Aksi Buruh Dapati Represifitas Aparat Polisi, Inikah Arti Mengayomi?

Aksi Hari Buruh Internasional telah dilakukan pada 1 Mei lalu. Gabungan elemen masyarakat turun meramaikan aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI, di antaranya ada GEBRAK, KASBI, SGBN, FMN, BEM Fisip Untirta, dan masih banyak lagi. Aksi tersebut diisi dengan orasi dari beberapa organisasi masyarakat, band dan masih banyak lainnya.

Sumber: Dokumentasi Orange

Setidaknya ada delapan tuntunan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam aksi tersebut, di antaranya:

  1. Perjanjian ekonomi dengan liberalisme yang timpang dan tidak adil terhadap masyarakat. 
  2. Dijalankannya reformasi agraria dan kedaulatan pangan
  3. Industrialisasi nasional untuk memberikan kepastian hak kerja kepada buruh
  4. Dijalankannya sistem pendidikan yang demokratis
  5. Pemberhentian perang proxy/non proxy
  6. Menolak pemakaian racun paraquat dalam perkebunan kelapa sawit
  7. Warga pinggiran Jakarta menolak penggusuran pemukiman dan ruang hidup rakyat secara paksa
  8. Menuntut pencabutan UU TNI dan pembatalan rencana RUU Polri

Selain itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa para buruh menyuarakan enam isu untuk disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto saat acara Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), seperti dilansir dari Tempo.

Tuntutan pertama yang disuarakan adalah penghapusan sistem outsourcing, yang dinilai menurunkan kualitas hubungan kerja dan merugikan hak-hak buruh.

Tuntutan kedua, mereka mendesak penetapan upah layak yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimum dan inflasi yang terus meningkat.

Pada tuntunan ketiga, para buruh menuntut dibentuknya satuan tugas khusus untuk menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), yang marak terjadi tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Dalam tuntutan keempat, para aksi mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, yang diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan buruh, bukan sekadar memperkuat sistem kerja fleksibel sebagaimana dalam omnibus law.

Tuntutan kelima, massa aksi mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini belum terlindungi secara hukum.

Tuntutan terakhir yang disuarakan adalah desakan untuk memberantas korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, sebagai langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara dan menindak pelaku kejahatan korupsi.

Namun, sangat disayangkan, tindakan represifitas kembali dilakukan oleh pihak kepolisian dalam aksi May Day tersebut. Sekitar pukul 17.20 WIB, saat massa sedang menikmati Band The Jansen, pihak kepolisian menembakan water canon, sehingga massa lari berhamburan. Represifitas yang dilakukan polisi turut melibatkan jurnalis yang sedang meliput aksi, tindakan tersebut dilakukan dengan memiting dan memukul seperti yang terjadi di Semarang. 

Selain itu tim LPM Orange mendapatkan informasi bahwa sekitar 14 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satu di antaranya merupakan kawan barisanfisip Untirta. Sebelum pihak kepolisian membawa teman seperjuangan kami ke Polda Metro Jaya, dirinya sempat mendapat tindakan anarkis dari anggota kepolisian. Pada tanggal 2 Mei 2025, melalui unggahan story instagram @/barisanfisipuntirta, diinformasikan bahwa kawan tersebut telah bebas dengan dampingan TAUD Jakarta.