Minim Koordinasi DPM FISIP dalam pembahasan Pertor Baru, Ormawa Hadapi Polemik Kaderisasi

Pengesahan Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi Kemahasiswaan menimbulkan persoalan bagi organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Sejumlah organisasi mempertanyakan minimnya komunikasi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Untirta kepada seluruh organisasi di lingkungan fakultas selama proses pembahasan peraturan tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa ketentuan baru tersebut berdampak pada pelaksanaan Latihan Kepemimpinan 1 (LK 1) yang telah mereka persiapkan.

Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Untirta, termasuk tata kelembagaan, mekanisme demokrasi dan pemilihan kepemimpinan, regenerasi, serta hubungan antarlembaga kemahasiswaan. Peraturan ini disusun sebagai pengganti Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi Kemahasiswaan. Penerapannya turut menjadi perhatian organisasi mahasiswa karena berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan dan mekanisme kaderisasi, termasuk pelaksanaan LK.

Persoalan tersebut dibahas dalam forum bersama organisasi mahasiswa FISIP pada Kamis (15/10/2026). Dalam forum itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan sejumlah himpunan mahasiswa mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan, padahal penerapan peraturan turut memengaruhi agenda dan keberlangsungan organisasi mereka.

Ketua BEM FISIP Untirta, Arya Rasyid, menilai komunikasi DPM FISIP kepada organisasi mahasiswa eksekutif belum memadai. Ia mengungkapkan bahwa BEM FISIP justru mengetahui perkembangan peraturan melalui DPM dari fakultas lain.

“Karena dalam Peraturan Rektor ini, gue ngerasa kita tidak dilibatkan dalam pembahasan,” ujar Arya dalam forum.

Menurut Arya, minimnya komunikasi membuat BEM dan himpunan mahasiswa tidak mengetahui perkembangan kajian maupun komunikasi antara DPM FISIP, DPM KBM Untirta, dan pihak rektorat. Akibatnya, organisasi mahasiswa kesulitan menentukan langkah untuk menjalankan program kerja di tengah ketidakjelasan penerapan aturan.

Kekecewaan tersebut kembali disampaikan Arya dalam wawancara setelah forum. Ia menyebut ketidakjelasan peraturan menjadi keresahan bagi pimpinan organisasi mahasiswa dalam menentukan arah pelaksanaan program kerja ke depan.

“Kami menyayangkan kepada DPM FISIP Untirta yang menurut kami tidak kompeten dalam berkoordinasi, mengomunikasikan kepada kita selaku teman-teman eksekutif,” ujar Arya dalam wawancara langsung dengan LPM Orange (15/10/2026).

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPM FISIP Untirta, Revaldy Putra Razwa, menjelaskan bahwa pembahasan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2026 telah berlangsung sejak Juli 2026. Proses tersebut mencakup kajian bersama DPM tingkat universitas, pengumpulan isu melalui formulir kajian, penyusunan brief kajian, penerimaan jawaban dari pihak rektorat, konsolidasi, hingga audiensi pada 8 Oktober 2026.

Namun, Revaldy mengakui bahwa DPM FISIP belum melibatkan organisasi mahasiswa eksekutif lainnya dalam kajian bersama. Ia menjelaskan bahwa DPM masih berfokus menyelesaikan kajian internal karena terdapat sejumlah ketentuan baru yang dinilai rumit untuk dipahami.

“Betul, ini kesalahan dari kami selaku legislatif,” ujar Revaldy dalam wawancara langsung dengan LPM Orange (15/10/2026).

Revaldy menjelaskan bahwa proses kajian internal tersebut memakan waktu hingga mendekati pelaksanaan agenda organisasi mahasiswa. Ia mengakui bahwa DPM FISIP tidak melaksanakan kajian bersama dengan organisasi eksekutif lainnya.

Selain persoalan komunikasi, Revaldy juga menyampaikan adanya kebingungan mengenai penerapan ketentuan baru, khususnya terkait pelaksanaan kaderisasi. Ia mengatakan bahwa sebelumnya terdapat pemahaman bahwa LK masih dapat dilaksanakan selama tidak dijadikan persyaratan pencairan anggaran organisasi mahasiswa.

