Kripto kini semakin dikenal oleh masyarakat luas. Meski popularitasnya meningkat, tidak sedikit orang yang masih belum memahami secara mendalam apa itu kripto dan bagaimana cara kerjanya. Di Indonesia, aset kripto mulai mendapatkan legitimasi hukum pada Februari 2019, tetapi penggunaannya masih terbatas. Pemerintah hanya mengizinkan kripto sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan atau digunakan untuk transaksi antar pengguna, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sebagai mata uang digital (Cryptocurrency), kripto menggunakan kriptografi atau praktik untuk melindungi informasi menggunakan alat bernama hash untuk keamanan transaksi. Cryptocurrency adalah teknologi yang menggunakan blockchain atau sistem berbasis data lanjutan yang membagikan informasi secara transparan dalam jaringan bisnis, yang umumnya digunakan sebagai mata uang digital. Tentunya, kripto memiliki fungsi yang sama dengan mata uang lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik atau nyata, melainkan hanya sebuah blok data yang diikat oleh hash sebagai validasinya.
Saat ini, di Indonesia hanya menggunakan kripto sebagai aset digital. Namun, investasi kripto juga memiliki keuntungan lain, yaitu dapat digunakan sebagai alat transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Oleh karena itu, kripto tidak dikendalikan oleh otoritas seperti bank atau pemerintah, melainkan oleh teknologi blockchain yang mencatat secara digital dan terdistribusi.
Kripto sendiri memiliki beberapa jenis unit, di antaranya yaitu bitcoin, yang dirancang agar menjadi uang dan alat pembayaran di luar kendali satu orang, kelompok atau entitas. Selanjutnya ada Ether yang memiliki fungsi sebagai mata uang digital yang digunakan dalam ekosistem Ethereum atau platfrom blockchain yang pembuatan aplikasinya terdesentralisasi. Terakhir, Binance coin yang merupakan bursa mata uang kripto terbesar di dunia yang diciptakan oleh pengusaha teknologi Changpen Zhao pada tahun 2017.
Bitcoin sendiri merupakan mata uang kripto yang paling populer saat ini. Hal ini karena bitcoin memiliki sistem pembayaran yang transparan, mudah, pembayaran internasional yang cepat, biaya relatif murah, dapat dilakukan di mana dan kapan saja.
Sayangnya, keberadaan kripto di Indonesia lebih dikenal sebagai alat trading atau perdagangan keuangan dan juga media perjudian. Stigma ini tidak lepas dari pengaruh media yang menyebarkan berita hoaks dan diserap secara mentah-mentah oleh masyarakat.
Menyinggung soal investasi kripto, kripto memiliki volatilitas yang ekstrim, yaitu lonjakan kenaikan dan penurunan harga dengan cepat. Volatilitas yang tinggi adalah cerminan tingkat resiko yang akan dihadapi oleh para investor. Nilai kripto sangat tidak stabil, sehingga dapat mengalami kenaikan dan penurunan secara drastis. Maka, sulit menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang efisien untuk berinvestasi.
Pemahaman secara komprehensif tentang fungsi dan resiko dari investasi menjadi indikator penting bagi investor. Sehingga, memilih kripto sebagai investasi dengan modal awal terbatas memiliki resiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, tidak terlalu disarankan, mengingat regulasi di Indonesia sendiri belum cukup ketat terkait investasi kripto.
Penulis: Farah Adibah
Editor: Muthia Zahra