“Tunggu Hari Senin!” Nasib Digantung Rektorat, 67 Mahasiswa FISIP Terancam Cuti Paksa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar aksi di depan Gedung Rektorat pada Kamis (21/08/2025) tepat setelah melakukan audiensi dengan pihak rektorat bidang keuangan, menuntut kejelasan kebijakan penangguhan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aksi tersebut dipicu oleh keputusan kampus yang belum memberikan penjelasan penangguhan UKT tahun ini, sehingga berdasarkan pernyataan sikap yang diunggah per tanggal (21/08/2025), 67 mahasiswa FISIP dari berbagai angkatan terancam cuti paksa.

Dalam pernyataan sikap yang ditulis oleh BEM FISIP Untirta, mahasiswa menilai keputusan tersebut telah melanggar hak demokratis atas pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan regulasi pemerintah. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, serta pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. 

Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 yang mewajibkan perguruan tinggi memberi jaminan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi untuk tetap dapat menyelesaikan studinya.

Lebih lanjut, mahasiswa menegaskan bahwa penangguhan UKT adalah hak demokratis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (5), yang mana keringanan biaya dapat diberikan berupa pembebasan sementara atau penangguhan UKT.

Dalam aksinya, ormawa FISIP Untirta mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menuntut kembali diadakannya sistem penangguhan UKT saat ini. Kedua, menuntut kejelasan status mahasiswa yang tertunda karena belum membayar UKT. Ketiga, menuntut transparansi alasan keterlambatan sistem penangguhan UKT yang dinilai merugikan mahasiswa.

Dengan tidak adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak kampus saat audiensi hari Kamis (21/08/2025), penangguhan UKT ini membuat sejumlah mahasiswa terancam cuti kuliah karena belum mendapatkan keputusan resmi terkait penangguhan UKT hingga hari Senin (25/08/2025) mendatang.

“Kebijakan ini seolah memaksa mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT untuk cuti tanpa keinginan langsung dari mahasiswa yang bersangkutan,” tulis pernyataan sikap pada Kamis (21/08/2025).

Situasi ini disebut semakin mengancam mahasiswa, khususnya mereka yang sedang berada di tahap akhir penyusunan skripsi. Tanpa penangguhan, mereka berisiko tidak dapat lulus tepat waktu atau bahkan gagal menyelesaikan pendidikannya.

“Semua hal ini membuktikan, bahwa dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak universitas telah melanggar hak demokratis kita di kampus. Setiap kebijakan bukan mewakili kepentingan mahasiswa, hanya untuk kepentingan elite kampus,” bunyi pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan rektorat pada Kamis (21/08/2025).

Sementara itu, dalam audiensi yang digelar pada hari yang sama, perwakilan rektorat bidang keuangan menyatakan belum bisa memberikan keputusan final terkait status mahasiswa. Mereka berulang kali menegaskan bahwa keputusan baru akan diambil pada Senin (25/08/2025) mendatang setelah adanya instruksi dari pimpinan universitas.

“Untuk hari ini tidak ada keputusan, karena memang keputusan hari Senin. Posisi mahasiswa itu menunggu hari Senin, kalau pun di hari Senin itu ada keputusan, ya kan ada proses selanjutnya,” ujar perwakilan rektorat bidang keuangan pada hari Kamis (21/08/2025).

Meskipun belum ada keputusan final, pihak rektorat bidang keuangan berharap bahwa mahasiswa tidak secara langsung dicutikan, tetapi masih diberikan kesempatan. 

“Terkait kepastian bisa tidaknya penangguhan, mungkin hari Senin keputusannya. Nanti saya koordinasikan dengan bagian atasan untuk bagaimana tidak secara langsung dicutikan tapi masih ada kesempatan,” tambahnya.

Selain itu, pihak rektorat bidang keuangan memberikan alasan bahwa belum adanya penangguhan UKT karena sistem informasi akademik (SIAKANG) belum menyediakan fitur penangguhan UKT berbeda dari sistem sebelumnya (SIAKAD). 

“Disampaikan bahwa kita punya aplikasi SIAKANG dan di aplikasi tersebut memang tidak ada lagi sistem penangguhan. Tapi memang aplikasi ini belum sempurna, terutama pada sistem pembayarannya, karena masih membutuhkan pendalaman,” tegasnya.

Selain Error system dari SIAKANG yang diakui sebagai alasan belum adanya penangguhan UKT, pihak rektorat bidang keuangan masih belum bisa memberikan alasan lainnya.

“Adapun alasannya nanti sampaikan saja, bukan kami (bidang keuangan) yang menjawab, kami hanya mengakomodir,” ujarnya.

Namun, mahasiswa masih belum puas dengan alasan yang diberikan. Sebab, nyatanya pihak kampus belum melakukan koordinasi ataupun diskusi serius terkait perkara yang merugikan banyak mahasiswa ini. 

“Kenapa tidak ada penangguhan? saya juga akan menjawabnya nanti Senin dibahas. Bagaimana status mahasiswa? ya status mahasiswa masih aktif, hanya menunggu Senin. Nanti disampaikan, kita koordinasi dengan bidang akademik,” tutupnya.

Alih-alih mencari solusi, pihak rektorat justru menyuruh mahasiswa untuk menunggu audiensi resmi di hari Senin mendatang, tepat pada hari pertama perkuliahan dimulai. Sedangkan, 67 mahasiswa FISIP masih dibiarkan kebingungan dalam ketidakpastian.