Di tengah derasnya arus informasi saat ini, media massa berperan penting dalam membentuk pengetahuan publik tentang apa yang sedang terjadi di masyarakat. Namun, tidak semua informasi diizinkan untuk mengalir bebas. Ada kalanya suara publik yang mencoba menyuarakan kebenaran justru terhenti di tengah jalan karena dibatasi oleh kepentingan, ditekan oleh kekuasaan, atau dibungkam oleh teknologi yang seharusnya menjadi pintu kebebasan. Lalu, bagaimana pembungkaman media massa itu terjadi?
Pembungkaman media massa telah terjadi sejak dulu. Di era Orde baru, pembungkaman media kerap dijuluki sebagai pembungkaman media terbanyak sepanjang masa. Hal ini dikarenakan pada saat itu, media dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol agenda publik dan membangun opini yang sesuai dengan kepentingan negara. Pemerintah mengendalikan hampir seluruh pemberitaan dan membatasi kebebasan pers demi menjaga stabilitas kekuasaan.
Hal serupa kembali terjadi pada saat aksi demo besar-besaran 25 Agustus hingga awal September 2025, meskipun saat ini kebebasan pers telah dilindungi secara hukum oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999, yang menjamin hak untuk mencari dan menyebarkan informasi.
Pada saat itu, sempat muncul surat dari KPID DKI Jakarta yang berisi imbauan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan liputan demo yang penuh kekerasan, tetap menjunjung prinsip jurnalistik, tidak provokatif, serta ikut menciptakan suasana damai. Surat tersebut ditujukan kepada 66 stasiun TV dan sejumlah radio di Jakarta. Meskipun Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, membantah dan menyatakan bahwa surat tersebut tidak benar, serta bukan dikeluarkan oleh lembaganya, tetapi pada kenyataannya beberapa televisi terlihat bungkam terhadap aksi demo. Ada pula yang tetap memberitakan, tetapi dengan framing yang terkesan menjelekkan massa, seperti menyoroti kerusakan fasilitas umum akibat demonstrasi.
Menanggapi hal tersebut, salah satu dosen Komunikasi Massa, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Azzumar Adhitia Santika, menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari esensi media itu sendiri.
“Secara esensinya, media itu semestinya menjadi watchdog atau pengawas karena media punya gelar sebagai pilar keempat demokrasi. Media menjaga demokrasi dan memiliki tanggung jawab serta etika. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut bisa berjalan, bisa juga tidak, “ ungkapnya saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (8/10/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa ketika ada media yang bungkam atau melakukan framing tertentu, kita perlu mengkritisi, melihat apa yang diawasi dan keberpihakannya, apakah pada rakyat atau pada penguasa. Hal ini juga dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi politik media itu sendiri. Oleh Karena itu, masyarakat perlu mempertanyakan keberpihakan media yang seharusnya menyuarakan suara rakyat. Menurutnya, beberapa media dianggap membungkam karena tidak menayangkan pemberitaan secara proporsional. Tayangan tetap ada, tetapi tidak seimbang dan framing-nya cenderung negatif terhadap aksi tersebut.
Azzumar juga menyinggung kejadian beberapa waktu lalu, ketika ID card wartawan istana dicabut, yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai bentuk pembungkaman. Hal ini kembali berkaitan dengan gelar media sebagai pilar keempat demokrasi. Jadi, menurutnya, tindakan-tindakan seperti itu merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Tidak hanya stasiun televisi, beberapa platform media sosial yang menjadi sumber utama informasi masyarakat juga turut membatasi akses. Seperti TikTok dan Instagram yang menangguhkan fitur live streaming sebagai langkah pengamanan tambahan selama demonstrasi berlangsung. Keputusan ini bahkan berdampak pada pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada fitur tersebut untuk berjualan secara daring.
Azzumar juga menambahkan bahwa ketika media mainstream dinilai tidak terbuka dalam menayangkan isu publik, masyarakat beralih ke media alternatif dan sosial media untuk memperoleh informasi yang lebih berimbang. Kehadiran media alternatif dianggap penting sebagai penyeimbang agar arus informasi tidak bias, sementara aktivis di media sosial berperan mencerdaskan publik dan menjadi kontra-hegemoni terhadap kekuasaan.
Ketakutan pemerintah terhadap derasnya arus informasi dinilai berlebihan karena pembatasan justru memperkuat citra negatif seperti anti-kritik dan neo-Orba. Ia menilai seharusnya pemerintah menanggapi kritik dengan tindakan yang tepat, bukan dengan membatasi siaran langsung di media sosial atau mencabut identitas wartawan. Ia menyoroti bahwa platform seperti Instagram dan TikTok memiliki kepentingan sendiri melalui aturan yang kerap membatasi konten tanpa mempertimbangkan konteks isu.
Dalam pandangannya, media masa kini seharusnya menjalankan fungsi untuk memberi informasi dan edukasi secara independen serta berpihak pada rakyat. Kasus pencabutan kartu identitas diri wartawan CNN yang akhirnya dikembalikan setelah protes publik menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kekuatan menekan balik jika media dibungkam. Sementara, larangan live streaming saat demo 2025 pun memperkuat keraguan publik terhadap media mainstream karena akses informasi menjadi terbatas. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar media saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan ancaman terhadap keamanan jurnalis yang berupaya menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Pembungkaman media massa menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi ujian besar. Di tengah era digital yang seharusnya membuka ruang bagi transparansi dan partisipasi publik, justru muncul berbagai bentuk pembatasan yang mengancam fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi. Media semestinya berdiri di sisi kebenaran dan kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuasaan atau kepentingan ekonomi politik tertentu. Karena pada akhirnya, ketika suara media dibungkam, yang terenggut bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Penulis : Elsa Loenita Damayanti
Editor : Muthia Zahra
Referensi:
Bakri, Z. (2019). Pengaruh Media Terhadap Pemerintahan dan Politik Masa Orde Baru dan Pasca Reformasi. At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies, 1(2), 99-114.
Tempo.co. (2025, Agustus 29). KPID Jakarta bantah melarang stasiun TV dan radio beritakan liputan demo. Diakses pada 24 Oktober 2025 dari https://www.tempo.co/ekonomi/kpid-jakarta-bantah-melarang-stasiun-tv-dan-radio-beritakan-liputan-demo–2064557
Metrotvnews.con (2025, Agustus 31). Fitur Live TikTok dan Instagram Dinonaktifkan Sementara, Ini Alasannya. Diakses pada 24 Oktober dari https://www.metrotvnews.com/read/b7WCg529-fitur-live-tiktok-dan-instagram-dinonaktifkan-sementara-ini-alasannya