Warga Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, digegerkan dengan adanya tumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area tanah kosong depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Graha Walantaka, Rabu (15/10/2025). Warga mengetahui keberadaan limbah B3 setelah mencium bau tidak sedap. Diduga penumpukan limbah B3 berasal dari kegiatan pembuangan ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dinas Lingkungan Hidup mendeskripsikan limbah B3 sebagai limbah yang mengandung zat beracun dan bahan berbahaya serta berdampak pada lingkungan dan kesehatan. Dilansir dari Radarbanten, jenis limbah yang ditemukan adalah jarum suntikan bekas, selang infus, kantong darah, pakaian medis, tabung vacutainer, sampai peralatan laboratorium.
Berdasarkan keterangan saksi, Jumat malam, (10/10/2025), terdapat dua unit truk tronton datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku mengaku bahwa muatan yang dibawa merupakan palet kayu, tetapi keesokan harinya warga mengeluhkan bau tidak sedap dari tumpukan limbah tersebut kepada Ketua RT 022, Agus Suherman. Setelah menerima laporan, dilakukan pengecekan dan baru diketahui bahwa muatan yang dibuang bukan palet kayu melainkan limbah B3 medis. Mengetahui hal tersebut, Agus langsung melaporkannya ke RW setempat untuk berkoordinasi karena volume limbah yang besar.
Warga Perumahan Graha Walantaka, Satibi, mengatakan bahwa dampak yang paling dirasakan dengan adanya limbah medis di daerah tersebut adalah bau tidak sedapnya.
“Dampak polusi dan bau tidak sedap, apalagi saat pertama hujan besar, bau darah,” ungkap Satibi saat diwawancarai langsung oleh LPM Orange pada Jumat (24/10/2025).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang pada Rabu (15/10/2025) menerima laporan mengenai temuan mencurigakan tersebut, lalu menindaklanjuti laporan. Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.
“Untuk temuan limbah B3 di Walantaka sedang kami tangani. Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, saat diwawancarai melalui Whatsapp oleh Kompas pada Selasa (21/10/2025).
Proses pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh PT. Perusahaan Wahana Pamunah Limbah Indonesia (WPLI) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Rabu (22/10/2025) . Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh bau menyengat dari area penumpukan limbah. Penyuluh DLH Kota Serang, Asep Saefudin, menyampaikan setelah dilakukan pengangkutan, limbah akan dimusnahkan di mesin insenator sebab limbah infesus harus melalui proses pembakaran untuk memusnahkannya.
Aktivitas menyisir sisa-sisa jarum suntikan oleh berbagai anggota perwakilan dari DLH Kota Serang dan Puskesmas masih terus dilakukan hingga Jumat (24/10/2025). Penyisiran ini dilakukan secara manual dengan memilah sisa-sisa jarum yang tidak terangkut. Hal ini dilakukan agar jarum suntik yang sudah terpakai tidak terkontaminasi warga setempat karena masih ditemukan wadah darah yang berisi cairan darah.
Per tanggal 24 Oktober 2025, Polresta Serang masih mendalami kasus untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.
Walikota Serang, Budi Rustandi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Serang agar tidak terulang lagi di masa depan.
“Kami akan tindak tegas dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” tegasnya saat diwawancarai oleh detiknews pada Selasa (21/10/2025).
Senada dengan pernyataan Walikota Serang, warga Perumahan Graha Walantaka turut berharap di masa depan tidak terjadi lagi pembuangan limbah sembarangan. Jika dilibatkan dalam pengawasan, dengan bekal sosialisasi masyarakat dapat lebih sigap lagi dan mengetahui langkah yang harus diambil.
“Sosialisasi sama RT RW setempat agar kita lebih sigap lagi,” tambah Satibi.