Tindakan Pengecut Bungkus Kepala Babi dan Tikus Tanpa Kepala, Bukti Nyata Pembungkaman Pers!

Sumber Gambar: Tempo

Pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi dengan keadaan bagian telinga terpotong. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi oleh styrofoam. Kotak berisi kepala babi tanpa telinga tersebut ditujukan kepada “Cica”, yakni nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP). Teror-teror semacam ini akan mengancam demokrasi dan keselamatan jurnalis.

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Esok harinya, pukul 15:00 Cica baru menerima paket tersebut. Cica yang baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, mendapat informasi bahwa terdapat paket yang ditujukan untuk dirinya. Setelah menerima paket yang berupa kotak kardus, Ia langsung membawanya ke kantor. Saat Hussein membuka kotak kardus tersebut, seketika keluar semerbak aroma busuk yang tidak mengenakan. Kemudian, Ia dan Cica membawa kotak kardus keluar dari gedung dan membuka seluruhnya. Saat dibuka, mereka menemukan kepala babi dengan kedua telinga yang sudah terpotong.  

Sumber Gambar: Tempo

Teror pun berlanjut, kini, kantor Tempo kembali menjadi sasaran. Bukan lagi kepala babi, tetapi 6 ekor tikus mati dengan keadaan kepala sudah terpenggal ditemukan oleh petugas kebersihan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08:00 WIB. Bungkusan yang berisi enam bangkai tikus tersebut dilempar oleh orang tidak dikenal pada pukul 02:11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo, tanpa disertai catatan apapun. 

Sebelum bungkusan bangkai tikus tersebut mendarat di kantor Tempo, pada 21 Maret 2025, redaksi Tempo mendapat pesan yang berisi ancaman melalui media sosial Instagram @derrynoah. Pemegang akun tersebut menyatakan akan terus mengirimkan teror, “sampai mampus kantor kalian”.

Pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sudah membentuk tim untuk mengusut peneror sekaligus mengulik motif di balik teror tersebut. Pada Sabtu dini hari, sekitar 20 polisi mendatangi Tempo untuk mengambil bungkusan 6 bangkai tikus. 

INTIMIDASI MENCORENG DEMOKRASI

Selain merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap media serta jurnalis, kiriman kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus juga mencoreng makna demokrasi yang sudah ada. 

Dalam keadaan genting negara, pekerjaan jurnalis justru menjadi semakin krusial untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta institusi berwenang, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang kerap terpinggirkan dalam kebijakan publik. 

Tidak hanya jurnalis, masyarakat juga perlu menyadari bahwa teror merupakan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Jika hal ini dibiarkan, maka demokrasi akan terancam. Aparat penegak hukum tidak boleh abai dan tunduk pada tekanan, mereka harus menjalankan tugasnya dengan tegas—melindungi rakyat, memastikan keamanan, dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tercantum bahwa siapapun yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi kinerja pers  (ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  

LPM Orange mengecam keras segala bentuk ancaman serta intimidasi terhadap media, jurnalis, dan masyarakat sipil. Tidak ada lagi ruang untuk diam dan tunduk pada ketidakadilan. Sudah saatnya kita berdiri tegak, bersatu, dan melawan segala bentuk penindasan yang mengancam hak-hak rakyat serta kesejahteraan publik karena serangan terhadap kebebasan pers adalah serangan terhadap demokrasi.  Posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, apabila jurnalis diancam, maka demokrasi juga ikut terancam. Buka mata, pasang telinga, dan lawan segala bentuk tirani! 

Penulis: Khalishah Zahra Khairina

Editor:  Nadya Bella Arthamevira

Baca lainnya di https://orangeuntirta.com/2025/03/22/ruu-tni-disahkan-kebebasan-sipil-terancam-demokrasi-di-ujung-tanduk-2/