Penyalahgunaan Wewenang DPM FISIP Perihal Anggaran, Dekanat Belum Berikan Sanksi

Indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyeruak saat FISIP menerima laporan dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa) mengenai keterlibatan DPM dalam memeriksa anggaran saat Triwulan (TW) I. Padahal dalam Peraturan Mahasiswa, Bab IV tentang Etika Berorganisasi pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa DPM hanya memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan advokasi.

Ketua Umum Forum Silaturahmi Mahasiswa Islam (FoSMaI) FISIP, Nauval Nazori, mengatakan bahwa langkah DPM untuk bertanya saat Triwulan I sangat wajar dan profesional. Akan tetapi, terdapat ketidaksesuaian wewenang ketika DPM mempermasalahkan nota anggaran.

“Sebetulnya langkah dari DPM FISIP itu sangat wajar sekali dan sangat profesional ketika menanyakan sesuatu dalam sebuah laporan Triwulan I. Tetapi ada beberapa hal yang dianggap bahwa pertanyaan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan kewenangan DPM. Nah, yang ketidaksesuaian tersebut adalah persoalan mengenai nota,” ucapnya (11/8/2024).

Nauval membeberkan bahwa salah satu dari ketiga fraksi mempermasalahkan nota FosMAI, bahkan salah satu fraksi menolak adanya laporan FoSMaI. Tetapi pada akhirnya laporan FosMAI dinyatakan diterima bersyarat.

Ia berharap DPM lebih merata dalam menginformasikan wewenang dan permasalahan ini menjadi langkah lebih baik bagi kedua pihak untuk laporan Triwulan selanjutnya.

“Semoga harapannya DPM FISIP Untirta lebih merata lagi dalam penginformasian wewenang dan haluan kerja dalam acara Triwulan I. Semoga ini menjadi langkah yang lebih baik lagi bagi DPM FISIP Untirta dan untuk FosMAI FISIP dalam menyampaikan laporan Triwulan selanjutnya,” katanya.

Keresahan lain muncul dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa (HIMA) Administrasi Publik (AP), Muhammad Bayu Arya Dita. Ia mengatakan DPM mengkritik perihal anggaran pada saat LPJ, tetapi setelah ditanyakan kepada pihak fakultas ternyata itu bukan wewenang DPM.

“DPM mengkritik sedikit perihal anggaran, padahal setelah di crosscheck dengan pihak fakultas, perihal anggaran itu bukan wewenang DPM,” kata Bayu saat diwawancarai oleh Orange via Whatsapp (11/8/2024).

Bayu juga mengungkapkan bahwa akumulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari program kerja Hima AP dipertanyakan oleh salah satu fraksi DPM.

“Dan ada beberapa akumulasi RAB proker gua yang dipertanyakan oleh salah satu fraksi DPM,” tambahnya.

Wakil Dekan Fisip bidang III, Ika Arinia Indriyany, menegaskan sudah terjadi kesepakatan bahwa DPM tidak akan memeriksa anggaran. Hal ini dikarenakan fakultas langsung menyerahkan anggaran kepada Ormawa sehingga Ormawa tidak perlu melaporkan anggaran kepada DPM.

“Ya, jadi kita sudah sepakat sebenarnya di Triwulan I kemarin itu DPM itu nggak meriksa anggaran. Karena anggaran itu kan dari fakultas langsung ke Ormawa tidak melalui DPM. Jadi sebenarnya Ormawa itu nggak, tidak wajib, tidak perlu untuk melaporkan anggaran ke DPM,” jelas Ika saat ditemui Orange (8/8/2024).

Ormawa hanya lapor kepada DPM terkait penyelenggaraan kegiatan, lanjutnya, sedangkan perihal anggaran laporannya kepada fakultas sebagai pihak pemberi anggaran.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan tersebut menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada fakultas sebatas perihal anggaran saja. Tetapi pihaknya mendapat kabar dari Ormawa tentang DPM yang mengotak-atik anggaran, tentu hal ini melanggar kesepakatan.

“Nah, yang dibikin LPJ ke fakultas ya cukup yang ada anggarannya aja. Yang nggak ada anggarannya tidak perlu diberikan kepada fakultas. Cuma agak ini ya, saya dapat kabar dari Ormawa, agak bocor, bocor dalam artian DPM agak otak-atik anggaran juga. Nah itu kan melanggar kesepakatan,” lanjutnya.

Sebelumnya saat Triwulan I, FISIP sudah melakukan audiensi dengan mengundang semua fraksi termasuk pimpinan DPM untuk meluruskan hal tersebut. Kasus inipun akan ditindaklanjuti pada Triwulan II untuk melakukan fiksasi terkait kewenangan DPM, termasuk standar kriteria DPM dalam mengeluarkan keputusan “diterima”, “diterima bersyarat”, dan sebagainya.

Ika menyatakan belum ada sanksi kepada DPM karena permasalahan ini karena baru pertama kali mencuat. Namun, jika pada Triwulan selanjutnya hal serupa kembali terjadi, FISIP tak segan memberikan sanksi.

“Kalau sampai sanksi belum, karena kan itu baru pertama. Makanya nanti mau dilihat lagi di TW I, kalau TW II masih terjadi hal yang salah mungkin
akan diberikan sanksi. Kemarin ketika terjadi itu di TW I terus kita sudah audiensi, oke sudah clear. Tapi kalau ini nanti berulang lagi di TW I, TW III dan seterusnya mungkin akan dijatuhkan sanksi. Cuma kalau sekarang sih kayaknya nggak, belum ke arah sana,” ucapnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari DPM terkait permasalahan yang terjadi.

Penulis: Content Writer Hard News