Sejak 1 April 2026, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendorong efisiensi anggaran dan transformasi digital. Namun, kejelasan sistem pengawasan dan penilaian kinerja berbasis output dalam pelaksanaannya masih menjadi sorotan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai bahwa perubahan pola kerja tersebut juga menandai pergeseran orientasi kerja dari yang sebelumnya berfokus pada kehadiran fisik menjadi berbasis hasil kinerja. Selain itu, perubahan tersebut juga berpotensi mengurangi mobilitas pegawai sehingga dinilai mampu menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah, terutama dalam sektor konsumsi bahan bakar dan operasional harian. Meski begitu, kebijakan tersebut tidak bisa berlaku bagi seluruh sektor, sebab layanan publik esensial seperti kesehatan dan keamanan tetap diwajibkan berjalan secara langsung untuk menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Pihak layanan administrasi seperti FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyebut penerapan WFH tidak terlalu berdampak pada pelayanan karena sistem sudah terintegrasi secara digital. Proses pengajuan dokumen, surat-menyurat, hingga tanda tangan elektronik tetap dilakukan secara daring, sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar meski tanpa tatap muka penuh.
Meski pelayanan administrasi berjalan dengan baik, pelaksanaan WFH belum sepenuhnya didukung sistem pengawasan yang jelas, sehingga efektivitas kerja sulit dipastikan. Selain itu, ketiadaan aturan teknis yang rinci membuat penilaian kinerja selama WFH belum optimal.
Dosen Birokrasi Pemerintahan, Bayu Nurrohman, menilai bahwa kebijakan WFH memiliki arah yang tepat, namun masih terkendala pada aspek pengawasan dan teknis pelaksanaan.
“Kebijakan WFH dinilai memiliki arah yang tepat, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya didukung oleh mekanisme kontrol yang jelas,” ujarnya dalam wawancara langsung bersama LPM Orange (7/4/2026).
Ia juga menambahkan, ketiadaan standar teknis yang rinci menyulitkan pengukuran produktivitas ASN saat bekerja dari rumah. Karena itu, diperlukan sistem penilaian berbasis output yang terukur agar WFH tidak sekadar menjadi formalitas kehadiran, melainkan benar-benar mencerminkan kinerja. Tanpa sistem tersebut, tujuan efisiensi berpotensi tidak tercapai.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menggeser arah kinerja dari sekadar absensi menuju penilaian berbasis hasil. Integritas dan kedisiplinan menjadi faktor kunci dalam pelaksanaannya. Namun, tantangan masih muncul, terutama terkait kesenjangan infrastruktur digital di sejumlah daerah yang belum memiliki akses internet stabil. Hal tersebut menunjukkan kesiapan sistem, baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi, masih perlu diperkuat.
Penulis: Elviana Elita Rahmah
Editor: Alma Shafuramah