OrangeNews (29/5) – Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait dengan kasus video syur yang menyeret aktris muda dengan inisial R yang diduga terlibat dalam video tersebut.
Video yang tersebar di sosial media ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Warganet menduga bahwa aktris berinisial R tersebut mengalami Revenge Porn. Apa itu Revenge Porn?
Dilansir dari laman Awas Kekerasan Berbasis Gender Online (awaskbgo.id), Revenge Porn merupakan pornografi balas dendam yang mengacu pada ancaman atau tindakan penyebaran konten intim non-konsensual yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan.
Mengutip dari laman ini juga, tindakan pelaku biasanya didasari oleh beberapa alasan seperti, sakit hati karena ditinggalkan, tidak ingin pisah, memaksa rujuk kembali, atau menginginkan sesuatu tetapi tidak dituruti.
“Istilah Revenge Porn dianggap problematik karena mengindikasikan bahwa kekerasan terjadi karena korban berbuat salah terlebih dahulu sehingga pelaku berhak melakukan balas dendam”. Tulis lama tersebut.
Revenge Porn sendiri, selain dapat menyasar artis seperti kasus video syur yang sedang marak di sosial media, juga dapat terjadi pada siapapun.
Mahasiswa Hukum Universitas Esa Unggul, Amelea menyampaikan bahwa tindak penyebaran video ke sosial media tersebut dapat dikenai tindak pidana.
“Hal tersebut dapat dilaporkan, soalnya banyak pasal yang mengaturnya seperti UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP”. Ujarnya.
Adapun beberapa hal yang dapat segera dilakukan oleh korban, sebagai berikut :
1. Menyimpan barang bukti,berupa screenshot kalimat ancaman, link postingan, atau akun sosial media yang dipakai pelaku untuk menyebarkan video tersebut.
2. Memutuskan komunikasi dengan pelaku.
3. Melakukan pemetaan resiko dengan tujuan untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang dapat diupayakan untuk antisipasi.
4. Melaporkan ke platform digital, korban dapat melaporkan akun pelaku atau unggahan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasan berlangsung untuk mencegah konten intim tersebar lebih jauh.
Penulis: Nazla
Editor: Iksan
Tinggalkan Balasan