Serang – HIMA IP mempertanyakan hasil keputusan Musyawarah Mahasiswa Istimewa (Musmais), setelah menemukan adanya kejanggalan dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh DPM FISIP Untirta, pada Kamis (21/09/2023).
Diketahui Musyawarah Mahasiswa Istimewa (Musmais) menghasilkan keputusan akhir yaitu pemberhentian Galuh Dimas Wardanni sebagai Ketua Umum HIMA IP karena dinilai melanggar Peraturan Organisasi Mahasiswa (Permawa) Pasal 36 tentang Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua Umum HIMAPRODI.
Wakil Ketua Umum HIMA IP Ratu Inayah menerangkan, bahwa terdapat beberapa hal janggal yang menjadi pertanyaan seperti alasan perubahan judul permawa pasal 36 yang tidak disampaikan dalam agenda sosialisasi permawa.
“Kami dari Hima IP tentu bingung, saat rapat Paripurna 2023 DPM FISIP merevisi judul pasal 36 tentang Persyaratan Menjadi Ketua dan Wakil Ketua, diubah menjadi Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua. Ditambah tidak disosialisasikan saat agenda Sosialisasi Permawa, saat kami tanya bilangnya tidak ada yang berubah,” ucap Ratu.
Lebih lanjut, Ratu mempertanyakan soal ketergesa-gesaan DPM FISIP sebelum pelaksanaan Musmais dalam bidang administrasi persuratan dan undangan satu delegasi tiap ormawa.
“DPM FISIP terlihat tergesa-gesa dalam administrasi persuratan menjelang pelaksanaan Musmais seperti salah penanggalan, kurang rapih, bahkan sempat revisi surat pemberitahuan Ormawa 3 kali,” ujarnya.
Selaras dengan Ratu, Raden Bagaskoro selaku Kadep PSDMO HIMA IP menjelaskan, bahwa salah satu alasan penurunan nilai terdakwa adalah sanksi terindikasi joki. Padahal keputusan surat keputusan Prodi Ilmu Pemerintahan Nomor 075/UN.43.6.3/TU /2023 tentang Mahasiswa yang terindikasi Praktek Joki dapat mempertimbangkan keputusan Musmais DPM FISIP.
“Dari surat yang dirilis Prodi IP tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Terindikasi Prakter Joki sendiri sudah diputuskan bahwa keputusan tersebut berlaku dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya. Artinya hal tersebut masih dapat berubah dan bukan keputusan final.” ucap Raden.
Tanggapan Dewan Perwakilan Mahasiswa
Berbeda dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Hima IP. Ariiq Arya Santosa, Ketua Umum DPM FISIP Untirta menyatakan bahwa tidak ada perubahan arti dari pasal yang ditentang.
“Sebelumnya DPM FISIP Untirta telah menyampaikan ketika sosialisasi, dimana ada pertanyaan dari ormawa dan kami dapat menjawabnya. Karena dalam pengubahan redaksi kata tersebut tidak ada perubahan arti dari pasal yang ditentang tersebut. ” Ucap Ariiq.
Lebih lanjut, DPM juga menyanggah adanya ketergesaan dalam mengesahkan keputusan, hanya ada kesalahan penulisan kata sehingga harus direvisi.
“Lalu dalam persuratan tidak ada yang tergesa gesa dari dpm fisip hanya perubahan penulisan kata yang salah di surat.”
Diakhir, DPM menjelaskan bahwa mengenai Surat Keterangan Sanksi Terindikasi masalah joki, menurut DPM hal tersebut bukanlah ranah mereka, dan DPM menjelaskan mereka bertindak sesuai yang terdapat pada permawa FISIP Untirta.
“Lalu untuk masalah SK Indikasi joki, hal itu bukan ranah kami sebagai DPM FISIP Untirta dalam menjawab keputusan dari prodi. Karena kami memiliki otoritas yang berbeda dengan prodi dan hanya menindak sesuai dengan yang tertuang dalam permawa,” Tutup Ariiq.
- Penulis : Content Writer Orange
- Editor : Iwan
Tinggalkan Balasan