Fenomena sindiran “aura kabupaten” belakangan ramai di media sosial. Ungkapan ini digunakan warganet untuk menilai orang yang dianggap kurang mencerminkan gaya hidup perkotaan, dari cara berpakaian, berbicara, hingga bersikap. Muncul di platform seperti TikTok dan X, istilah ini kini mendapat perhatian karena memperkuat stereotip sosial antara masyarakat kota dan daerah.
Istilah “aura kabupaten” kini sering muncul di kolom komentar media sosial, terutama pada unggahan yang menampilkan gaya berpakaian tertentu. Gaya tersebut kerap dianggap “khas kabupaten” karena cara berpakaiannya dinilai berbeda dari standar gaya kota. Penggunaan istilah tersebut jadi contoh bagaimana penilaian visual di media sosial bisa cepat berubah menjadi pelabelan yang menyudutkan.
Secara lebih luas, istilah ini mencerminkan bias sosial yang menilai ekspresi dari luar kota sebagai sesuatu yang lebih rendah atau tidak modern. Ruang digital yang seharusnya bebas justru membuat banyak orang merasa harus menyesuaikan diri agar tidak menjadi sasaran komentar seperti “aura kabupaten” yang bersifat merendahkan.
Menurut Mas’ud et al. (2025) dalam jurnal yang berjudul “Etika dalam Media Sosial antara Kebebasan Ekspresi dan Tanggung Jawab Digital”, menyatakan bahwa media sosial memberi kebebasan berekspresi, tetapi sering tidak disertai kesadaran etis. Akibatnya, komentar yang mengandung stereotip atau merendahkan mudah tersebar, seperti istilah “aura kabupaten” yang menjadi alat penghakiman simbolik terhadap orang lain.
Mahasiswa Administrasi Publik asal kabupaten Serang, Elsa Apriyana Subastian, menilai istilah ini sebagai bias yang dipelihara dalam budaya digital, karena menciptakan kesan bahwa segala sesuatu dari kabupaten dianggap tidak “gaul” atau kurang berkelas.
“Padahal, Orang kabupaten kan punya cara sendiri buat ekspresiin diri, tapi karena media sosial sering ngikutin gaya orang kota, yang beda langsung dianggap salah,” ujar Elsa saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange pada Kamis, (23/10/25).
Ia juga menambahkan bahwa istilah ini bisa membentuk cara pikir baru yang merugikan, terutama bagi anak muda yang sedang membangun identitas diri.
“Orang kabupaten jadi suka minder buat tampil apa adanya, takut dikatain atau diremehin, padahal gayanya cuma beda, nggak salah,” tambah Elsa.
Senada dengan itu, mahasiswa Administrasi Publik asal kota Tangerang Selatan, Mahda Vikia, menyayangkan masyarakat digital yang terlalu cepat memberi label berdasarkan penampilan, seperti komentar “aura kabupaten” yang sering muncul tanpa refleksi.
“Banyak orang ikut-ikutan pakai istilah itu karena viral, tanpa menyadari perasaan dan latar belakang orang yang dikomentari,” papar Mahda saat diwawancarai oleh LPM Orange via WhatsApp pada kamis, (23/10/2025).
Ia menilai literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan, terutama soal memahami dampak sosial dari candaan atau istilah yang terlihat sepele.
“Banyak yang nggak sadar kalau candaan di media sosial bisa bikin orang lain minder, padahal seharusnya jadi tempat bebas berekspresi, bukan buat ngebandingin orang kota atau kabupaten,” tambah Mahda.
Efek dari pelabelan ini tidak berhenti pada media sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah seperti “aura kabupaten” bisa membuat orang dari kabupaten merasa harus menyembunyikan identitasnya agar tidak dianggap “kurang gaul”, sementara masyarakat kota bisa merasa lebih unggul karena dianggap mewakili standar yang diterima.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Amelia et al. (2023) dalam jurnal yang berjudul “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Teori Kepribadian dalam Psikologi,” menunjukkan bahwa ujaran kebencian muncul dari dorongan emosi dan konflik batin. Keinginan untuk diakui atau terlihat lebih baik sering disalurkan melalui ejekan, seperti dalam kasus “aura kabupaten,” yang menjadi cara untuk merasa lebih superior dengan merendahkan orang lain.
Fenomena “aura kabupaten” menunjukkan bahwa istilah ini lebih dari sekadar lelucon. Di baliknya tersimpan pandangan yang menilai seseorang hanya dari penampilan atau asal-usulnya. Jika tidak disikapi secara kritis, istilah semacam ini bisa memperkuat sikap diskriminatif yang berulang tanpa disadari.
Referensi
Amelia, Mauliyah, N., & Putri, R. D. (2023). Ujaran kebencian dalam perspektif teori kepribadian dalam psikologi. Jurnal Flourishing, 3(2), 61–73. https://doi.org/10.17977/um070v3i22023p61-73Mas’ud, F., Jeluhur, H., Negat, K., Tefa, A., Uly, M., & Amtiran, M. (2025). Etika dalam media sosial antara kebebasan ekspresi dan tanggung jawab digital. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 235–246. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.289