DPR resmi mengesahkan KUHAP 2025 pada Selasa, (18/11/2025), menandai periode baru dalam hukum acara pidana Indonesia. Keputusan ini menuai sorotan luas dari masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi. Kritik utama menyasar sejumlah pasal yang dianggap berpotensi merugikan warga, kejanggalan dalam proses legislatif terkait partisipasi publik turut memunculkan kekhawatiran atas penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Melihat ruang kritik tersebut, perhatian publik mengarah pada isi pasal-pasal yang dinilai memiliki konsekuensi serius mengenai hak warga.
Sejumlah pasal dalam KUHAP baru menjadi sorotan karena dinilai berpotensi merugikan warga dan membuka ruang tindakan semena mena aparat. Pasal 23 dinilai bermasalah karena hanya mengatur tata cara pelaporan secara internal di kepolisian tanpa menetapkan kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan, maupun mekanisme pengawasan sehingga laporan masyarakat terutama korban kekerasan berpotensi diabaikan.
Beberapa pasal lain seperti 149, 152, 153, dan 154 dinilai mempersempit peran hakim dalam pengawasan penyidikan sehingga keputusan penting bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pengadilan, membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, dan 112 yang mengatur upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dianggap masih kabur karena tidak menjelaskan secara tegas standar kapan tindakan tersebut boleh dilakukan, akibatnya hak atas perlindungan hukum warga rawan dilanggar dan tindakan aparat bisa berubah menjadi sewenang wenang.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Amin Nugrah Santoso, menyatakan bahwa revisi KUHAP menyasar kebutuhan pembaruan sistem hukum acara pidana. Namun, perluasan kewenangan aparat penegak hukum harus diimbangi pengawasan yang ketat. Ia menyebut bahwa KUHAP baru memberi ruang seluas-luasnya bagi penyidik untuk mengambil tindakan seperti penangkapan, penyitaan, pembelokiran rekening, maupun penyadapan tanpa kontrol pengadilan yang memadai.
“Penyidik bisa mendapatkan wewenang luas seperti, penangkapan, penahanan, penyitaan, pembelokiran rekening, dan penyadapan, sementara kontrol pengadilan belum diperkuat,” ujarnya saat diwawancarai oleh LPM Orange via Google Meet (24/11/25).
Isu serius ikut muncul dari mekanisme restorative justice yang kini diatur sejak tahap penyidikan. Menurut Amin, meskipun restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus, penerapannya sejak tahap awal tanpa pengawasan yang kuat berisiko memaksa korban untuk berdamai sebelum fakta terbuka.
“Restorative justice bisa disalahgunakan sebagai cara buat mengakhiri suatu perkara tanpa pengadilan yang sampai selesai,” kata Amin.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Masyarakat Sipil, menyoroti bahwa penjelasan “keadaan mendesak” dalam KUHAP baru memberi celah bagi aparat melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening maupun penyadapan tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu. Ketentuan ini dinilai memberi ruang besar bagi pelanggaran hak asasi, khususnya hak atas privasi dan kepemilikan.
Kritik tidak hanya soal substansi undang-undang, tetapi juga legitimasi proses. Pemerintah dan DPR sempat menyatakan bahwa revisi dilakukan dengan melibatkan publik dan mahasiswa. Namun, sejumlah organisasi mahasiswa, seperti BEM UNDIP dan BEM UNILA, menyatakan tidak pernah dilibatkan secara nyata. Amin menekankan bahwa tanpa partisipasi publik sejati, legitimasi demokratis dari undang-undang ini dapat dipertanyakan.
Kontroversi meluas ke aspek pengawasan peradilan. Beberapa kelompok menyoroti bahwa mekanisme kontrol lewat praperadilan dan pengawasan hakim belum cukup kuat untuk menjamin perlakuan adil, apalagi jika aparat mendapatkan wewenang luas.
Sementara pemerintah melalui Komisi III DPR RI mengklaim bahwa upaya paksa di KUHAP baru diatur lebih ketat dibanding versi lama, klaim ini belum mampu meredam kekhawatiran publik.
Amin menegaskan bahwa KUHAP baru masih memiliki banyak pasal bermasalah dan membutuhkan peninjauan ulang serta penyempurnaan. Ia meminta agar penyusunan aturan pelaksana dilakukan dengan partisipasi luas yang melibatkan akademisi, advokat, masyarakat sipil, dan mahasiswa, serta pengawasan judisial yang independen.
Pengesahan KUHAP 2025 membuka lembar baru dalam sistem peradilan pidana. Namun, jika implementasinya tanpa kontrol ketat dan tanpa legitimasi dari masyarakat, undang-undang yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berisiko berubah menjadi alat represif. Publik dan pemangku kepentingan perlu terus mengawal agar hak warga negara tetap terlindungi.
Penulis: Angeli Ramadhani
Editor: Laras Damasaty