Belum lama ini, publik dikejutkan dengan pembentukan pimpinan baru Komisi VIII DPR RI yang ternyata seluruh pimpinannya adalah laki-laki. Komisi yang memiliki fokus membidangi isu-isu agama, sosial, serta perempuan dan anak ini justru tidak memberikan ruang bagi keterwakilan perempuan di kursi pimpinannya. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Dilansir dari CNN Indonesia, Lucius Karius, peneliti dari Formappi, menyoroti bahwa tidak adanya perempuan di pimpinan Komisi VIII mencerminkan rendahnya kesadaran fraksi-fraksi di DPR RI akan pentingnya keterwakilan perempuan.
Komisi VIII DPR RI yang baru dibentuk ini dipimpin oleh lima orang pria, yakni Marwan Dasopang sebagai ketua, dengan empat wakil, yaitu Ansory Siregar, Singgih Januratmoko, Abidin Fikri, dan Abdul Wachid. Ketika formasi ini diumumkan, timbul tanda tanya besar mengenai keberpihakan dan keseriusan DPR dalam mempromosikan inklusivitas dan representasi perempuan. Padahal, sesuai dengan Peraturan DPR, keterwakilan perempuan sudah seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR.
Perempuan dalam Kebijakan: Bukan Sekadar Formalitas
Selama ini, Komisi VIII memiliki peran yang strategis dalam membahas isu-isu yang berdampak pada perempuan dan anak, seperti perlindungan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak. Ketika komisi ini dipimpin hanya oleh laki-laki, ada kekhawatiran bahwa perspektif perempuan, yang seharusnya kuat dalam kebijakan-kebijakan tersebut, akan berkurang atau bahkan terabaikan. Tanpa perempuan di posisi pimpinan, bagaimana mungkin kebijakan terkait perempuan dan anak dapat dipahami secara utuh?
Keterwakilan perempuan dalam posisi strategis bukanlah sekadar formalitas atau “penghias” dalam struktur organisasi. Keberadaan perempuan di meja pimpinan bukan hanya soal angka, melainkan soal bagaimana keputusan yang dihasilkan mampu merangkul semua pihak, termasuk perempuan yang memiliki pengalaman hidup dan perspektif berbeda. Perempuan membawa pengalaman yang unik, terutama dalam memahami isu-isu spesifik seperti kekerasan berbasis gender dan aksesibilitas layanan bagi perempuan dan anak, yang mungkin kurang dipahami oleh mayoritas laki-laki.
Lucius Karius dari Formappi mengkritik tajam keputusan ini sebagai bentuk kurangnya kesadaran fraksi-fraksi di DPR mengenai pentingnya keterwakilan perempuan. Menurutnya, pembentukan pimpinan Komisi VIII hanya mengutamakan distribusi jatah jabatan antarpartai tanpa memperhatikan esensi komisi tersebut yang memiliki fokus pada isu-isu perempuan dan anak. Sikap ini menunjukkan bahwa partai politik lebih memprioritaskan kepentingan politik pragmatis dibandingkan memperjuangkan nilai-nilai representasi dan inklusivitas yang seharusnya diusung oleh DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Kritik ini penting untuk diperhatikan, mengingat bahwa peran partai sangat signifikan dalam proses seleksi pimpinan di DPR. Jika partai hanya berorientasi pada pembagian kekuasaan tanpa memikirkan kebutuhan representasi yang lebih luas, maka akan sulit bagi DPR untuk merealisasikan visi inklusivitas dalam kebijakan. Partai seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberagaman dalam kepemimpinan, terutama di komisi-komisi yang membahas isu-isu sensitif seperti perempuan dan anak.
DPR RI telah menerapkan peraturan yang menyarankan keterwakilan perempuan dalam struktur pimpinannya. Namun, kenyataan di Komisi VIII menunjukkan bahwa peraturan ini belum cukup kuat untuk diterapkan. Dalam konteks ini, sudah seharusnya DPR meningkatkan komitmen politiknya terhadap keterwakilan perempuan. Tanpa adanya perempuan di dalam pimpinan komisi yang mengurusi isu perempuan dan anak, DPR akan menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar inklusif dan mencerminkan kebutuhan semua lapisan masyarakat.
Jika alasan ketidakhadiran perempuan di pimpinan Komisi VIII adalah minimnya jumlah perempuan di DPR, maka hal ini menjadi refleksi buruk terhadap sistem politik di Indonesia yang masih bias gender. Masih sedikitnya keterwakilan perempuan dalam politik menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu diatasi. Padahal, perempuan yang duduk di parlemen memiliki peran vital dalam memastikan suara-suara perempuan terwakili secara langsung. Mereka juga lebih memahami permasalahan yang dihadapi perempuan di lapangan dan mampu membawa perspektif yang lebih dekat dengan realitas keseharian.
Upaya Ke Depan: DPR dan Partai Politik Harus Berbenah
Untuk memastikan keterwakilan perempuan di pimpinan Komisi VIII, DPR dan partai politik perlu mengambil langkah konkret dalam mengembangkan kebijakan yang benar-benar mengakomodasi kepentingan perempuan. Salah satunya adalah dengan memperkuat mekanisme rekrutmen dan seleksi di partai agar lebih inklusif terhadap perempuan. Partai harus mulai memprioritaskan kader perempuan yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menduduki posisi-posisi strategis, baik di DPR maupun di lembaga-lembaga lainnya.
Selain itu, penguatan kebijakan afirmasi dalam DPR juga sangat diperlukan. Kebijakan afirmasi ini dapat diwujudkan dengan mewajibkan keterwakilan perempuan di semua komisi, terutama komisi-komisi yang memiliki tugas penting dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Dengan demikian, DPR tidak hanya menjadi simbol demokrasi, tetapi juga lembaga yang mencerminkan keberagaman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Erika Ramda Putri