DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Upaya Jegal Lawan Politik dan Buka Jalan Si Putra Bungsu?

Gerakan memposting ulang “Peringatan Darurat” dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru serta tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic di X dan ramai disebarluaskan di platform sosial media lainnya pada Rabu (21/08/2024). Gerakan tersebut bertepatan dengan polemik UU Pilkada jelang Pilkada 2024 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tak dianulir.  

Diketahui gambar burung garuda dengan nuansa biru tersebut berasal dari salah satu potongan video kanal YouTube EAS Indonesia Concept. The Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan darurat milik Amerika Serikat yang kemudian dibuat versi Indonesia oleh akun YouTube tersebut.  

Kronologi

Bermula pada keputusan MK yang memutuskan dua perkara Pilkada 2024, diantaranya adalah keputusan ambang batas suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah dan batas usia calon kandidat, Selasa (20/08/2024).

Seperti dikutip laman resmi MK, Ketua MK, Suhartoyo dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas suara sah yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Putusan ini buah dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimum 20 persen kursi di DPRD atau paling sedikit 25 persen perolehan suara. 

Setelah putusan MK ketuk palu, akan banyak wajah baru yang muncul di Pilkada 2024. Untuk Jakarta, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduknya mencapai 10,68 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Semula, koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus beranggotakan Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Garuda, Prima, Perindo, Nasdem, PKB, PKS, mengusung calon pasangan gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono. Muncul peluang maju bagi non KIMS Plus yakni PDIP, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara karena MK memperbolehkan partai politik tidak mempunyai kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, bahkan beberapa partai politik dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Mencuat nama Anies Baswedan yang digadang-gadang akan menerima pinangan dari partai non KIM plus.

Selain ambang batas suara, MK juga menegaskan aturan batas usia untuk calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang akan diadakan serentak pada 27 November mendatang. 

MK menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/08/2024). Artinya, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan. 

Sehari setelah putusan MK tersebut, Badan legislasi (Baleg) DPR RI secara mendadak menyelenggarakan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Rabu (21/08/2024). Rapat Baleg DPR RI menjadi sorotan publik tak hanya karena membahas putusan MK No 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada, tetapi juga syarat usia calon kepala daerah. 

Rapat tersebut membahas syarat minimum usia calon kepala daerah adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Hal ini selaras dengan putusan MA No.23 P/HUM/2024. 

Kemudian muncul perdebatan mengenai batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MK atau putusan MA. Walaupun keputusan MK bersifat final dan mengikat, DPR memilih tunduk pada putusan MA karena dinilai paling jelas.

Sorotan dalam putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah dianggap menutup jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Akan tetapi, Kaesang yang juga merupakan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang dilegalkan mencalonkan diri karena berusia 30 tahun ketika dilantik. 

Gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat membangkitkan kesadaran bahwa ini bukan hanya sekadar masalah politik, melainkan menyangkut masa depan bangsa. Jangan sampai undang-undang diubah dengan mudah demi kepentingan oligarki. Suara rakyat berperan penting untuk mencegah Pilkada 2024 menjadi ajang manipulasi kepentingan pihak tertentu. 

Penulis: Laras, Nadia

Editor: Ira