Berakar pada Budaya, Pernikahan Anak Mengancam Masa Depan Generasi Muda

Berakar pada Budaya, Pernikahan Anak Mengancam Masa Depan Generasi Muda

Sumber: RRI.co.id

Fenomena pernikahan anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data UNICEF tahun 2023, Indonesia menempati posisi keempat di dunia dengan 25,53 juta perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Di Provinsi Banten, angka perkawinan anak tercatat mencapai 7,08% pada tahun 2022. Data tersebut menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih marak terjadi dan belum sepenuhnya dapat ditekan, meskipun regulasi nasional telah diperketat.

Lingkar Puan Pandeglang, Farah Irodatillah menjelaskan bahwa strategi edukasi menjadi kunci penting dalam mencegah pernikahan anak. Ia menilai, gerakan digital dan akar rumput sama-sama efektif karena bisa langsung menyasar masyarakat.

“Strategi dari aku, pertama kita bisa melakukan gerakan digital lewat Reels dan karusel konten untuk menyuarakan isu ini. Selain gerakan masif di media, ada juga gerakan offline seperti Nyariung Malingka,” ujar Farah saat diwawancarai melalui Google Meet oleh LPM Orange pada Jumat (16/08/2025).

Farah juga menekankan pentingnya jalur edukasi yang sederhana dan cepat. Menurutnya, informasi akan lebih mudah diterima jika langsung menjangkau anak muda, apalagi generasi sekarang sudah akrab dengan teknologi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa gerakan digital yang dilakukan sering kali menuai respons beragam. Ada yang menerima dengan terbuka, tetapi ada juga yang masih ragu. Meski begitu, gerakan tersebut dinilai berhasil membuka ruang aman bagi penyintas untuk bercerita.

“Respons masyarakat tentu beragam, ada yang positif maupun negatif. Salah satunya seorang siswa kelas 11 asal Depok yang menghubungiku secara pribadi untuk berkonsultasi setelah melihat konten kami, hingga akhirnya berani bercerita bahwa dirinya penyintas karena dipaksa orang tuanya untuk menikah dini,” jelas Farah.

Ia menambahkan, ruang aman bagi anak-anak sejauh ini masih dibangun secara personal dan berfokus di media sosial karena belum ada wadah khusus di lapangan.

“Pendekatan yang kita lakukan sejauh ini masih berfokus pada media sosial untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak yang ingin didengar” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Berdasarkan data internal DP3AKB, angka perkawinan usia anak di Banten pada tahun 2023 masih berada di kisaran 7 persen, tetapi mulai menunjukkan tren penurunan setelah berbagai upaya dilakukan.

“Pemerintah Provinsi Banten sudah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kami juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada anak-anak melalui Kolibna Anak, hingga ke tingkat desa,” Ujar Entin Oliantini Saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange, (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan yaitu penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Agama terkait pengurangan angka perkawinan usia anak. Selain itu, dinas juga secara rutin mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di tingkat kelurahan dan desa untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat.

“Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat memahami bahwa perkawinan usia anak membawa banyak dampak buruk. Dari sisi mental, anak belum siap. Dari sisi kesehatan reproduksi juga belum matang, dan secara ekonomi belum stabil. Kalau ini terus dibiarkan, rantai kemiskinan akan berlanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak DP3AKB mengungkapkan bahwa penyebab pernikahan anak di Banten tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga budaya dan rendahnya pendidikan.

“Kalau bicara penyebab, antara perkotaan dan perdesaan itu berbeda. Tapi faktor utama biasanya karena pendidikan, ekonomi, dan budaya. Masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa kalau anaknya menikah, itu artinya sudah mampu. Pola pikir seperti ini yang perlu diubah,” ujarnya.

DP3AKB juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam menekan angka pernikahan anak adalah mengubah budaya dan pola pikir masyarakat. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan waktu panjang.

“Yang paling sulit itu mengubah budaya dan mindset. Masih banyak yang berpikir ‘daripada zina, lebih baik dinikahkan’. Padahal menikahkan anak di usia muda justru menimbulkan masalah baru. Butuh waktu untuk mengubah cara pandang seperti itu,” tambahnya.

Dalam catatan sistem Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), DP3AKB juga menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sebagian besar disebabkan oleh perkawinan usia dini. Beberapa di antaranya berujung pada perceraian karena pasangan belum siap secara emosional dan ekonomi.

“Banyak kasus KDRT yang berakhir dengan perceraian. Biasanya mereka menikah di usia muda, 18 atau 19 tahun, dan pada usia 21 atau 22 tahun sudah berpisah karena belum siap secara mental maupun ekonomi,” jelasnya.

Fenomena pernikahan anak menunjukkan bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi hukum semata. Diperlukan perubahan kesadaran kolektif dan edukasi berkelanjutan agar generasi muda tidak lagi terjebak dalam lingkaran pernikahan dini yang merugikan masa depan mereka.