MK Tolak Capres Minimal S1, Publik Angkat Suara, Apa Kata Mereka?

MK Tolak Capres Minimal S1, Publik Angkat Suara, Apa Kata Mereka?
Sumber: oposisicerdas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Permohonan yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menjadi minimal Sarjana (S1) dianggap tidak berdasar secara konstitusional. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK Jakarta, pada Kamis (17/07/2025).

Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang menggugat Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka menilai bahwa presiden dan wakil presiden semestinya memiliki kompetensi akademik setara S1 sebagai syarat minimum. 

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, memaparkan bahwa ketentuan pendidikan capres-cawapres dalam UU Pemilu sudah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945. Dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171, disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi capres-cawapres adalah lulusan SMA, MA, atau yang sederajat. 

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru (harus S1) demikian justru mempersempit peluang, sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” papar Ridwan Mansyur, dikutip melalui artikel Kompas pada Jumat (18/07/2025). 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai bahwa putusan MK menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana sudah tepat. Menurutnya pendidikan bukan satu-satunya indikator kualitas seorang pemimpin. 

“Jadi, intinya begini, undang-undang mengenai syarat capres-cawapres itu kan memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang,” pungkasnya, dikutip melalui Detik.com pada Jumat (18/7/2025).

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Rahmat Ramdhani, menyatakan bahwa aturan mengenai minimum pendidikan calon presiden dan wakil presiden dapat dilihat melalui dua sisi. 

”Di satu sisi, gugatan syarat pendidikan capres dan cawapres yang awalnya minimal sekolah menengah menjadi S1 memang terkesan mempersempit ruang bagi warga negara yang akan diajukan partai politik sebagai calon. Akan tetapi, di sisi lain, gugatan tersebut juga bisa dipahami sebagai bentuk keinginan rakyat untuk memiliki pemimpin yang berpendidikan dan kompatibel untuk jabatannya,” ujarnya saat diwawancarai secara online via WhatsApp oleh LPM Orange pada Rabu (23/07/2025).

Ia melanjutkan, bahwa keputusan MK tidak sepenuhnya dianggap salah, sebab penetapan batas minimum pendidikan capres-cawapres termasuk open legal policy sehingga aturan ini menjadi kewenangan membentuk undang-undang. Peninjauan ulang aturan pendidikan ini semestinya dikaji oleh DPR dan Presiden. 

Namun, tak sedikit pula yang menyayangkan keputusan tersebut. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dzaky Fawwaz, menuturkan bahwa presiden sebagai pemimpin negara perlu memiliki pemahaman yang komprehensif.

“Saya pribadi melihat kan presiden itu bukan cuma jabatan, tapi juga soal kemampuan mengelola negara. Jadi penting buat seorang presiden punya latar belakang pendidikan yang kuat. Saya malah lebih setuju kalo minimal pendidikannya itu S2,” ucapnya saat diwawancarai secara online via WhatsApp oleh LPM Orange pada Rabu (23/07/2025).

Dalam cuitan media sosial X @wondrfllkys berkomentar, “para jobseeker lulusan S1 saja dituntut memiliki IPK >3 dan rentetan syarat lainnya. Untuk dapat pekerjaan dengan gaji layak saja tidak cukup dengan lulus S1. Sedangkan jabatan sekelas capres-cawapres mengapa malah tidak dituntut untuk bependidikan tinggi,” paparnya pada Sabtu (19/07/2025). 

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan capres-cawapres memicu beragam reaksi publik. Sebagian menilainya sebagai wujud demokrasi yang inklusif, sementara yang lain menekankan pentingnya pendidikan formal sebagai bekal menghadapi kompleksitas kepemimpinan. Polemik ini mencerminkan meningkatnya kesadaran kritis masyarakat terhadap kualitas calon pemimpin bangsa.

Penulis : Alma Shafuramah

Editor : Laras Damasaty