Warga Kramatwatu Gelar Aksi Protes, Truk Tambang Masih Langgar Jam Operasional

Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Banten kembali mengunggah protes melalui aksi unjuk rasa menyusul kekecewaan publik terhadap pelanggaran aturan jam operasional truk tambang di jalan raya Serang-Cilegon. Protes itu diwarnai tuntutan agar kebijakan pembatasan waktu operasional dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 benar-benar dijalankan.

Warga Kramatwatu Gelar Aksi Protes, Truk Tambang Masih Langgar Jam Operasional
Sumber: Google @/bantenraya.com

Aturan tersebut menetapkan bahwa truk tambang dan angkutan material berat hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari. Regulasi ini diterbitkan menyusul keluhan warga tentang maraknya kendaraan besar yang melewati jalan padat pemukiman, sekolah, dan jalur kendaraan ring 1 di Kramatwatu. Pemerintah Provinsi Banten menyebut kebijakan ini sebagai langkah utama untuk mengurai kemacetan dan mengurangi dampak sosial akibat lalu lintas truk berat. 

Namun, meskipun regulasi sudah berlaku, pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak truk tambang yang melanggar. Dalam liputan media pada awal November 2025, ditemukan beberapa truk bermuatan material tambang tetap melintas di siang hari di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon di Kramatwatu. 

Warga Kramatwatu Gelar Aksi Protes, Truk Tambang Masih Langgar Jam Operasional
Sumber: google @/kompas.com

Menanggapi hal tersebut, dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Amin Nugrah Santoso, menyatakan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa penegakan yang konsisten. Amin menjelaskan bahwa pelaksanaan di lapangan kerap lemah, sehingga warga terus menghadapi risiko dan keresahan. Menurutnya, regulasi semestinya menjamin keselamatan warga. 

“Saya melihat aturannya sudah jelas. Yang jadi masalah ada di penegakannya. Kalau aparat tidak bertindak warga tetap menanggung risiko setiap hari. Kawasan Kramatwatu padat sekolah dan permukiman sehingga pemerintah daerah seharusnya memastikan aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya saat diwawancarai oleh LPM Orange via Google Meet (24/11/25).

Tanggapan lain datang dari warga pengguna jalan harian yang merasakan dampak nyata dari kondisi itu. Mahasiswa Untirta asal Cilegon, Ria Amelia, menggambarkan bagaimana jalur tersebut menjadi berbahaya bagi pengendara motor, terutama ketika dilewati truk besar di luar jadwal.  

“Truk besar masih banyak lewat siang dan sore. Jalannya sempit dan ramai, jadi motor gampang kegeser angin dari truk. Debunya juga sangat terasa,” ucapnya saat diwawancarai oleh LPM Orange via WhatsApp (21/11/2025). 

Menurut Ria, meski setelah aksi protes ada sebagian truk mulai diarahkan ke tol, tetapi pelanggaran tetap terjadi. Ia berharap agar pemerintah memperketat pengawasan di Kramatwatu karena rute itu dilewati banyak pelajar dan pekerja.

Warga Kramatwatu Gelar Aksi Protes, Truk Tambang Masih Langgar Jam Operasional
Sumber: Google @/bantenraya.com

Sementara itu, keluhan serupa juga disampaikan oleh oleh mahasiswa Untirta asal Cilegon lainnya, Minerva Laisa Sabatini, mengungkap bahwa lalu lintas truk tambang juga berdampak pada kesehatan dan polusi debu. Minerva menuturkan bahwa setiap kali melintas tanpa masker ia segera merasakan sakit pada tenggorokan. Ia juga menggambarkan betapa pekatnya debu terutama pada jam ramai sehingga kondisi itu membuat perjalanan harian semakin tidak nyaman.

Minerva menganggap bahwa banyak sopir memilih tetap melewati jalur itu karena “dikejar target pengiriman” dan untuk menghindari biaya tol. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional sudah ada tetapi perlu penegakan tegas. Menurutnya warga memiliki alasan wajar untuk menyampaikan protes karena mereka yang paling merasakan dampaknya. Ia menekankan bahwa aturan sudah jelas dan pihak berwenang hanya perlu menerapkannya dengan keseriusan

Berdasarkan jejak media lokal, Banten Raya, memperkuat klaim bahwa pelanggaran masih terjadi, bahkan pada hari-hari setelah regulasi disahkan, sejumlah truk ODOL (over dimension over loading) masih melintas pada siang hari di Kramatwatu. 

Sumber: google @/sabba.id

Untuk itu, Amin berpendapat bahwa idealnya pemerintah daerah tidak hanya menggantungkan pada kebijakan tertulis. Ia menilai perlu langkah konkret, seperti pengawasan ketat di lapangan, pembentukan rambu dan akses jalur khusus, serta koordinasi dengan aparat keamanan. Dengan demikian, regulasi bisa benar-benar menekan dampak negatif terhadap masyarakat.

Sementara bagi warga seperti Ria dan Minerva, penegakan aturan bukan soal formalitas saja, melainkan soal keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan hidup sehari-hari. Aksi protes mereka menjadi pengingat bahwa regulasi harus diikuti dengan tindakan nyata agar hak warga atas lingkungan hidup yang aman bisa terpenuhi.

Penulis: Angeli Ramadhani

Editor: Muthia Zahra