Menurut Revaldy, ketentuan transisi dalam peraturan belum menjelaskan secara terperinci bagaimana pelaksanaan LK harus disikapi. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari perspektif DPM FISIP dalam menanggapi persoalan yang muncul di antara organisasi mahasiswa.

Dampak perubahan aturan menjadi semakin mendesak ketika sejumlah himpunan telah mempersiapkan kaderisasi. Salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HimaAP), yang telah menyelesaikan persiapan LK 1 hingga mendekati hari pelaksanaan.

Dalam forum, perwakilan HimaAP, Muhammad Hafidz Maulfi, menyampaikan bahwa persiapan kegiatan telah dilakukan secara menyeluruh. Organisasinya telah menyiapkan tempat, transportasi, konsumsi, dan berbagai kebutuhan acara lainnya. Pembayaran untuk kebutuhan kegiatan juga telah diselesaikan.

“Pembayaran itu sudah 100%, semuanya sudah melakukan pembayaran,” ujar Hafidz dalam forum.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian apabila kegiatan harus dibatalkan. Sejumlah pembayaran telah dilakukan, termasuk untuk kebutuhan transportasi, konsumsi, dan tempat kegiatan, sehingga tidak semuanya dapat dipastikan kembali apabila terjadi pembatalan.

Di tengah ketidakjelasan yang mereka hadapi, HimaAP tetap melaksanakan LK 1 pada Sabtu (17/10/2026). Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung ketika persoalan penerapan peraturan baru masih menjadi pembahasan di kalangan organisasi mahasiswa FISIP.

Selain HimaAP, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HimaIP) dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HimaKom) juga menyampaikan persoalan terkait keberlanjutan kaderisasi. Dalam forum, perwakilan Himakom, Muhammad Raffy, menyatakan bahwa pihaknya tetap berencana melaksanakan LK 1 meskipun terdapat ketidakjelasan mengenai penerapan aturan baru.

“Jadi sebetulnya kalau dari kita, LK1 ini tetap jalan,” ujar Raffy dalam forum.

Sementara itu, perwakilan HimaIP, Anwar Bilnadzary, mengatakan bahwa organisasinya juga telah mempersiapkan LK 1 yang sedang berjalan. Ia menilai pembatalan kegiatan dapat memengaruhi penilaian peserta terhadap lembaga, sekaligus menambah kebingungan di tengah ketidakjelasan penerapan aturan.

“Kalau misalkan nantinya LK 1 dibatalin karena disahkannya Pertor ini, nanti juga peserta jadi bingung. Soalnya apa yang gue baca sekarang DPM sendiri bingung, apalagi kita,” ujar Anwar dalam forum.

Sebagai tindak lanjut dari forum, organisasi mahasiswa FISIP menyepakati pakta integritas pada Kamis (15/10/2026) pukul 20.20 WIB. Dokumen tersebut meminta DPM FISIP mengonfirmasi status pengesahan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2026 kepada pihak dekanat atau pihak terkait paling lambat 1 x 24 jam sejak pakta ditulis.

Pakta tersebut juga menyatakan bahwa DPM FISIP bertanggung jawab mempertanggungjawabkan kegiatan LK 1 dan LK 2 yang telah berjalan di hadapan dekanat atau pihak terkait. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, DPM FISIP diminta memberikan klarifikasi melalui media sosial dalam bentuk video dan siaran pers.

Hingga berita ini ditulis, tindak lanjut DPM FISIP setelah kesepakatan tersebut belum dapat dipastikan. Kejelasan mengenai pertanggungjawaban kegiatan kaderisasi yang telah berjalan masih menjadi persoalan bagi organisasi mahasiswa terkait.

Penulis: Angeli Ramadhani
Desain: Amanda Aziz

Sumber:

  1. Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi Kemahasiswaan
  2. Pakta Integritas DPM FISIP