Dapati Pengurus Tidak Ikut LK II, BEM FISIP Hantam Dugaan Ketidaktransparanan. PERMAWA Dilanggar?

Proses Open Recruitment (Oprec) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), yang telah berlangsung pada 30 Januari – 1 Februari 2025 dan 6-11 Februari ditemukan bahwa sebanyak 90 persen calon anggota, termasuk Ketua Departemen dan Koordinator Departemen belum mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK) II.

Sesuai Peraturan Mahasiswa (PERMAWA) FISIP Pasal 26 Nomor 6, sertifikat LK I dan II menjadi syarat wajib keanggotaan BEM. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kaderisasi dan sikap tidak transparan terhadap proses Oprec BEM FISIP.

Setiap calon anggota yang belum mengikuti atau tidak lolos LK II, wajib menyertakan pakta integritas untuk mengikuti LK II di tahun 2025. Sementara itu, pada unggahan Instagram @/kabinetselarasberagam, secara eksplisit menyatakan bahwa syarat untuk Kepala Departemen (kadep) dan Kepala Biro (kabir), yakni telah mengikuti LK 1 dan LK II dengan disertai sertifikat asli atau surat keterangan dari pimpinan organisasi.

Kondisi ini semakin rumit dengan ditemukannya beberapa orang yang mendaftar sebagai kadep dan Koordinator BEM FISIP dengan keterangan belum mengikuti LK II. Hal tersebut yang melatarbelakangi dibuatnya Surat Keterangan Permohonan untuk melaksanakan Latihan Kepemimpinan II tingkat Fakultas sebanyak dua kali. Sayangnya, Surat Keterangan yang diberikan BEM kepada DPM tidak disampaikan kepada publik secara transparan.

Masalah ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang memiliki tanggung jawab untuk meninjau transparansi terhadap persyaratan Oprec BEM FISIP. Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPM periode 2025-2026, Adinda Putri Maharani, dengan memberikan pernyataan terkait keputusan BEM FISIP, ia menegaskan bahwa situasi ini terjadi tidak terlepas dari kekurangan sumber daya manusia yang potensial dalam kepengurusan BEM FISIP.

“Ternyata memang nggak ada SDM-nya yang memungkinkan untuk mengisi jadi Kadep, jadi dari DPM juga mempertimbangkan untuk kelangsungan susunan kepengurusan BEM kedepannya,” ujar Adinda saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (24/02/2025).

Adinda juga melanjutkan bahwa pada awalnya, BEM menginginkan seluruh calon Kadep yang sudah LK II. Namun, setelah melihat data yang ada, ternyata tidak memungkinkan untuk memaksakan hal tersebut. Maka diberlakukanlah pakta integritas bagi Kadep yang belum mengikuti LK II.

Tak hanya itu, Adinda juga berpendapat bahwa hal ini terjadi akibat dari kekeliruan informasi yang disampaikan oleh BEM FISIP yang pada awalnya tidak mencantumkan syarat pakta integritas dalam persyaratan Kadep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM FISIP periode 2025-2026, Muhammad Bayu Arya Dita, mengungkapkan dengan jujur bahwa masalah ini memang berbenturan dengan PERMAWA FISIP Pasal 26 Nomor 6.

Meskipun demikian, BEM FISIP telah membuat surat permohonan kepada DPM. Melalui surat permohonan tersebut, DPM mengeluarkan Surat Keterangan (SK) dengan beberapa catatan.

“Dengan catatan ya, mereka mengeluarkan surat keputusan LK, LK-nya itu harus diberlakukan di tiga bulan periode kami, tapi kita juga membuat surat pakta integritas untuk calon-calon yang memang masuk ke dalam kabinet kita,” ucap Bayu saat diwawancarai secara langsung oleh LPM Orange (21/02/2025).

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan yang mana tidak semua calon anggota memenuhi syarat. BEM FISIP berkomitmen untuk melaksanakannya dengan menghadirkan dua gelombang LK II, yaitu LK II jilid 1 dan jilid 2 untuk memperbaiki dan memastikan semua anggota kabinet terlatih dengan baik sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Transparansi dan ketegasan terhadap aturan menjadi hal yang perlu dikawal bersama oleh warga FISIP. Selain itu, kelanjutan LK II yang akan dilaksanakan pada bulan ketiga setelah pelantikan BEM FISIP juga perlu mendapat perhatian demi memastikan transparansi standar aturan tetap terjaga.