Sejumlah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar Aksi Kamisan di halaman Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Kamis (28/08/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan solidaritas dan menuntut keadilan bagi Yosmaida, mahasiswi Untirta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan lalu lintas pada April 2025 lalu.
Kasus ini bermula pada Selasa, 22 April 2025 ketika Yosmaida mengalami kecelakaan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Serang. Dalam insiden itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan lain milik seorang berinisial H dan Al hingga semua pihak terjatuh dan terluka. Meski sudah berusaha membantu H dan Al dengan segala keterbatasannya, mediasi menemui jalan buntu karena besarnya biaya ganti rugi yang tak mampu ditanggung keluarganya.
Pada 8 Agustus 2025, Yosmaida kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana dengan jeratan Pasal 310 ayat (3) Jo. 112 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.
Maka dari itu pada Aksi Kamisan Untirta, mahasiswa mengenakan pakaian serba hitam sembari membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Bersama Yosmaida”. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap Yosmaida pada 8 Agustus 2025 adalah bentuk ketidakadilan dan lemahnya hukum di Indonesia.
Saat aksi berlangsung, berbagai perwakilan organisasi mahasiswa (Ormawa) bergantian menyuarakan sikap mereka. Salah satu perwakilan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP Untirta menegaskan bahwa kasus ini murni musibah, bukan tindak kriminal.
“Pada kecelakaan hari itu, ia sama-sama terluka, ia sama-sama terjatuh. Tidak ada yang menghendaki musibah tersebut. Maka dengan tegas dan sepakat, bahwasanya itu adalah musibah bersama, bukan sebuah kejahatan. Namun, musibah itu sekarang berganti wadah menjadi kriminalisasi yang ditetapkan oleh seorang polisi,” tegasnya dalam orasi pada Kamis (28/08/2025).
Pernyataan senada disampaikan oleh perwakilan Pendidikan Sejarah. Ia menyebutkan bahwa narasi publik yang telah dibuat justru terbalik. Menurutnya, “pelaku yang sesungguhnya justru mengaku sebagai korban, korban yang sebenarnya adalah kawan kita,” ucapnya dalam orasi pada Kamis (28/08/2025).
Sementara itu, perwakilan dari English Academy menilai ada manipulasi dalam proses hukum. Nyatanya, dalam kasus tersebut Yosmaida sudah berniat baik untuk membantu, tetapi niat baiknya justru dijadikan alat manipulasi tindak pidana.
“Dari pihak Yosmaida hanya ingin membantu menolong memberi, tapi hal ini justru memanfaatkan dan memanipulasi Yosmaida,” ujarnya secara lantang dalam orasi pada Kamis (28/08/2025).
Salah satu perwakilan orator perempuan menambahkan bahwa kasus ini adalah simbol kekuatan perempuan dan ujian bagi keberpihakan hukum.
“Yosmaida bukan hanya sebuah nama, tetapi juga simbol kekuatan perempuan. Maka saya mengajak semuanya untuk tetap solidaritas, kita kawal bersama Yosmaida supaya ia tidak lagi menjadi Tersangka,” paparnya dengan tegas dalam orasi pada Kamis (28/08/2025).
Menurutnya, keadilan harus ditegakkan karena hukum itu tujuannya untuk keadilan, jangan sampai ada yang tertindas seperti kawan kita, Yosmaida.
Seruan untuk menjaga solidaritas juga disampaikan oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, “semoga teman-teman di sini ikut andil sampai kasus ini berakhir. Walaupun nantinya ada pihak yang mengintimidasi, kalian harus selalu memberi dukungan kepada Yosmaida,” katanya dengan penuh harap pada Kamis (28/08/2025).
Dukungan lain pun datang dari Fakultas Pertanian (Faperta). Salah satu perwakilan orator memberikan sebuah harapan, “semoga Aksi Kamisan dari Untirta ini menghadirkan rasa-rasa kemanusiaan dan juga keadilan sosial yang harus ditegakkan di negeri ini,” pungkasnya pada Kamis (28/082025).
Di sisi lain, selain pernyataan sikap yang disuarakan saat Aksi Kamisan berlangsung, terdapat pernyataan sikap yang diunggah dalam postingan Instagram @fkip.bergerak, dalam pernyataannya massa aksi mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang dengan tuntutan untuk membatalkan atau mencabut tersangka terhadap Yosmaida, menghentikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Yosmaida, menyelenggarakan gelar perkara khusus dengan melibatkan semua pihak secara transparan dan akuntabel.
Di dalam pernyataan sikap tersebut, mereka juga menegaskan kasus ini adalah potret nyata kriminalisasi akibat kemiskinan.
“Beginikah hukum ditegakkan? Ketidakmampuan finansial dijadikan dosa. Keterbatasan ekonomi diputarbalikkan menjadi kriminalitas. Seolah-olah pesan yang ingin ditegaskan adalah: Jika kau miskin, maka jangan pernah berharap mendapat keadilan,” tulis isi dari pernyataan sikap pada Selasa (26/08/2025).
Aksi Kamisan di FKIP Untirta ditutup dengan syair dan lantunan lagu dari mahasiswa. Namun, gema tuntutan tetap bergema sampai kasus berakhir. Kasus ini tidak lagi hanya tentang seorang mahasiswi yang dijadikan tersangka karena keterbatasan finansial, melainkan juga potret buram hukum Indonesia yang kerap tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Pertanyaan yang tertinggal pun menggantung, apakah negeri ini masih menyisakan ruang keadilan bagi mereka yang lemah?
Penulis : Laras Damasaty
Editor : Laras Damasaty