Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah terbukanya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan institusi kepolisian yang lebih profesional, modern, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dalam ketentuan baru tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun selama penugasannya berkaitan dengan fungsi dan keahlian kepolisian, atau dilakukan atas permintaan kementerian, lembaga, maupun Presiden. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya mewajibkan anggota polisi aktif mundur atau pensiun ketika akan menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian.
Kebijakan ini terus menjadi perdebatan sejak tahap pembahasan, karena muncul kekhawatiran memudarnya prinsip pemisahan antara fungsi kepolisian dengan fungsi pemerintahan sipil. Pengesahan UU Polri turut mendorong kembali diskusi mengenai keberadaan Pusat Studi Kepolisian Untirta yang diresmikan bersama Polda Banten pada Rabu, 11 Maret 2026 di Auditorium Student Center kampus Untirta Sindangsari. Kehadiran pusat studi kepolisian memunculkan pertanyaan dari sejumlah mahasiswa terkait independensi akademik kampus.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta, Muhammad Ridam, mengungkapkan bahwa mahasiswa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan pusat studi tersebut.
“Sejauh yang kami ketahui, mahasiswa tidak terlibat secara langsung dalam proses pembentukan maupun perumusan Pusat Studi Kepolisian tersebut. Setidaknya tidak ada forum resmi yang melibatkan BEM atau perwakilan mahasiswa untuk memberikan masukan sebelum pusat studi itu diresmikan,” ucap Ridam saat diwawancarai melalui WhatsApp oleh LPM Orange pada Senin (22/06/2026).
Mengutip laman resmi Untirta, Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, menyampaikan bahwa pembentukan Pusat Studi Kepolisian bertujuan mengembangkan kajian dan riset di bidang keamanan, hukum, serta pelayanan publik. Pusat studi tersebut juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam menghasilkan berbagai inovasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, Ridam menilai tujuan tersebut seharusnya juga diiringi dengan pelibatan mahasiswa sejak tahap pembentukan.
“Padahal sebagai bagian dari sivitas akademik, mahasiswa memiliki kepentingan terhadap arah pengembangan kajian dan kerja sama yang dilakukan kampus,” katanya.
Hingga saat ini, BEM Untirta belum mengeluarkan sikap resmi. Isu tersebut masih dalam tahap kajian internal, baik di BEM maupun sejumlah organisasi mahasiswa lainnya di Untirta. BEM menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disikapi secara tergesa-gesa, sehingga perlu kajian yang komprehensif sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Ridam berharap setiap kebijakan yang menyangkut institusi publik disusun secara transparan, akuntabel, serta melibatkan berbagai unsur sivitas akademika, termasuk mahasiswa.
Penulis: Yolanda Zenia
Editor: Alma Shafuramah
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
untirta.ac.id. (2026, Maret 11). Untirta dan Polda Banten Jalin Perjanjian Kerja Sama Bentuk Pusat Studi Kepolisian. https://untirta.ac.id/2026/03/11/untirta-dan-polda-banten-jalin-perjanjian-kerja-sama-bentuk-pusat-studi-kepolisian/?__cf_chl_f_tk=.zSppwLjhYhA992TNEBVa1NBNYg7WuPmXyi9bRfIxbQ-1782920965-1.0.1.1-rnux7j.8zCjb4x6qMHleIRxHY1G5yxhfpqXKTWeWGaw
dpr.go.id. (2026, Juni 9). Paripurna DPR sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Paripurna-DPR-Sahkan-RUU-Polri-Perkuat-Pengawasan-dan-Profesionalisme-Kepolisian-65875
nasional.kompas.com. (2026, Juni 8). Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil. https://nasional.kompas.com/read/2026/06/08/15181241/pemerintah-dpr-sepakat-polisi-aktif-bisa-isi-jabatan-sipil