Asrama Polres Menjadi Tempat Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Di mana Masyarakat Merasa Aman?

Sumber: TRIBUNFLORES.COM.

Kompleks asrama Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur telah menjadi lokasi kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. 7 orang pria, termasuk salah seorang anggota (Kepolisian Negara Republik Indonesia) Polri yang tinggal di rumah dinas dalam kompleks asrama Polres Belu, diduga sebagai pelaku. Kejadian tersebut berlangsung selama 2 hari, yakni pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2025.

Kejadian bermula pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23:30 WITA. Korban berinisial EFM tiba di Kota Atambua dari Kupang menggunakan bus malam dengan tujuan mencari tempat menginap. Setelah turun dari bus, korban berjalan menuju ATM BRI yang letaknya tidak jauh dari Polres Belu. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan 4 orang yang sedang duduk bermain gitar kemudian terlibat percakapan dengan mereka.

Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 01:30 WITA, korban tidak memiliki tempat tinggal lalu 2 orang pelaku menawarkan tempat menginap. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku yang berada dalam lingkungan Polres Belu. Setelah masuk ke kamar, pelaku pertama melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban mengalami penyekapan dan kekerasan seksual dari para pelaku secara bergantian selama 2 hari, dari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 01:30 WITA hingga Rabu, 12 Maret 2025 pukul 03:00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, kasus ini segera diselidiki oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Atas tindakan tersebut para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tindakan asusila berupa kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun di lingkungan asrama Polres Belu, NTT, yang dilakukan oleh tujuh pria telah menuai beragam komentar masyarakat. 

Melalui akun X @aladinmovic2000 memberikan komentar, “Pelaku pemerkosaan harus dihukum mati apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan menyetubuhi. Bubarkan Polri, rakyat sudah muak melihat kejahatan kalian,” paparnya dalam cuitan pada Rabu (26/03/2025).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mengecam keras insiden tersebut dan menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak di Indonesia.

“Jika di asrama polisi saja bisa terjadi kejahatan seperti ini, di mana lagi anak-anak bisa merasa aman?” Ujarnya seperti dikutip melalui democrazy.id pada Rabu (02/04/2025).

Di lain sisi, pernyataan Anggota DPR tersebut juga menuai kritik dari pengguna X @RougheA37670 yang mengunggah sebuah komentar.

“Padahal lo punya power untuk buat UU perlindungan dan lo bisa bersuara dengan keras saat ada pelanggaran kek gini tapi lo milih untuk ga peduli dan cuma ngasih pernyataan atau komentar doang,” tegasnya pada Kamis (27/03/2025).

Pengguna X dengan akun @abdabbad pun turut menanggapi kasus tersebut dengan memberikan cuitan komentar, “Mungkin karena hukumannya terlalu ringan sehingga tidak ada efek jera,” ungkapnya pada Jumat (28/03/2025).

Dengan demikian, jika tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru menjadi ruang ketakutan, kepada siapa lagi masyarakat berharap untuk merasa aman? Di tengah lemahnya penegakan hukum, kasus kekerasan bukan hanya terus terjadi, tetapi semakin menjadi-jadi.

Penulis : Alma Shafuramah

Editor : Laras Damasaty