Kasus dugaan kekerasan seksual berupa perekaman terhadap seorang dosen di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum. Setelah melalui pemeriksaan awal, pihak kepolisian disebut tengah mempersiapkan gelar perkara sebagai langkah menuju penetapan tersangka.

Kuasa hukum korban, Razid Chaniago, menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban, saksi, serta terduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa satu keterangan tambahan masih dibutuhkan, yakni dari teman dekat pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan kronologi kejadian.

“Prosesnya itu dari terlapor dulu, kemudian dimintai keterangan, baik dari pelapor maupun saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke penyidikan. Dari situ nanti baru ditetapkan tersangka,” ujarnya saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange (10/4/2026).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta yang telah dihimpun, unsur pembuktian dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi. Keberadaan korban, saksi, serta barang bukti berupa rekaman menjadi dasar yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Dari data yang ada, sebenarnya sudah cukup bukti. Ada korban, ada saksi, dan ada barang bukti. Itu secara hukum sudah memenuhi,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku juga disebut telah mengakui perbuatannya. Namun demikian, motif di balik tindakan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Razid Chaniago menekankan pentingnya pengungkapan motif sebagai bagian dari keseluruhan proses hukum.

“Untuk perbuatannya dia sudah mengaku salah, tapi motifnya ini yang masih harus dikejar. Itu penting untuk mengungkap secara utuh,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku tidak berada dalam kondisi gangguan mental saat melakukan tindakan tersebut.

“Dia menyampaikan dalam kondisi normal dan tidak menyatakan memiliki kelainan. Itu yang dia sampaikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat adanya kesadaran penuh dalam tindakan yang dilakukan. Dalam proses pendalaman, kuasa hukum juga mengungkap bahwa pelaku sempat memberikan keterangan terkait riwayat perilaku serupa di masa lalu yang kini turut menjadi perhatian penyidik. 

Beriringan dengan proses yang tengah berjalan, penjatuhan sanksi akademik terhadap terduga pelaku menjadi perhatian serius. Kuasa hukum korban, Razid Chaniago, mendesak pihak kampus untuk segera mengambil langkah tegas terkait status kemahasiswaan yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

“Kami meminta tindakan tegas berupa pemberhentian segera dilakukan oleh pihak kampus sebagai wujud pertanggungjawaban akademik atas pelanggaran berat yang terjadi,” tegasnya.

Selain aspek hukum, perhatian juga diberikan terhadap perlindungan korban, terutama dalam pemberitaan media. Di akhir pernyataanya, Razid mengingatkan media dan publik untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Ia menyayangkan adanya publikasi yang mengabaikan etika jurnalistik karena dapat memperburuk kondisi psikologis korban. 

“Korban itu harus dilindungi. Kalau identitasnya dipublikasikan, itu justru menjadi ancaman tambahan bagi korban yang secara psikologis sudah terdampak,” katanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut telah menyatakan bahwa kasus tersebut berpotensi segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan.